Way Kanan, Ruangpena.com — Masyarakat Adat Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) menegaskan tuntutan agar negara memberikan akses pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat adat yang selama ini hidup dan menjaga wilayah tersebut secara turun-temurun.
Tuntutan itu mengemuka dalam Mufakat Agung Masyarakat Adat BPBR yang digelar di Balai Adat Kecamatan Negeri Besar, Sabtu (30/5/2026). Forum yang dihadiri para penyimbang adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan elemen masyarakat adat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis terkait masa depan pengelolaan kawasan hutan di wilayah adat Buay Pemuka Bangsa Raja.
Dalam forum tersebut, masyarakat adat menilai keberadaan kawasan hutan produksi yang saat ini berada di wilayah adat belum memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat lokal. Sebaliknya, masyarakat justru merasa semakin jauh dari akses terhadap sumber daya alam yang secara historis berada dalam ruang hidup mereka.
Putra Adat BPBR, Ardho Adam Saputra, mengatakan hasil Mufakat Agung mencerminkan keresahan kolektif masyarakat adat yang selama ini merasa hanya menjadi penonton atas pengelolaan sumber daya alam di tanah leluhur mereka sendiri.
“Hasil Mufakat Agung masyarakat adat menyimpulkan bahwa lahan adat yang dahulu merupakan hutan larangan dan saat ini berubah fungsi menjadi hutan produksi belum memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat adat. Bahkan dalam pandangan masyarakat, kondisi ini justru membuka ruang bagi praktik-praktik penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat adat,” ujar Ardho.
Hutan Produksi 32 Ribu Hektare Jadi Sorotan
Kawasan yang menjadi perhatian masyarakat adat berada di wilayah Register 44 dengan luas mencapai sekitar 32 ribu hektare.
Menurut masyarakat adat, kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk dikelola secara produktif dan berkelanjutan apabila diberikan kepada masyarakat melalui skema yang diatur negara. Selain meningkatkan kesejahteraan warga, pengelolaan berbasis masyarakat adat juga diyakini mampu menjaga kelestarian lingkungan karena masyarakat memiliki ikatan historis dan kultural dengan kawasan tersebut.
Ardho menegaskan masyarakat adat tidak sedang meminta penguasaan tanpa aturan, melainkan menginginkan kepercayaan negara untuk ikut mengelola kawasan hutan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami meminta negara dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat adat untuk mengelola kawasan tersebut demi kesejahteraan masyarakat. Selama ratusan tahun masyarakat adat hanya menjadi penonton atas kekayaan sumber daya alam yang berada di wilayahnya sendiri,” tegasnya.
Suara 1.066 Penyimbang Marga
Mufakat Agung tersebut juga menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan bukanlah aspirasi segelintir kelompok, melainkan representasi masyarakat adat BPBR yang memiliki struktur adat besar.
Ardho menjelaskan, Buay Pemuka Bangsa Raja terdiri dari 1.066 penyimbang suku marga yang hingga kini masih menjaga sistem adat, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan oleh para leluhur.
Karena itu, hasil musyawarah tersebut disebut sebagai suara kolektif masyarakat adat yang menginginkan adanya keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Buay Pemuka Bangsa Raja terdiri dari 1.066 penyimbang suku marga. Karena itu, hasil Mufakat Agung ini merupakan suara bersama masyarakat adat yang menginginkan adanya keadilan dan kesempatan untuk ikut mengelola sumber daya alam di wilayah adatnya sendiri demi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang,” katanya.
Perjuangan Akan Ditempuh Secara Konstitusional
Masyarakat adat BPBR menegaskan bahwa hasil Mufakat Agung akan menjadi dasar perjuangan untuk memperjuangkan hak-hak pengelolaan kawasan hutan melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Ardho menyebut perjuangan tersebut mendapat dukungan dari berbagai tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda daerah, serta sejumlah pihak yang peduli terhadap penguatan hak-hak masyarakat adat.
Di antaranya adalah Gindha Ansori yang disebut turut mendukung perjuangan masyarakat adat dalam memperjuangkan akses pengelolaan kawasan hutan secara legal dan konstitusional.
“Kami bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda daerah, termasuk saya, Gindha Ansori, serta elemen masyarakat lainnya akan memperjuangkan hasil musyawarah ini secara konstitusional. Aspirasi masyarakat adat harus mendapat perhatian karena menyangkut kesejahteraan masyarakat hari ini dan masa depan generasi yang akan datang,” tegas Ardho.
Mufakat Agung BPBR menjadi penanda kuat bahwa isu pengelolaan hutan dan pengakuan hak masyarakat adat masih menjadi persoalan penting di daerah. Di tengah berbagai program pemberdayaan dan pemerataan ekonomi yang digulirkan pemerintah, masyarakat adat berharap tidak lagi sekadar menjadi penjaga kawasan, tetapi juga menjadi bagian dari pihak yang memperoleh manfaat atas sumber daya alam yang berada di wilayah adat mereka. (***)
Penulis : Yandi
Editor : Redaksi














Komentar
Silakan login untuk berkomentar.