Bandar Lampung, Ruangpena.com – Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial TA (49) atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Bandar Lampung.
Pelaku diduga menggunakan modus menawarkan pekerjaan di konter handphone agar korban percaya dan mau ikut dengannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan pelaku sebenarnya tidak memiliki usaha konter handphone sebagaimana yang dijanjikan kepada korban.
“Pelaku mengaku memiliki konter handphone dan menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming-iming gaji Rp1,5 juta per bulan. Padahal itu hanya modus agar korban percaya dan mau ikut dengan pelaku,” ujar Gigih, Rabu (6/5/2026).
Terungkap Setelah Korban Bercerita
Menurut polisi, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung pada Senin, 4 Mei 2026.
Gigih menjelaskan, pelaku sempat menemui korban dengan alasan membahas pekerjaan yang dijanjikan, lalu membawa korban ke rumahnya di kawasan Jalan Dr. Warsito, Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Di lokasi itulah dugaan tindak kekerasan seksual terjadi.
Polisi Amankan Pelaku
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Gigih.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana proses penyidikan yang sedang berjalan,” pungkasnya.













