Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak dengan Modus Lowongan Kerja

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. ISTIMEWA

Dok. ISTIMEWA


Bandar Lampung, Ruangpena.com – Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial TA (49) atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Bandar Lampung.

Pelaku diduga menggunakan modus menawarkan pekerjaan di konter handphone agar korban percaya dan mau ikut dengannya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan pelaku sebenarnya tidak memiliki usaha konter handphone sebagaimana yang dijanjikan kepada korban.

“Pelaku mengaku memiliki konter handphone dan menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming-iming gaji Rp1,5 juta per bulan. Padahal itu hanya modus agar korban percaya dan mau ikut dengan pelaku,” ujar Gigih, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Bongkar Prostitusi di Sekampung, Mucikari dan Pemilik Rumah Ditangkap

Terungkap Setelah Korban Bercerita

Menurut polisi, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung pada Senin, 4 Mei 2026.

Gigih menjelaskan, pelaku sempat menemui korban dengan alasan membahas pekerjaan yang dijanjikan, lalu membawa korban ke rumahnya di kawasan Jalan Dr. Warsito, Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Di lokasi itulah dugaan tindak kekerasan seksual terjadi.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Gelar Pasar Murah untuk Personel dan PHL Jelang Idul Fitri

Polisi Amankan Pelaku

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Gigih.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana proses penyidikan yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapres Gibran Kunjungi RSUD Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung, Tinjau IGD dan Pengembangan Rumah Sakit
KOMAL Soroti Mangkraknya GOR Pengganti Saburai, Desak Audit Proyek Rp6 Miliar di PKOR Way Halim
Jaga Profesionalisme Prajurit, Babinsa Kodim 0410/KBL Jalani Kesemaptaan Jasmani di Yonif 143/TWEJ
Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Penyalahgunaan PIP dan KIP Kuliah di KPK
Praperadilan Dikabulkan PN Kota Agung, Status Tersangka Heldawati dan Arma Suri Dinyatakan Tidak Sah
Ekspor Perdana 3.330 Ton Tapioka ke Tiongkok, Pelabuhan Panjang Perkuat Peran Gerbang Logistik Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Raih Women’s Inspiration Award 2026 dari iNews Media Group
Dugaan Intimidasi Jurnalis di Bandar Lampung Masuk Ranah Hukum
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:35 WIB

Wapres Gibran Kunjungi RSUD Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung, Tinjau IGD dan Pengembangan Rumah Sakit

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:32 WIB

Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak dengan Modus Lowongan Kerja

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:18 WIB

Jaga Profesionalisme Prajurit, Babinsa Kodim 0410/KBL Jalani Kesemaptaan Jasmani di Yonif 143/TWEJ

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:09 WIB

Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Penyalahgunaan PIP dan KIP Kuliah di KPK

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:50 WIB

Praperadilan Dikabulkan PN Kota Agung, Status Tersangka Heldawati dan Arma Suri Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru