Banjir di Kawasan Perumahan Jati Agung, Konsumen Bisa Tuntut Developer Jika Lalai Penuhi Kewajiban

Senin, 9 Maret 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Selatan, Ruangpena.com – Banjir yang melanda sejumlah kawasan perumahan di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tanggung jawab pihak pengembang atau developer terhadap kondisi tersebut.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, developer perumahan memiliki sejumlah kewajiban hukum yang harus dipenuhi kepada konsumen atau pembeli rumah.

Dalam regulasi tersebut, pengembang diwajibkan memberikan informasi yang jujur dan transparan mengenai kondisi rumah yang dijual, menjaga keamanan transaksi konsumen, serta bertanggung jawab atas keluhan yang disampaikan oleh pembeli.

Selain itu, developer juga berkewajiban menyerahkan infrastruktur perumahan sesuai dengan yang dijanjikan kepada konsumen serta memastikan kualitas dan keamanan bangunan yang dipasarkan.

Tidak hanya itu, pengembang perumahan juga harus menyediakan prasarana dasar yang memadai, seperti saluran pembuangan air hujan atau drainase, sistem sanitasi, jaringan jalan lingkungan, penyediaan air bersih, hingga tempat pembuangan sampah.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggungjawaban developer.

Baca Juga :  Partai PAN Kabupaten Way Kanan Menggelar Silaturahmi dan Memberikan Santunan Anak Yatim-Piatu

Konsumen dapat mengajukan pengaduan dan tuntutan melalui lembaga perlindungan konsumen seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional maupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Namun demikian, untuk memperkuat tuntutan hukum, konsumen disarankan mengumpulkan berbagai bukti yang menunjukkan adanya kerusakan maupun kerugian akibat banjir yang terjadi di kawasan perumahan tersebut.

Kasus banjir yang kerap terjadi di sejumlah kawasan perumahan di Jati Agung ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi para pengembang agar lebih memperhatikan kualitas pembangunan, khususnya terkait sistem drainase dan infrastruktur lingkungan.

Penulis : Ronal

Editor : Yudi Pratama

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jihan Nurlela Tegaskan Percepatan Penanggulangan TBC di Lampung
Buah Busuk Masuk Program MBG, Pengawasan SPPG Dipertanyakan
UKM Photography Blitz UIN Raden Intan Lampung Gelar Pameran “KAPERSA”, Tampilkan Karya Kreatif Angkatan XXI
Kabar Gembira! Yayasan Sendang Jati-Almubarok Tanggamus Buka Sekolah Gratis Total untuk SMP dan SMK
Hari Kartini 2026: Nova Indriani Ajak Perempuan Bangkit dan Mandiri, Dorong Peran Aktif di Era Modern
Polda Lampung Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Lewat Semangat “Ayo Jaga Lampung”
Polres Way Kanan Amankan ABH 17 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Negeri Agung
Pemprov Lampung dan Dewan Pendidikan Susun Strategi 5 Tahun, Fokus Perkuat Sektor Pendidikan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 00:08 WIB

Jihan Nurlela Tegaskan Percepatan Penanggulangan TBC di Lampung

Kamis, 23 April 2026 - 16:45 WIB

Buah Busuk Masuk Program MBG, Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Rabu, 22 April 2026 - 20:06 WIB

UKM Photography Blitz UIN Raden Intan Lampung Gelar Pameran “KAPERSA”, Tampilkan Karya Kreatif Angkatan XXI

Rabu, 22 April 2026 - 17:09 WIB

Kabar Gembira! Yayasan Sendang Jati-Almubarok Tanggamus Buka Sekolah Gratis Total untuk SMP dan SMK

Selasa, 21 April 2026 - 22:54 WIB

Hari Kartini 2026: Nova Indriani Ajak Perempuan Bangkit dan Mandiri, Dorong Peran Aktif di Era Modern

Berita Terbaru

Kesehatan

Jihan Nurlela Tegaskan Percepatan Penanggulangan TBC di Lampung

Sabtu, 25 Apr 2026 - 00:08 WIB