Banjir di Kawasan Perumahan Jati Agung, Konsumen Bisa Tuntut Developer Jika Lalai Penuhi Kewajiban

Senin, 9 Maret 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Selatan, Ruangpena.com – Banjir yang melanda sejumlah kawasan perumahan di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tanggung jawab pihak pengembang atau developer terhadap kondisi tersebut.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, developer perumahan memiliki sejumlah kewajiban hukum yang harus dipenuhi kepada konsumen atau pembeli rumah.

Dalam regulasi tersebut, pengembang diwajibkan memberikan informasi yang jujur dan transparan mengenai kondisi rumah yang dijual, menjaga keamanan transaksi konsumen, serta bertanggung jawab atas keluhan yang disampaikan oleh pembeli.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Deras, Koramil 421-09/Tanjung Bintang Bersama Forkopimcam Tetap Berbagi Takjil

Selain itu, developer juga berkewajiban menyerahkan infrastruktur perumahan sesuai dengan yang dijanjikan kepada konsumen serta memastikan kualitas dan keamanan bangunan yang dipasarkan.

Tidak hanya itu, pengembang perumahan juga harus menyediakan prasarana dasar yang memadai, seperti saluran pembuangan air hujan atau drainase, sistem sanitasi, jaringan jalan lingkungan, penyediaan air bersih, hingga tempat pembuangan sampah.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggungjawaban developer.

Baca Juga :  Banjir Rendam 23 Desa dan Kelurahan di Bandar Lampung dan Lampung Selatan: Satu Orang Meninggal Dunia, Dua Masih Pencarian

Konsumen dapat mengajukan pengaduan dan tuntutan melalui lembaga perlindungan konsumen seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional maupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Namun demikian, untuk memperkuat tuntutan hukum, konsumen disarankan mengumpulkan berbagai bukti yang menunjukkan adanya kerusakan maupun kerugian akibat banjir yang terjadi di kawasan perumahan tersebut.

Kasus banjir yang kerap terjadi di sejumlah kawasan perumahan di Jati Agung ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi para pengembang agar lebih memperhatikan kualitas pembangunan, khususnya terkait sistem drainase dan infrastruktur lingkungan.

Penulis : Ronal

Editor : Yudi Pratama

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI Lampung Kick Off SIGER Fest 2026, Luncurkan QRIS TAP di SMART BRT ITERA untuk Perkuat Ekonomi Digital
DPP Apklindo Lampung dan MCMI Perkuat Sinergi, Gelar Bersih-Bersih Masjid Peringati HUT Apklindo ke-41
Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Way Kanan Menggelar Pertandingan PORKAB tahun 2026
Mufakat Agung BPBR Desak Negara Beri Hak Kelola Hutan Adat, Masyarakat Tak Ingin Terus Jadi Penonton di Tanah Sendiri
Masyarakat Ogan di Lampung Bentuk PAOI, H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum
Jalan Umum Dijadikan Arena Drag Race, Warga Pertanyakan Legalitas hingga Keselamatan Pengguna Jalan
Diduga Masih Layani Pengecoran BBM Subsidi, SPBU di Bandar Lampung Jadi Sorotan Warga
Ardho Sebut UMKM dan Ekonomi Kerakyatan Jadi Kunci Kekuatan Indonesia Hadapi Krisis Dunia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:06 WIB

BI Lampung Kick Off SIGER Fest 2026, Luncurkan QRIS TAP di SMART BRT ITERA untuk Perkuat Ekonomi Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:20 WIB

Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Way Kanan Menggelar Pertandingan PORKAB tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:10 WIB

Mufakat Agung BPBR Desak Negara Beri Hak Kelola Hutan Adat, Masyarakat Tak Ingin Terus Jadi Penonton di Tanah Sendiri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:42 WIB

Masyarakat Ogan di Lampung Bentuk PAOI, H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:13 WIB

Jalan Umum Dijadikan Arena Drag Race, Warga Pertanyakan Legalitas hingga Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru