Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Penyalahgunaan PIP dan KIP Kuliah di KPK

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. ISTIMEWA

Dok. ISTIMEWA


Ruangpena.com – Kuasa hukum M. Kadafi dari kantor Sopian Sitepu & Partners menyampaikan hak jawab atas tudingan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang mencuat dalam aksi demonstrasi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyataan resmi Selasa (6/5/ 2026), tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang valid. Mereka menyebut narasi yang berkembang cenderung bersifat asumtif dan merugikan nama baik Kadafi, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.

“Seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Itu merupakan bentuk fitnah yang merugikan klien kami,” tulis kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.

Pihaknya menegaskan, selama ini Kadafi justru berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan program pemerintah, khususnya PIP dan KIP Kuliah, agar berjalan tepat sasaran, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Kadafi juga disebut membuka ruang aspirasi bagi masyarakat guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan pendidikan.

Baca Juga :  Praperadilan Dikabulkan PN Kota Agung, Status Tersangka Heldawati dan Arma Suri Dinyatakan Tidak Sah

Terkait tudingan bahwa program tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral pada Pemilu Legislatif 2024, kuasa hukum menilai hal itu sekadar asumsi yang tidak memiliki pijakan hukum maupun fakta. Menurut mereka, capaian suara yang diraih Kadafi merupakan bentuk kepercayaan publik atas kinerja, bukan hasil dari praktik yang dituduhkan.

Lebih jauh, kuasa hukum mengungkap adanya indikasi bahwa isu yang berkembang di ruang publik tidak berdiri sendiri. Mereka menduga terdapat persoalan internal keluarga yang turut melatarbelakangi munculnya tudingan tersebut ke permukaan.

“Ada indikasi kuat bahwa narasi yang dibangun berkaitan dengan konflik internal keluarga. Membawa persoalan pribadi ke ruang publik adalah tindakan tidak etis dan berpotensi melanggar hukum,” demikian pernyataan tersebut.

Baca Juga :  Dikejar Kasus Korupsi PI 10%, Arinal Djunaidi Akhirnya Penuhi Panggilan Kejati

Kuasa hukum juga mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik. Mereka menegaskan tidak akan ragu menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai dengan sengaja menyebarkan fitnah dan membangun opini yang menyesatkan.

Sebagai penutup, Sopian Sitepu & Partners mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi etika, hukum, serta nilai-nilai keadaban dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, serta tidak mencampuradukkan persoalan pribadi dengan kepentingan umum.

Sebelumnya, sekelompok massa yang mengatasnamakan Indonesia Muda menggelar aksi di depan gedung KPK, mendesak agar dugaan politisasi bantuan pendidikan yang menyeret nama anggota DPR segera diusut. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait tindak lanjut atas tuntutan tersebut.

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Dukono Erupsi, Lima Pendaki Luka-Luka dan Dua Wisatawan Diduga Meninggal
Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak dengan Modus Lowongan Kerja
KOMAL Soroti Mangkraknya GOR Pengganti Saburai, Desak Audit Proyek Rp6 Miliar di PKOR Way Halim
Praperadilan Dikabulkan PN Kota Agung, Status Tersangka Heldawati dan Arma Suri Dinyatakan Tidak Sah
Kemenhub Serahkan Sertifikat Validasi Drone Kargo HY100, Tonggak Baru Penerbangan Nasional
Kepala Desa Sabah Balau Canangkan Gerakan Gotong Royong dan Kebersihan, Warga Dilarang Buang Sampah Sembarangan
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Raih Women’s Inspiration Award 2026 dari iNews Media Group
KAI Dukung Investigasi KNKT, Fokus Perkuat Keselamatan Usai Insiden Kereta 27 April
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:58 WIB

Gunung Dukono Erupsi, Lima Pendaki Luka-Luka dan Dua Wisatawan Diduga Meninggal

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:32 WIB

Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak dengan Modus Lowongan Kerja

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:04 WIB

KOMAL Soroti Mangkraknya GOR Pengganti Saburai, Desak Audit Proyek Rp6 Miliar di PKOR Way Halim

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:09 WIB

Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Penyalahgunaan PIP dan KIP Kuliah di KPK

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:50 WIB

Praperadilan Dikabulkan PN Kota Agung, Status Tersangka Heldawati dan Arma Suri Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru