Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Penyalahgunaan PIP dan KIP Kuliah di KPK

Rabu, 6 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. ISTIMEWA

Dok. ISTIMEWA


Ruangpena.com – Kuasa hukum M. Kadafi dari kantor Sopian Sitepu & Partners menyampaikan hak jawab atas tudingan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang mencuat dalam aksi demonstrasi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyataan resmi Selasa (6/5/ 2026), tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang valid. Mereka menyebut narasi yang berkembang cenderung bersifat asumtif dan merugikan nama baik Kadafi, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.

“Seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Itu merupakan bentuk fitnah yang merugikan klien kami,” tulis kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.

Pihaknya menegaskan, selama ini Kadafi justru berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan program pemerintah, khususnya PIP dan KIP Kuliah, agar berjalan tepat sasaran, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Kadafi juga disebut membuka ruang aspirasi bagi masyarakat guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan pendidikan.

Baca Juga :  Konflik Internal PT Faza Satria Gianny Memanas, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke Dua Pihak

Terkait tudingan bahwa program tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral pada Pemilu Legislatif 2024, kuasa hukum menilai hal itu sekadar asumsi yang tidak memiliki pijakan hukum maupun fakta. Menurut mereka, capaian suara yang diraih Kadafi merupakan bentuk kepercayaan publik atas kinerja, bukan hasil dari praktik yang dituduhkan.

Lebih jauh, kuasa hukum mengungkap adanya indikasi bahwa isu yang berkembang di ruang publik tidak berdiri sendiri. Mereka menduga terdapat persoalan internal keluarga yang turut melatarbelakangi munculnya tudingan tersebut ke permukaan.

“Ada indikasi kuat bahwa narasi yang dibangun berkaitan dengan konflik internal keluarga. Membawa persoalan pribadi ke ruang publik adalah tindakan tidak etis dan berpotensi melanggar hukum,” demikian pernyataan tersebut.

Baca Juga :  Alzier Dianis Thabranie Desak Evaluasi Total Usai Kematian Gajah Sumatera Indra di Way Kambas

Kuasa hukum juga mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik. Mereka menegaskan tidak akan ragu menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai dengan sengaja menyebarkan fitnah dan membangun opini yang menyesatkan.

Sebagai penutup, Sopian Sitepu & Partners mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi etika, hukum, serta nilai-nilai keadaban dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, serta tidak mencampuradukkan persoalan pribadi dengan kepentingan umum.

Sebelumnya, sekelompok massa yang mengatasnamakan Indonesia Muda menggelar aksi di depan gedung KPK, mendesak agar dugaan politisasi bantuan pendidikan yang menyeret nama anggota DPR segera diusut. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait tindak lanjut atas tuntutan tersebut.

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto Sampaikan Ucapan HUT ke-81 RI
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edy Qorinas Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Warga Soroti SPPG di Marga Agung, Camat Jati Agung Diminta Panggil Pengelola
Joko Waskito Sampaikan Ucapan HUT ke-81 RI, Ajak Warga Waygalih Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Warga Perum Grand Esha 1 Pesawaran Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Semangat Gotong Royong
Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih, Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI
Lomba Foto LRT Hadirkan Hadiah Menarik, Ini Syaratnya
ASN Pemkot Bandar Lampung Serahkan Diri, Polisi Bongkar Dugaan Penguburan Janin
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:20

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto Sampaikan Ucapan HUT ke-81 RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:48

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edy Qorinas Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:12

Warga Soroti SPPG di Marga Agung, Camat Jati Agung Diminta Panggil Pengelola

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:00

Joko Waskito Sampaikan Ucapan HUT ke-81 RI, Ajak Warga Waygalih Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:23

Warga Perum Grand Esha 1 Pesawaran Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Semangat Gotong Royong

Berita Terbaru