Lampung Selatan, Ruangpena.com — Dugaan ketidaksesuaian antara laporan administrasi sekolah dengan kondisi riil di lapangan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di bawah naungan Yayasan Mandala Utama yang berlokasi di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan data yang tercantum pada laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, jumlah peserta didik di lembaga tersebut tercatat mencapai 516 siswa pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 378 siswa berjenis kelamin laki-laki dan 138 siswa perempuan.
Sementara pada bagian sarana dan prasarana (sarpras), tercatat terdapat 10 ruang kelas, satu ruang guru, dua toilet, serta total 14 unit bangunan yang dilaporkan dalam data administrasi sekolah.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah bangunan yang tercantum dalam laporan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi fisik sebenarnya. Dugaan tersebut mencuat setelah warga menilai terdapat perbedaan antara data administrasi dengan realisasi bangunan yang ada di lokasi.
Bahkan, muncul dugaan adanya bangunan yang telah dimasukkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ), namun keberadaannya di lapangan dinilai belum lengkap atau tidak sesuai dengan laporan administrasi yang tercatat.
Sejumlah warga meminta pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung guna memastikan validitas data serta mencegah potensi penyimpangan penggunaan anggaran pembangunan maupun pemeliharaan fasilitas pendidikan.
“Kalau memang di laporan ada sekian bangunan, seharusnya di lapangan juga jelas keberadaannya. Jangan sampai data di atas kertas berbeda dengan kondisi nyata,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga mendesak dinas pendidikan serta aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan audit dan verifikasi terhadap data sarana prasarana sekolah tersebut. Langkah itu dinilai penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
Selain itu, berdasarkan data resmi per 15 Mei 2026, lembaga pendidikan tersebut tercatat memiliki 10 tenaga pendidik dan kependidikan, terdiri dari tujuh guru dan tiga tenaga kependidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian antara laporan SPJ bangunan dengan kondisi faktual di lapangan.
Publik berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan dapat dilakukan secara terbuka guna memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.













