RT “Bodong” 3 Tahun di Campang Jaya, Dugaan Pembiaran Lurah Disorot

Kamis, 23 April 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Ruangpena.com – Skandal dugaan Ketua Rukun Tetangga (RT) tanpa Surat Keputusan (SK) selama tiga tahun di Kelurahan Campang Jaya, Kota Bandar Lampung kian menguatkan sorotan terhadap lemahnya tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. Kasus ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi serius adanya pembiaran oleh aparat berwenang.

Fakta mencengangkan itu terungkap dalam pertemuan warga dengan Lurah Campang Jaya, Alfredo Vergara, dan Ketua RT 06, Derry, pada 20 April 2026. Dalam forum tersebut, Derry secara terbuka mengakui telah menjabat sejak 2023 tanpa SK pengangkatan—dokumen dasar yang menjadi legitimasi jabatan dalam struktur pemerintahan.

Pengakuan ini memantik reaksi keras warga. Mereka mempertanyakan keabsahan seluruh keputusan administratif yang telah dikeluarkan selama tiga tahun terakhir, mulai dari pelayanan surat-menyurat hingga rekomendasi kependudukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau tidak ada SK, berarti tidak ada dasar hukum. Lalu selama ini pelayanan yang diberikan itu statusnya apa? Ini bukan kesalahan kecil, ini fatal,” tegas warga berinisial H, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Gelar Pasar Murah untuk Personel dan PHL Jelang Idul Fitri

Lebih jauh, persoalan ini menyeret isu yang lebih sensitif, dugaan penerimaan insentif tanpa dasar hukum yang sah. Warga menilai, jika jabatan tidak pernah dilegalkan, maka seluruh insentif yang diterima berpotensi masuk kategori penyimpangan administrasi.

“Insentif itu melekat pada jabatan resmi. Kalau jabatannya tidak sah, berarti uang yang diterima juga patut dipertanyakan. Harus ada audit dan pengembalian,” ujarnya.

Secara hukum, kondisi ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan asas legalitas dan tertib administrasi sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa SK, keberadaan seorang Ketua RT tidak memiliki legitimasi formal, sehingga seluruh tindakan yang diambil berpotensi cacat hukum.

Masalahnya tidak berhenti di situ. Publik kini menyoroti peran lurah sebagai pejabat yang memiliki kewenangan administratif. Ketidakhadiran SK selama tiga tahun memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan kelalaian serius dalam fungsi pengawasan.

Baca Juga :  Wali Kota Eva Dwiana Tinjau Aliran Sungai dan Drainase di Perumahan Pujangga Alam

Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan kegagalan sistemik di tingkat kelurahan.

Hingga kini, pihak Kelurahan Campang Jaya belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak diterbitkannya SK tersebut, maupun sikap atas tuntutan warga untuk melakukan audit insentif.

Kondisi ini mempertegas lemahnya akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan lokal. Tanpa transparansi dan tindakan tegas, kasus seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk—bahwa jabatan publik bisa dijalankan tanpa legalitas, dan hak keuangan bisa diterima tanpa dasar yang sah.

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih, kasus RT “bodong” ini menjadi ujian nyata, apakah pemerintah daerah serius menegakkan disiplin administrasi, atau justru membiarkan praktik-praktik abu-abu terus berlangsung di level paling bawah.

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buah Busuk Masuk Program MBG, Pengawasan SPPG Dipertanyakan
5 Pencuri Kabel Listrik Dibekuk di Lampung Selatan, Beraksi di 25 Lokasi dan Positif Narkoba
Polisi Pasang Banner Larangan Lawan Arus di Simpang Pasar Tugu Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Lepas 1.159 Jemaah Calon Haji 2026, Berangkat Bertahap Mulai 26 April
Berulang, MBG di Merbau Mataram Kembali Disorot: Buah Busuk Dibagikan, Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Polres Way Kanan Amankan ABH 17 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Negeri Agung
MBG di Merbau Mataram Dikeluhkan, KPM Terima Buah Busuk dari Dapur SPPG Mekar Jaya
Konflik Internal PT Faza Satria Gianny Memanas, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke Dua Pihak
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:24 WIB

RT “Bodong” 3 Tahun di Campang Jaya, Dugaan Pembiaran Lurah Disorot

Kamis, 23 April 2026 - 16:45 WIB

Buah Busuk Masuk Program MBG, Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Kamis, 23 April 2026 - 01:13 WIB

5 Pencuri Kabel Listrik Dibekuk di Lampung Selatan, Beraksi di 25 Lokasi dan Positif Narkoba

Rabu, 22 April 2026 - 16:34 WIB

Pemkot Bandar Lampung Lepas 1.159 Jemaah Calon Haji 2026, Berangkat Bertahap Mulai 26 April

Rabu, 22 April 2026 - 15:33 WIB

Berulang, MBG di Merbau Mataram Kembali Disorot: Buah Busuk Dibagikan, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Berita Terbaru