Praperadilan Dikabulkan PN Kota Agung, Status Tersangka Heldawati dan Arma Suri Dinyatakan Tidak Sah

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. ISTIMEWA

Dok. ISTIMEWA


Tanggamus, Ruangpena.com – Pengadilan Negeri Kota Agung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Heldawati dan Arma Suri terhadap Polres Tanggamus, Selasa (5/5/2026).

Dalam putusannya, hakim tunggal Diyan menyatakan penetapan tersangka terhadap kedua pemohon tidak sah dan harus dibatalkan.

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Agung tersebut juga membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka. Panitera sidang, Edrian Saputra, turut mencatat jalannya persidangan hingga putusan dibacakan.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan pemulihan serta rehabilitasi nama baik Heldawati dan Arma Suri. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Kuasa hukum pemohon, Sherli Dian Meiliyandi dan Nuzirwan dari LBH Tanggamus, menyambut baik putusan tersebut. Keduanya juga diketahui menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris DPC IKADIN Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga :  Banjir di Kawasan Perumahan Jati Agung, Konsumen Bisa Tuntut Developer Jika Lalai Penuhi Kewajiban

“Putusan ini menjadi koreksi terhadap proses penegakan hukum yang tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana,” ujar Sherli Dian Meiliyandi, yang akrab disapa Bang Dian.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Sementara itu, pihak termohon dari Polres Tanggamus hadir melalui perwakilan kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung dan Bidkum Polres Tanggamus.

Apresiasi atas putusan tersebut juga disampaikan Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun. Ia menilai keberhasilan tim kuasa hukum sebagai bukti peran strategis advokat dalam menjaga keadilan.

Baca Juga :  Pelaku Penembakan di Lampung Timur Menyerahkan Diri Sehari Setelah Kejadian

“Mereka telah menunjukkan bahwa advokat adalah garda terdepan penjaga konstitusi dan pembela hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Penta menegaskan bahwa putusan ini bukan hanya kemenangan bagi Heldawati dan Arma Suri, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus tunduk pada konstitusi, KUHAP, serta prinsip perlindungan martabat manusia.

Kuasa hukum pemohon menyatakan masih akan mempelajari salinan resmi putusan tersebut. Mereka juga akan bermusyawarah dengan klien untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan penyidik Polres Tanggamus ke mekanisme etik terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menjadi dasar penetapan tersangka sebelumnya.

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI Lampung Kick Off SIGER Fest 2026, Luncurkan QRIS TAP di SMART BRT ITERA untuk Perkuat Ekonomi Digital
DPP Apklindo Lampung dan MCMI Perkuat Sinergi, Gelar Bersih-Bersih Masjid Peringati HUT Apklindo ke-41
Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Way Kanan Menggelar Pertandingan PORKAB tahun 2026
Mufakat Agung BPBR Desak Negara Beri Hak Kelola Hutan Adat, Masyarakat Tak Ingin Terus Jadi Penonton di Tanah Sendiri
Masyarakat Ogan di Lampung Bentuk PAOI, H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum
Jalan Umum Dijadikan Arena Drag Race, Warga Pertanyakan Legalitas hingga Keselamatan Pengguna Jalan
Diduga Masih Layani Pengecoran BBM Subsidi, SPBU di Bandar Lampung Jadi Sorotan Warga
Ardho Sebut UMKM dan Ekonomi Kerakyatan Jadi Kunci Kekuatan Indonesia Hadapi Krisis Dunia
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:06 WIB

BI Lampung Kick Off SIGER Fest 2026, Luncurkan QRIS TAP di SMART BRT ITERA untuk Perkuat Ekonomi Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:20 WIB

Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Way Kanan Menggelar Pertandingan PORKAB tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:10 WIB

Mufakat Agung BPBR Desak Negara Beri Hak Kelola Hutan Adat, Masyarakat Tak Ingin Terus Jadi Penonton di Tanah Sendiri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:42 WIB

Masyarakat Ogan di Lampung Bentuk PAOI, H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:13 WIB

Jalan Umum Dijadikan Arena Drag Race, Warga Pertanyakan Legalitas hingga Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru