Tanggamus, Ruangpena.com – Pengadilan Negeri Kota Agung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Heldawati dan Arma Suri terhadap Polres Tanggamus, Selasa (5/5/2026).
Dalam putusannya, hakim tunggal Diyan menyatakan penetapan tersangka terhadap kedua pemohon tidak sah dan harus dibatalkan.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Agung tersebut juga membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka. Panitera sidang, Edrian Saputra, turut mencatat jalannya persidangan hingga putusan dibacakan.
Dalam amar putusan, hakim memerintahkan pemulihan serta rehabilitasi nama baik Heldawati dan Arma Suri. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kuasa hukum pemohon, Sherli Dian Meiliyandi dan Nuzirwan dari LBH Tanggamus, menyambut baik putusan tersebut. Keduanya juga diketahui menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris DPC IKADIN Kabupaten Tanggamus.
“Putusan ini menjadi koreksi terhadap proses penegakan hukum yang tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana,” ujar Sherli Dian Meiliyandi, yang akrab disapa Bang Dian.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Sementara itu, pihak termohon dari Polres Tanggamus hadir melalui perwakilan kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung dan Bidkum Polres Tanggamus.
Apresiasi atas putusan tersebut juga disampaikan Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun. Ia menilai keberhasilan tim kuasa hukum sebagai bukti peran strategis advokat dalam menjaga keadilan.
“Mereka telah menunjukkan bahwa advokat adalah garda terdepan penjaga konstitusi dan pembela hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Penta menegaskan bahwa putusan ini bukan hanya kemenangan bagi Heldawati dan Arma Suri, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus tunduk pada konstitusi, KUHAP, serta prinsip perlindungan martabat manusia.
Kuasa hukum pemohon menyatakan masih akan mempelajari salinan resmi putusan tersebut. Mereka juga akan bermusyawarah dengan klien untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan penyidik Polres Tanggamus ke mekanisme etik terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menjadi dasar penetapan tersangka sebelumnya.
Editor : Redaksi













