Dugaan Intimidasi Jurnalis di Bandar Lampung Masuk Ranah Hukum

Kamis, 30 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. ISTIMEWA

Dok. ISTIMEWA


Bandar Lampung, Ruangpena.com – Laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan media online rembes.id, Wildan Hanafi, kini resmi diproses oleh Polresta Bandar Lampung.

Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) oleh pihak kepolisian pada Kamis (30/4/2026).

Dalam dokumen tersebut, laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, yang diterima sekitar pukul 10.32 WIB.

Pelapor dalam kasus ini adalah Hengki Irawan, warga Kota Bandar Lampung. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Tanah di Bandar Lampung, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Peristiwa dugaan ancaman disebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Nusantara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Terlapor berinisial F diduga melakukan ancaman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak.

Dalam kronologinya, terlapor disebut mengeluarkan ancaman akan mencari dan memukul korban, yang diduga berkaitan dengan pemberitaan media.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak nyaman.

Baca Juga :  Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Eva Dwiana: Saatnya Tunjukkan Kekuatan Ekonomi dan Tarik Investor

Sebelumnya, puluhan awak media di Lampung mendatangi Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk solidaritas serta mengawal proses pelaporan kasus tersebut. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Pihak kepolisian melalui SPKT Polresta Bandar Lampung menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan kasus masih terus berjalan. (**)

Berita Terkait

ASN Pemkot Bandar Lampung Serahkan Diri, Polisi Bongkar Dugaan Penguburan Janin
Polinela Bekali Siswa SMKN 4 Bandar Lampung Literasi Investasi Pasar Modal, Siapkan Generasi Melek Finansial di Era Digital
Dosen Polinela Bekali Siswa SMKN 9 Bandar Lampung Literasi Keuangan Digital dan Akuntansi, Siapkan Lulusan Siap Kerja
Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Semarakkan HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Diikuti 82 Kendaraan Hias
IWO Kecam Pernyataan Hotman Paris kepada Wartawan, Minta Maaf Terbuka atas Dugaan Pelecehan Profesi
Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Eva Dwiana: Saatnya Tunjukkan Kekuatan Ekonomi dan Tarik Investor
Pelindo Regional 2 Panjang Catat Kinerja Positif Semester I 2026, Arus Peti Kemas Melonjak 17,44 Persen
TMMD ke-129 Resmi Dibuka di Bandar Lampung, Bangun Jalan, RTLH hingga Sumur Bor untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:18

Polinela Bekali Siswa SMKN 4 Bandar Lampung Literasi Investasi Pasar Modal, Siapkan Generasi Melek Finansial di Era Digital

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:20

Dosen Polinela Bekali Siswa SMKN 9 Bandar Lampung Literasi Keuangan Digital dan Akuntansi, Siapkan Lulusan Siap Kerja

Senin, 20 Juli 2026 - 11:36

Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Semarakkan HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Diikuti 82 Kendaraan Hias

Senin, 20 Juli 2026 - 11:26

IWO Kecam Pernyataan Hotman Paris kepada Wartawan, Minta Maaf Terbuka atas Dugaan Pelecehan Profesi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:49

Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Eva Dwiana: Saatnya Tunjukkan Kekuatan Ekonomi dan Tarik Investor

Berita Terbaru