Lampung Selatan, Ruangpena.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mengikuti penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 secara serentak bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari kantor Bawaslu masing-masing daerah.
Penandatanganan IKU diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan sebagai bagian dari implementasi kebijakan penetapan Indikator Kinerja Utama Pengawas Pemilu.
Agenda tersebut mengacu pada kebijakan Bawaslu RI mengenai penetapan daftar IKU serta petunjuk teknis penyusunan IKU bagi Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Wazzaki, mengatakan penandatanganan IKU tidak sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama untuk membangun budaya kerja yang lebih terukur, bertanggung jawab, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“IKU ini menjadi pengingat bahwa kerja pengawasan harus punya arah, ukuran, dan manfaat yang jelas. Bawaslu Lampung Selatan berkomitmen menjalankan tugas bukan hanya berdasarkan aktivitas, tetapi berdasarkan kinerja yang benar-benar dapat dirasakan dalam penguatan demokrasi,” ujar Wazzaki.
Dorong Tata Kelola Pengawasan yang Profesional
Melalui penandatanganan dokumen tersebut, Bawaslu Lampung Selatan menegaskan kesiapan memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel.
Setiap pelaksanaan tugas pengawasan diharapkan tidak berhenti pada pencatatan kegiatan, tetapi mampu menghasilkan capaian yang terukur dalam pelaksanaan fungsi kelembagaan.
Capaian tersebut mencakup aspek pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, hingga penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Bawaslu Lampung Selatan memandang keberadaan IKU sebagai instrumen penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan kelembagaan memiliki arah serta target yang jelas.
Dengan indikator kinerja yang terukur, evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengawasan juga dapat dilakukan secara lebih sistematis.
Transformasi Kerja Berbasis Kinerja
Penandatanganan IKU menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi kerja kelembagaan Bawaslu, dari yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada aktivitas menuju pendekatan berbasis kinerja.
Pendekatan tersebut menempatkan hasil dan dampak kerja sebagai bagian penting dalam mengukur keberhasilan pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Bawaslu Lampung Selatan berkomitmen menjadikan indikator kinerja sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional.
Dengan penerapan IKU, lembaga pengawas pemilu di daerah diharapkan semakin transparan dalam menjalankan program, responsif terhadap persoalan yang muncul, serta mampu mempertanggungjawabkan setiap capaian kepada masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas kelembagaan dan menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Lampung Selatan.
Bawaslu Lampung Selatan menegaskan bahwa pengawasan pemilu membutuhkan kerja yang terukur, konsisten, dan berorientasi pada kepentingan publik. Melalui implementasi IKU Tahun 2026, Bawaslu berharap kinerja pengawasan dapat semakin efektif sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap terciptanya proses demokrasi yang berkualitas.
Editor : Redaksi


















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.