Polsek Labuhan Ratu Ungkap Kasus Curat, Satu Terduga Pelaku Diamankan di Karaoke

Senin, 9 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Timur, Ruangpena.com — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur yang dibackup oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JW (39), warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025, di Dusun Subing Putra RT/RW 003/017, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban terbangun dari tidurnya dan menuju ke bagian belakang rumah. Namun korban mendapati tiga unit sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di rumah sudah tidak berada di tempat.

“Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati pintu samping rumah masih dalam keadaan tertutup, namun kunci pengaman pintu berupa grendel sudah dalam kondisi tidak terkunci,” ujar AKP Asep.

Baca Juga :  Banjir di Kawasan Perumahan Jati Agung, Konsumen Bisa Tuntut Developer Jika Lalai Penuhi Kewajiban

Diduga pelaku masuk melalui pintu samping rumah tersebut sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor milik korban.

Adapun barang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku yakni:

– 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R 110 cc
– 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 cc
– 1 unit sepeda motor Honda Beat 110 cc

Untuk membawa kendaraan tersebut, pelaku diduga merusak kunci kontak sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp18 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Labuhan Ratu untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hingga akhirnya pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ratu bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku penadahan atau pertolongan jahat yang berada di wilayah Kecamatan Sribawono.

Baca Juga :  Opini: Koperasi Desa Merah Putih Dibangun, Apa Kabar BumDes?

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam salah satu room karaoke bersama rekannya.

“Tanpa perlawanan berarti, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya JW langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Ratu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Timur untuk pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut.

Berita Terkait

Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Dimulai, 300 Siswa SD Berebut 31 Kursi Pocil 2026
ASN Pemkot Bandar Lampung Serahkan Diri, Polisi Bongkar Dugaan Penguburan Janin
Tiga Pengurus DPD Pengajian Al Hidayah Lampung Dikukuhkan Jadi Guru Besar UIN Raden Intan
Wawako Padang Motivasi Pensiunan Tetap Produktif via Program Bank Mantap
MPLS SMAN 1 Tanjungsari Hadirkan Edukasi Etika Bermedia Sosial dan Jejak Digital, Siswa Antusias Ikuti Pembelajaran
Perkuat Pendidikan Karakter, Forbasi Lampung dan Disdikbud Siapkan PBB Masuk Lampung Student Olympic
Fakultas Psikologi Islam UIN RIL Jajaki Kerja Sama dengan Loka Rehabilitasi Narkotika Kalianda, Perkuat Riset dan Pendidikan Bidang NAPZA
BBWS Mesuji Sekampung Tinjau Sungai Way Kandis di Polinela, Perkuat Tata Kelola Lingkungan Kampus Berkelanjutan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:05

Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Dimulai, 300 Siswa SD Berebut 31 Kursi Pocil 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:36

ASN Pemkot Bandar Lampung Serahkan Diri, Polisi Bongkar Dugaan Penguburan Janin

Senin, 27 Juli 2026 - 19:13

Tiga Pengurus DPD Pengajian Al Hidayah Lampung Dikukuhkan Jadi Guru Besar UIN Raden Intan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:27

Wawako Padang Motivasi Pensiunan Tetap Produktif via Program Bank Mantap

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:12

MPLS SMAN 1 Tanjungsari Hadirkan Edukasi Etika Bermedia Sosial dan Jejak Digital, Siswa Antusias Ikuti Pembelajaran

Berita Terbaru