Polsek Labuhan Ratu Ungkap Kasus Curat, Satu Terduga Pelaku Diamankan di Karaoke

Senin, 9 Maret 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Timur, Ruangpena.com — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur yang dibackup oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JW (39), warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025, di Dusun Subing Putra RT/RW 003/017, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban terbangun dari tidurnya dan menuju ke bagian belakang rumah. Namun korban mendapati tiga unit sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di rumah sudah tidak berada di tempat.

Baca Juga :  Diduga Bermasalah, Pengadaan Alat Laboratorium Rp400 Juta di Pemprov Lampung Disorot

“Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati pintu samping rumah masih dalam keadaan tertutup, namun kunci pengaman pintu berupa grendel sudah dalam kondisi tidak terkunci,” ujar AKP Asep.

Diduga pelaku masuk melalui pintu samping rumah tersebut sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor milik korban.

Adapun barang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku yakni:

– 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R 110 cc
– 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 cc
– 1 unit sepeda motor Honda Beat 110 cc

Untuk membawa kendaraan tersebut, pelaku diduga merusak kunci kontak sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp18 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Labuhan Ratu untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hingga akhirnya pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ratu bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku penadahan atau pertolongan jahat yang berada di wilayah Kecamatan Sribawono.

Baca Juga :  Curi Dua Burung Dara, Pria di Natar Ditangkap Polisi

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam salah satu room karaoke bersama rekannya.

“Tanpa perlawanan berarti, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya JW langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Ratu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Timur untuk pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut.

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jihan Nurlela Tegaskan Percepatan Penanggulangan TBC di Lampung
Buah Busuk Masuk Program MBG, Pengawasan SPPG Dipertanyakan
5 Pencuri Kabel Listrik Dibekuk di Lampung Selatan, Beraksi di 25 Lokasi dan Positif Narkoba
UKM Photography Blitz UIN Raden Intan Lampung Gelar Pameran “KAPERSA”, Tampilkan Karya Kreatif Angkatan XXI
Kabar Gembira! Yayasan Sendang Jati-Almubarok Tanggamus Buka Sekolah Gratis Total untuk SMP dan SMK
Hari Kartini 2026: Nova Indriani Ajak Perempuan Bangkit dan Mandiri, Dorong Peran Aktif di Era Modern
Polda Lampung Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Lewat Semangat “Ayo Jaga Lampung”
Polres Way Kanan Amankan ABH 17 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Negeri Agung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 00:08 WIB

Jihan Nurlela Tegaskan Percepatan Penanggulangan TBC di Lampung

Kamis, 23 April 2026 - 16:45 WIB

Buah Busuk Masuk Program MBG, Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Kamis, 23 April 2026 - 01:13 WIB

5 Pencuri Kabel Listrik Dibekuk di Lampung Selatan, Beraksi di 25 Lokasi dan Positif Narkoba

Rabu, 22 April 2026 - 20:06 WIB

UKM Photography Blitz UIN Raden Intan Lampung Gelar Pameran “KAPERSA”, Tampilkan Karya Kreatif Angkatan XXI

Rabu, 22 April 2026 - 17:09 WIB

Kabar Gembira! Yayasan Sendang Jati-Almubarok Tanggamus Buka Sekolah Gratis Total untuk SMP dan SMK

Berita Terbaru

Kesehatan

Jihan Nurlela Tegaskan Percepatan Penanggulangan TBC di Lampung

Sabtu, 25 Apr 2026 - 00:08 WIB