Konflik Internal PT Faza Satria Gianny Memanas, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke Dua Pihak

Selasa, 21 April 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Ruangpena.com – Konflik internal di tubuh PT Faza Satria Gianny kian memanas. Kantor Hukum Maha Rindu Kasih selaku kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan resmi melayangkan Somasi Pertama atau teguran hukum kepada Ny. Wendy Gianny dan Ny. Ana Hanatun, Selasa (21/04/2026).

Somasi bernomor 2621/SOMASI 1/KH-MARKAS/IV/2026 itu berisi peringatan keras atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan. Kedua pihak diduga melakukan perubahan jabatan secara sepihak yang dinilai tidak sah, tidak prosedural, serta tanpa persetujuan organ perseroan yang berwenang.

Kuasa hukum menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengangkatan maupun pemberhentian direksi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada mekanisme hukum yang wajib ditempuh melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” tegas Edi Samsuri, anggota tim kuasa hukum.

Baca Juga :  Koramil Panjang dan Yayasan Bakrie Amanah Bagikan Sembako untuk Dhuafa dan Korban Banjir

Dalam somasi tersebut, para pihak diberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk memenuhi sejumlah tuntutan, di antaranya menghentikan seluruh aktivitas yang mengatasnamakan perusahaan tanpa kewenangan sah, serta mengembalikan seluruh jabatan, akses, dokumen, dan aset kepada pihak yang berhak.

Selain itu, mereka juga diminta menyerahkan dokumen terkait perubahan jabatan, termasuk akta, notulen rapat, hingga surat keputusan, serta memberikan klarifikasi tertulis atas dugaan perubahan struktur perusahaan yang dinilai melanggar prosedur.

Kuasa hukum juga menuntut penghentian segala bentuk transaksi, pengalihan aset, maupun perubahan legalitas yang berpotensi merugikan perusahaan.

Legalitas Perusahaan Disorot

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa PT Faza Satria Gianny merupakan badan hukum resmi dengan legalitas lengkap, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), PKKPR, Sertifikat Standar PBBR, hingga NPPBKC.

Baca Juga :  Pelindo Regional 2 Panjang Bagikan Santunan Anak Yatim dan Ribuan Paket Sembako di Ramadhan

Karena itu, setiap tindakan yang menyangkut perusahaan wajib tunduk pada ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perseroan yang baik.

Ultimatum Jalur Hukum

Kuasa hukum menegaskan, somasi ini merupakan langkah awal sebagai bentuk itikad baik sebelum menempuh jalur hukum yang lebih tegas.

Jika tidak diindahkan, pihak Jaka Eryadi Gunawan memastikan akan membawa perkara ini ke ranah hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pelaporan pidana.

Langkah hukum lanjutan yang disiapkan meliputi pembatalan perubahan jabatan, pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, notaris terkait, hingga pengajuan sita jaminan terhadap aset perusahaan.

“Somasi ini adalah kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan secara profesional. Jika diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum tanpa kompromi,” tegas Edi.

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bandar Lampung Lepas 1.159 Jemaah Calon Haji 2026, Berangkat Bertahap Mulai 26 April
Polres Way Kanan Amankan ABH 17 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Negeri Agung
Kartini 2026 di Pemkot Bandar Lampung: Bukan Sekadar Seremoni, Perempuan Tampil sebagai Pilar Pelayanan Publik
Polresta Bandar Lampung Amankan Pria 29 Tahun, Diduga Cabuli Anak di Mushola
Babinsa Garuntang Pimpin Aksi Bersih Sungai Pascabanjir, Pemkot Apresiasi
Polsek Panjang Amankan Pria 27 Tahun atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Remaja
Pemkot Bandar Lampung Bersama TNI Percepat Normalisasi Sungai di Way Halim Usai Banjir
Ombudsman RI Minta Maaf atas Kasus Ketua Hery Susanto, 8 Pimpinan Tegaskan Hormati Proses Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:34 WIB

Pemkot Bandar Lampung Lepas 1.159 Jemaah Calon Haji 2026, Berangkat Bertahap Mulai 26 April

Selasa, 21 April 2026 - 17:00 WIB

Polres Way Kanan Amankan ABH 17 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Negeri Agung

Selasa, 21 April 2026 - 15:47 WIB

Konflik Internal PT Faza Satria Gianny Memanas, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke Dua Pihak

Selasa, 21 April 2026 - 15:04 WIB

Kartini 2026 di Pemkot Bandar Lampung: Bukan Sekadar Seremoni, Perempuan Tampil sebagai Pilar Pelayanan Publik

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

Polresta Bandar Lampung Amankan Pria 29 Tahun, Diduga Cabuli Anak di Mushola

Berita Terbaru