Polsek Panjang Amankan Pria 27 Tahun atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Remaja

Sabtu, 18 April 2026 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Ruangpena.com  – Unit Reskrim Polsek Panjang mengamankan seorang pria berinisial J (27), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, atas dugaan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

Pelaku diamankan pada Selasa (14/4/2026) siang dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Panjang, AKP Ipran, menjelaskan bahwa perkenalan antara korban dan pelaku bermula saat keduanya bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya menjalin kedekatan.

“Korban kemudian diajak pelaku untuk tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Panjang,” ujar AKP Ipran, Jumat (17/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah istri pelaku mencurigai percakapan di ponsel suaminya dengan korban. Kecurigaan tersebut mendorong istri pelaku mendatangi lokasi indekos tempat keduanya tinggal.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Panjang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Panjang Utara.

Baca Juga :  Curi Dua Burung Dara, Pria di Natar Ditangkap Polisi

Kapolsek menambahkan, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk mempengaruhi korban hingga terjadi hubungan yang tidak semestinya.

“Keterangan korban dan pelaku saling bersesuaian. Perbuatan itu dilakukan berulang kali setelah korban dibujuk,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang.

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026 di Jakarta
RT “Bodong” 3 Tahun di Campang Jaya, Dugaan Pembiaran Lurah Disorot
5 Pencuri Kabel Listrik Dibekuk di Lampung Selatan, Beraksi di 25 Lokasi dan Positif Narkoba
Polisi Pasang Banner Larangan Lawan Arus di Simpang Pasar Tugu Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Lepas 1.159 Jemaah Calon Haji 2026, Berangkat Bertahap Mulai 26 April
Polda Lampung Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Lewat Semangat “Ayo Jaga Lampung”
Polres Way Kanan Amankan ABH 17 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Negeri Agung
Konflik Internal PT Faza Satria Gianny Memanas, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke Dua Pihak
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 00:03 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026 di Jakarta

Kamis, 23 April 2026 - 22:24 WIB

RT “Bodong” 3 Tahun di Campang Jaya, Dugaan Pembiaran Lurah Disorot

Kamis, 23 April 2026 - 01:13 WIB

5 Pencuri Kabel Listrik Dibekuk di Lampung Selatan, Beraksi di 25 Lokasi dan Positif Narkoba

Rabu, 22 April 2026 - 20:50 WIB

Polisi Pasang Banner Larangan Lawan Arus di Simpang Pasar Tugu Bandar Lampung

Rabu, 22 April 2026 - 16:34 WIB

Pemkot Bandar Lampung Lepas 1.159 Jemaah Calon Haji 2026, Berangkat Bertahap Mulai 26 April

Berita Terbaru

Kesehatan

Jihan Nurlela Tegaskan Percepatan Penanggulangan TBC di Lampung

Sabtu, 25 Apr 2026 - 00:08 WIB