Bandar Lampung, Ruangpena.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung kembali membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam rapat yang digelar pada Senin (13/7/2026), sedikitnya tujuh OPD hadir memenuhi undangan pansus untuk memberikan penjelasan terkait progres penyelesaian temuan BPK.
OPD yang hadir antara lain Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kesbangpol, serta beberapa OPD lainnya.
Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan secara umum pola temuan BPK pada masing-masing OPD relatif sama dan sebagian besar saat ini sedang dalam proses penyelesaian.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian utama pansus adalah terkait penghapusan aset daerah. Menurut Yuhadi, terdapat sejumlah aset yang sudah tidak digunakan lagi dan berdasarkan rekomendasi BPK seharusnya telah dihapus dari daftar aset daerah, namun administrasi penghapusannya belum diselesaikan.
“Temuan pertama berkaitan dengan penghapusan aset. Ada aset yang sudah tidak terpakai dan berdasarkan hasil audit BPK harus dihapuskan, tetapi administrasi penghapusannya belum tercatat,” ujar Yuhadi.
Selain itu, pansus juga menyoroti temuan mengenai pembayaran tunjangan beras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pemeriksaan ditemukan adanya ASN yang menerima tunjangan ganda karena suami dan istri sama-sama berstatus PNS.
“Misalnya suami dan istri sama-sama ASN, ternyata keduanya sama-sama menerima tunjangan beras. Berdasarkan ketentuan itu tidak diperbolehkan sehingga menjadi temuan BPK,” jelasnya.
Yuhadi menyebut nilai pengembalian dari temuan tersebut relatif kecil, berkisar Rp89 ribu hingga Rp90 ribu per orang. Namun seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah dan dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS).
“Alhamdulillah pengembaliannya sudah dilakukan. STS-nya juga sudah ada, sehingga temuan tersebut telah ditindaklanjuti,” katanya.
Temuan Rekening OPD di Bank Wawai
Pansus juga membahas rekomendasi BPK terkait rekening OPD di Bank Wawai. BPK meminta agar rekening-rekening yang dibuka untuk keperluan tertentu segera ditutup dan sisa dana yang ada dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski terdapat sejumlah catatan administrasi, Yuhadi menegaskan sebagian besar temuan tersebut tidak menimbulkan kerugian materi yang besar bagi pemerintah daerah.
Apresiasi untuk OPD
DPRD Kota Bandar Lampung mengapresiasi langkah cepat OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Pansus berharap seluruh proses penyelesaian, baik administrasi penghapusan aset, penutupan rekening, maupun pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan, dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku
Penulis : Tama
Editor : Redaksi














Komentar
Silakan login untuk berkomentar.