Bandar Lampung, Ruangpena.com — Lurah Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Muhammad Husin membantah tudingan telah memerintahkan ketua RT memungut uang dari warga penerima bantuan beras dan minyak goreng program Pemerintah Kota Bandarlampung.
Husin menegaskan dirinya tidak pernah meminta pungutan kepada para ketua RT dengan alasan biaya bongkar muat bantuan sosial tersebut.
“Saya tidak minta uang kepada para RT untuk biaya bongkar beras dan minyak dari truk ke kantor kelurahan,” kata Husin, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut dia, proses penurunan bantuan dilakukan langsung oleh petugas yang dibawa pihak pengirim. Ia menyebut terdapat tiga pekerja yang bertugas menurunkan beras dan minyak goreng tersebut.
“Mereka membawa tiga orang kuli untuk menurunkan beras dan minyak itu. Supaya cepat, saya minta bantuan Linmas dan warga sekitar,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga RT 19 dan RT 20 Kelurahan Kupang Kota mengaku dimintai uang sebesar Rp20 ribu saat mengambil bantuan beras dan minyak goreng dari Pemerintah Kota Bandarlampung. Uang tersebut disebut-sebut untuk biaya bongkar muat bantuan.
Menanggapi hal itu, Ketua RT 20 Kelurahan Kupang Kota, Titing Nuraini mengatakan pemberian uang dari warga bersifat sukarela dan bukan syarat untuk menerima bantuan.
“Ada warga yang bertanya, ‘ini gratis ya?’ Saya jawab gratis. Tapi kalau mau membantu beli air mineral dan gorengan boleh,” kata Titing.
Ia menjelaskan, dari sumbangan sukarela warga terkumpul uang sebesar Rp120 ribu yang kemudian diberikan kepada panitia yang membantu proses bongkar muat bantuan.
“Duitnya saya serahkan ke panitia yang ngangkat-ngangkat itu untuk beli gorengan dan air mineral,” ujarnya.
Meski demikian, polemik pungutan dalam penyaluran bantuan sosial tersebut memicu perhatian warga. Mereka berharap distribusi bantuan pemerintah dapat dilakukan secara transparan tanpa menimbulkan persepsi adanya pungutan di lapangan.














Komentar
Silakan login untuk berkomentar.