Way Kanan, Ruangpena.com – Koperasi Produsen Pertambangan Rakyat Mangku Bumi Sejahtera resmi terbentuk dan mulai mengajukan permohonan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Koperasi yang bergerak di sektor pertambangan emas ini direncanakan beroperasi di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk. Pembentukan koperasi tersebut telah mengantongi legalitas badan hukum Nomor 14 tertanggal 16 April 2026 dengan nomor AHU-0033754.AH.01.29 Tahun 2026.
Ketua Koperasi Mangku Bumi Sejahtera, Bahri Syahrudin, mengatakan pihaknya telah memulai proses administratif dengan menyampaikan surat permohonan rekomendasi penetapan WPR ke pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memahami proses ini cukup panjang, поэтому kami memulai dari tahap awal. Hari ini kami secara resmi menyampaikan permohonan agar mendapat rekomendasi penetapan WPR,” ujar Bahri, Selasa (28/4/2026).
Bahri menjelaskan, koperasi yang dipimpinnya memiliki 25 anggota dengan usulan wilayah garapan sekitar 10 hektare di Kampung Sidoarjo. Seluruh dokumen pendukung, termasuk sertifikat lahan dan titik koordinat, telah dilengkapi.
“Luas yang kami usulkan kurang lebih 10 hektare. Semua dokumen, termasuk titik koordinat, sudah kami siapkan untuk proses penetapan WPR,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi dapat menindaklanjuti usulan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga koperasi dapat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami berharap pemerintah dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat. Jika terealisasi, ini akan berdampak positif terhadap perekonomian warga,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Way Kanan, Desta Budi Rahayu, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi koperasi pertambangan yang telah terbentuk dalam proses pengajuan WPR.
“Peran kami adalah memfasilitasi. Prosesnya memang panjang, namun akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Desta.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait, pemerintah kabupaten, serta Pemerintah Provinsi Lampung untuk meneruskan usulan tersebut ke pemerintah pusat.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk melaporkan kepada Bupati dan Pemprov agar dapat diusulkan ke Kementerian ESDM,” katanya.
Saat ini, Dinas Koperasi dan UKM Way Kanan telah menerima dua berkas koperasi pertambangan, yakni Koperasi Bukit Jambi Kemilau dan Koperasi Mangku Bumi Sejahtera.
“Harapannya akan semakin banyak koperasi pertambangan rakyat yang terbentuk, sehingga pemerintah memiliki pertimbangan yang lebih kuat dalam penetapan WPR dan penerbitan IPR,” pungkasnya.
Penulis : Yandi
Editor : Redaksi












