Suami Terjerat Kasus Hukum, Warga Way Sulan Mengadu ke Bupati Lampung Selatan

Sabtu, 4 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Selatan, Ruangpena.com – Seorang warga Desa Pemulihan, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, Nur Asiyah (40), memohon bantuan kepada Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, setelah suaminya, Zaenal Mutakin bin Kisnen, ditahan di Lapas Kalianda terkait kasus dugaan pengeroyokan. Nur Asiyah berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian dari sisi kemanusiaan serta membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dihadapi keluarganya.

Saat ditemui awak media, Sabtu (4/7/2026), Nur Asiyah mengaku menghadapi kondisi yang sangat berat sejak suaminya ditahan. Selain kehilangan sosok kepala keluarga, ia juga harus berjuang seorang diri memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan penghasilan yang tidak menentu.

“Saya memohon kepada Bapak Bupati agar dapat membantu suami saya yang kini ditahan di Lapas Kalianda. Jangankan untuk membayar jasa pengacara, untuk kebutuhan makan sehari-hari saja kami sudah sangat kesulitan,” ujar Nur Asiyah.

Menurutnya, suaminya merupakan satu-satunya pencari nafkah bagi keluarga sehingga penahanan tersebut berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi rumah tangga mereka.

Klaim Hanya Melerai Perkelahian

Nur Asiyah menuturkan, kasus yang menjerat suaminya bermula dari peristiwa perkelahian yang melibatkan anak mereka. Ia mengklaim suaminya tidak berniat melakukan pengeroyokan, melainkan hanya berusaha melerai pertengkaran agar tidak berujung pada luka yang lebih serius.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Posramil Jati Agung Gelar Doa Bersama

“Saat kejadian, suami saya hanya bermaksud memisahkan anak saya yang sedang berkelahi agar pertengkaran tidak berlanjut dan menimbulkan luka yang lebih parah,” katanya.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga suaminya harus menjalani penahanan.

Mengaku Kehilangan Janin Akibat Tekanan Psikis

Nur Asiyah juga mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat sejak suaminya ditahan. Ia mengatakan kondisi tersebut berdampak pada kesehatannya hingga menyebabkan janin yang sedang dikandungnya tidak dapat diselamatkan.

“Depresi yang saya alami ini berdampak buruk bagi kesehatan saya, hingga janin yang sedang saya kandung pun tidak tertolong dan meninggal dunia,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan pengakuan dari Nur Asiyah. Belum ada keterangan medis yang disampaikan kepada media mengenai penyebab pasti kondisi tersebut.

Upaya Damai Diklaim Belum Berhasil

Nur Asiyah mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan mendatangi pihak pelapor. Bahkan, ia menyebut telah meminta bantuan Kepala Desa Pemulihan untuk memfasilitasi mediasi di kantor desa.

Baca Juga :  Polsek Sekampung Udik Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku DPO Berhasil Diamankan

Namun, menurutnya, upaya perdamaian tersebut belum membuahkan hasil karena belum mendapat kesepakatan dari pihak pelapor.

Kini, ia bekerja sebagai buruh harian dengan penghasilan yang tidak tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, keluarga mereka juga disebut masih menumpang di rumah kerabat.

Berharap Perhatian dari Bupati

Melihat kondisi keluarganya, Nur Asiyah berharap Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dapat memberikan perhatian dan membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap proses hukum terhadap suaminya dapat berjalan secara adil serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan yang tengah dihadapi keluarganya.

“Dengan segala kerendahan hati dan rasa sedih yang mendalam, saya memohon perhatian dan bantuan Bapak. Sudilah kiranya Bapak berkenan membantu memfasilitasi permasalahan ini. Hanya kepada Bapak selaku pemimpin daerah saya memohon pertolongan ini,” tuturnya.

Nur Asiyah berharap suaminya memperoleh keadilan sesuai proses hukum yang berlaku sehingga keluarganya dapat kembali berkumpul.

Berita Terkait

Polinela Kenalkan Biosaka untuk Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga di Tulang Bawang Barat
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edy Qorinas Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Bawaslu Lampung Selatan Tandatangani IKU Pengawas Pemilu 2026
Warga Soroti SPPG di Marga Agung, Camat Jati Agung Diminta Panggil Pengelola
Joko Waskito Sampaikan Ucapan HUT ke-81 RI, Ajak Warga Waygalih Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Warga Perum Grand Esha 1 Pesawaran Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Semangat Gotong Royong
Polinela Edukasi Petani Pesawaran Cegah Busuk Buah Kakao dengan Teknik Sarungisasi
Sambut HUT ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Posramil Jati Agung Gelar Doa Bersama
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:41

Polinela Kenalkan Biosaka untuk Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga di Tulang Bawang Barat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:48

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edy Qorinas Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:39

Bawaslu Lampung Selatan Tandatangani IKU Pengawas Pemilu 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:12

Warga Soroti SPPG di Marga Agung, Camat Jati Agung Diminta Panggil Pengelola

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:00

Joko Waskito Sampaikan Ucapan HUT ke-81 RI, Ajak Warga Waygalih Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru