Lampung Selatan, Ruangpena.com — Proyek revitalisasi pembangunan di SMK Nurul Huda, Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan publik. Pasalnya, para pekerja mengaku mengalami pemotongan upah yang diduga digunakan untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD).
Pada Kamis (23/4/2026), salah satu pekerja yang dikonfirmasi mengaku terkejut saat menerima upah yang telah dipotong tanpa penjelasan sebelumnya.
“Kami kaget saat menerima upah, ada pemotongan Rp125 ribu. Ketua tukang yang ikut rapat tidak pernah menyampaikan hal ini ke kami,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, pemotongan tersebut disebut sebagai hasil kesepakatan dalam rapat awal proyek. Namun, informasi itu tidak pernah disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh pekerja.
Diketahui, upah pekerja dalam proyek tersebut tergolong rendah, yakni sekitar Rp90.000 per hari untuk kenek dan Rp110.000 per hari untuk tukang. Dengan adanya potongan, pendapatan bersih pekerja dinilai semakin tidak sebanding dengan beban kerja di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMK Nurul Huda, Eka Sadeva Viatnata, membenarkan adanya kebijakan pemotongan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana itu digunakan untuk pengadaan APD seperti sepatu safety, helm, dan rompi kerja.
Menurutnya, APD tersebut nantinya menjadi milik pribadi pekerja dan dapat dibawa pulang setelah proyek selesai.
“Memang benar ada pemotongan untuk APD. Karena alat tersebut nanti dibawa pulang oleh pekerja, jadi dianggap sudah ada kesepakatan,” jelasnya.
Namun demikian, praktik ini menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dalam standar pelaksanaan proyek pemerintah, biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) termasuk pengadaan APD telah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan wajib disediakan oleh pelaksana proyek tanpa membebani pekerja.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan regulasi dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja yang menegaskan bahwa penyediaan APD merupakan tanggung jawab penuh pemberi kerja dan harus diberikan secara cuma-cuma.
Selain itu, merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, pihak sekolah maupun komite dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk kegiatan yang telah dibiayai pemerintah, termasuk pembangunan dan renovasi fasilitas pendidikan.
Penulis : Lilis Yusnaini
Editor : Redaksi







