Jakarta, Ruangpena.com – Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam keras pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan jurnalis dalam konferensi pers terkait kasus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, meminta Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers. Menurutnya, sikap menunjuk-nunjuk dan melontarkan ucapan yang dianggap merendahkan wartawan tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Pernyataan yang disampaikan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sangat kami sesalkan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Dwi Christianto dalam keterangan pers yang diterima media, Minggu (19/7/2026).
IWO Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Dwi menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 secara jelas memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia mengutip Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.
“Pertanyaan yang diajukan wartawan dalam konferensi pers bukan kepentingan pribadi, melainkan mewakili kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan transparan mengenai suatu perkara hukum,” tegasnya.
Menurut Dwi, fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers meliputi media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Karena itu, setiap pertanyaan wartawan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi.
Nilai Sikap Merendahkan Wartawan Bertentangan dengan Semangat Demokrasi
IWO menilai tindakan yang dianggap merendahkan atau mengintimidasi wartawan dapat bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers yang menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Organisasi tersebut berpandangan bahwa perlakuan seperti itu bukan hanya menyasar individu wartawan, tetapi juga berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Tidak ada alasan bagi seorang kuasa hukum untuk menunjuk-nunjuk atau merendahkan profesi wartawan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar saling menghormati profesi masing-masing. Wartawan menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada publik, sementara pengacara menjalankan hak pembelaan terhadap kliennya. Keduanya memiliki peran penting dalam sistem hukum yang demokratis,” kata Dwi.
Soroti Insiden dalam Konferensi Pers
Dalam keterangannya, IWO merujuk pada berbagai pemberitaan media mengenai insiden yang terjadi di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris Hutapea disebut melontarkan ucapan kepada seorang wartawan yang kemudian memicu perhatian publik dan menuai berbagai respons.
IWO menyatakan bahwa organisasi profesi wartawan akan terus mengawal setiap bentuk dugaan intimidasi maupun perlakuan yang dianggap merendahkan insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.
Serukan Profesionalisme dan Penghormatan terhadap Kebebasan Pers
Di akhir pernyataannya, IWO mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, menjaga profesionalisme, serta terus mengawal berbagai kasus hukum secara independen demi kepentingan publik.
Organisasi tersebut juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati kebebasan pers sebagai salah satu fondasi demokrasi di Indonesia, sehingga hubungan antara aparat penegak hukum, praktisi hukum, dan media dapat berjalan secara profesional serta saling menghargai.














Komentar
Silakan login untuk berkomentar.