Bandar Lampung, Ruangpena.com – Polisi memasang banner larangan melawan arus di kawasan simpang tiga menuju Pasar Tugu, Bandar Lampung, Rabu (22/4/2026). Upaya ini dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Pemasangan banner dilakukan di tiga titik strategis, yakni simpang Jalan Merpati, Jalan Dosomuko, dan Jalan P. Bacan. Ketiga lokasi ini dikenal sebagai titik rawan pelanggaran, khususnya oleh pengendara dari arah Jalan Dosomuko yang nekat belok kanan dan melawan arus menuju Pasar Tugu.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sebagai upaya kami mengingatkan pengendara agar tidak melawan arus. Selain membahayakan diri sendiri, juga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, kawasan tersebut menjadi salah satu titik rawan pelanggaran karena banyak pengendara memilih jalur pintas demi menghemat waktu.
Selain pemasangan banner, pihak kepolisian juga akan meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap pengendara yang masih nekat melawan arus.
“Kami imbau masyarakat untuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Editor : Redaksi







