Bandar Lampung, Ruangpena.com— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial AA (29) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Andri Putranto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (6/4/2026). Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu mushola di Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban bersama dua temannya pulang dari berbelanja di sebuah minimarket. Di perjalanan, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak berbincang dengan alasan ingin menyampaikan sesuatu.
Pelaku lalu mengajak korban dan dua temannya menuju mushola yang tidak jauh dari lokasi. Setibanya di sana, pelaku mengarahkan korban ke area kamar mandi, sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
Di dalam kamar mandi, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri dan pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian mencari pelaku dan menyerahkannya kepada polisi.
Polisi menyebut pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kasus tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar demi mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak. (*)
Editor : Redaksi







