Polresta Bandar Lampung Amankan Pria 29 Tahun, Diduga Cabuli Anak di Mushola

Senin, 20 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Ruangpena.com— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial AA (29) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Andri Putranto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (6/4/2026). Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu mushola di Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Pastikan Seluruh Siswa yang Belum Lolos SPMB Tetap Tertampung di SMP Negeri

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban bersama dua temannya pulang dari berbelanja di sebuah minimarket. Di perjalanan, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak berbincang dengan alasan ingin menyampaikan sesuatu.

Pelaku lalu mengajak korban dan dua temannya menuju mushola yang tidak jauh dari lokasi. Setibanya di sana, pelaku mengarahkan korban ke area kamar mandi, sementara dua temannya diminta menunggu di luar.

Di dalam kamar mandi, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri dan pulang ke rumah.

Baca Juga :  HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana Ajak Perkuat Kolaborasi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian mencari pelaku dan menyerahkannya kepada polisi.

Polisi menyebut pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kasus tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar demi mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak. (*)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Semarakkan HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Diikuti 82 Kendaraan Hias
Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Eva Dwiana: Saatnya Tunjukkan Kekuatan Ekonomi dan Tarik Investor
Pelindo Regional 2 Panjang Catat Kinerja Positif Semester I 2026, Arus Peti Kemas Melonjak 17,44 Persen
TMMD ke-129 Resmi Dibuka di Bandar Lampung, Bangun Jalan, RTLH hingga Sumur Bor untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Babinsa Gerak Cepat, Kebakaran Gudang Rongsok di Bandar Lampung Padam dalam 10 Menit
Babinsa Koramil 410-02/TBS Gotong Royong Bersama Warga Cor Jalan di Pinang Jaya, Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat
Pansus DPRD Bandar Lampung Soroti Penghapusan Aset dan Tunjangan Ganda ASN dalam Temuan BPK
BBWS Mesuji Sekampung Tinjau Sungai Way Kandis di Polinela, Perkuat Tata Kelola Lingkungan Kampus Berkelanjutan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 11:36

Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Semarakkan HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Diikuti 82 Kendaraan Hias

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:49

Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Eva Dwiana: Saatnya Tunjukkan Kekuatan Ekonomi dan Tarik Investor

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:31

Pelindo Regional 2 Panjang Catat Kinerja Positif Semester I 2026, Arus Peti Kemas Melonjak 17,44 Persen

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:55

TMMD ke-129 Resmi Dibuka di Bandar Lampung, Bangun Jalan, RTLH hingga Sumur Bor untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:40

Babinsa Gerak Cepat, Kebakaran Gudang Rongsok di Bandar Lampung Padam dalam 10 Menit

Berita Terbaru