Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung, Ruangpena.com – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Lampung Sumarto, Brigjen TNI Andrian Susanto, serta Kolonel Cpm David Medion.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN VII di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Helfi.

Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu yang masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII. Beberapa lokasi di antaranya berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta sejumlah titik di sekitar aliran Sungai Betih.

Baca Juga :  Koperasi Tambang Rakyat Mangku Bumi Sejahtera Ajukan WPR ke Pemda Way Kanan

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita berbagai alat berat dan peralatan tambang yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompeng atau alkon, 47 jeriken berisi bahan bakar solar, 17 unit kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan roda empat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan yang ditambang mencapai sekitar 200 hektare.

Kapolda menjelaskan bahwa potensi keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut tergolong sangat besar. Dengan asumsi satu mesin menghasilkan sekitar lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari.

“Jika harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal ini bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan,” jelasnya.

Baca Juga :  Zona Integritas BKD Lampung Dicanangkan, Digitalisasi Jadi Kunci Reformasi Birokrasi

Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain proses hukum, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.

Kapolda menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Helfi.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum. (***)

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Way Kanan Menggelar Pertandingan PORKAB tahun 2026
Mufakat Agung BPBR Desak Negara Beri Hak Kelola Hutan Adat, Masyarakat Tak Ingin Terus Jadi Penonton di Tanah Sendiri
Masyarakat Ogan di Lampung Bentuk PAOI, H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum
Jalan Umum Dijadikan Arena Drag Race, Warga Pertanyakan Legalitas hingga Keselamatan Pengguna Jalan
Diduga Masih Layani Pengecoran BBM Subsidi, SPBU di Bandar Lampung Jadi Sorotan Warga
Ardho Sebut UMKM dan Ekonomi Kerakyatan Jadi Kunci Kekuatan Indonesia Hadapi Krisis Dunia
Gegana Brimob Polda Lampung Musnahkan Dua Granat Aktif di Way Kanan, Lokasi Dipastikan Aman
PJS Lampung Gelar Musda II, Perkuat Konsolidasi Menuju Konstituen Dewan Pers
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:20 WIB

Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Way Kanan Menggelar Pertandingan PORKAB tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:10 WIB

Mufakat Agung BPBR Desak Negara Beri Hak Kelola Hutan Adat, Masyarakat Tak Ingin Terus Jadi Penonton di Tanah Sendiri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:42 WIB

Masyarakat Ogan di Lampung Bentuk PAOI, H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WIB

Diduga Masih Layani Pengecoran BBM Subsidi, SPBU di Bandar Lampung Jadi Sorotan Warga

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:29 WIB

Ardho Sebut UMKM dan Ekonomi Kerakyatan Jadi Kunci Kekuatan Indonesia Hadapi Krisis Dunia

Berita Terbaru