Polres Way Kanan Amankan ABH 17 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Negeri Agung

Selasa, 21 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Way kanan, Ruangpena.com – Seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial WS (17), warga Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Terlapor diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan menuju kamar korban yang berinisial Bunga (14) — bukan nama sebenarnya.

Setelah kejadian, terlapor diduga meninggalkan lokasi. Keesokan harinya, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, terlapor disebut kembali mendatangi rumah korban. Namun aksinya diketahui oleh keluarga korban sehingga yang bersangkutan melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Way Kanan, Didik Kurnianto melalui Plh Kasat Reskrim, Prayugo Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah tim melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, terlapor ditetapkan sebagai ABH dan dilakukan penangkapan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Way Kanan,” ujarnya.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Merbau Mataram, Pererat Silaturahmi dan Hadirkan Layanan Kesehatan

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak.

Apabila terbukti bersalah, terlapor dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak. (*)

Penulis : Yandi

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RT “Bodong” 3 Tahun di Campang Jaya, Dugaan Pembiaran Lurah Disorot
Buah Busuk Masuk Program MBG, Pengawasan SPPG Dipertanyakan
5 Pencuri Kabel Listrik Dibekuk di Lampung Selatan, Beraksi di 25 Lokasi dan Positif Narkoba
Kabar Gembira! Yayasan Sendang Jati-Almubarok Tanggamus Buka Sekolah Gratis Total untuk SMP dan SMK
Konflik Internal PT Faza Satria Gianny Memanas, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke Dua Pihak
Polresta Bandar Lampung Amankan Pria 29 Tahun, Diduga Cabuli Anak di Mushola
Perkuat Basis Kader, Partai Golkar Kecamatan Way Tuba Konsolidasi Melalui Muscam dan GELAM
Polsek Panjang Amankan Pria 27 Tahun atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Remaja
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:24 WIB

RT “Bodong” 3 Tahun di Campang Jaya, Dugaan Pembiaran Lurah Disorot

Kamis, 23 April 2026 - 16:45 WIB

Buah Busuk Masuk Program MBG, Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Kamis, 23 April 2026 - 01:13 WIB

5 Pencuri Kabel Listrik Dibekuk di Lampung Selatan, Beraksi di 25 Lokasi dan Positif Narkoba

Rabu, 22 April 2026 - 17:09 WIB

Kabar Gembira! Yayasan Sendang Jati-Almubarok Tanggamus Buka Sekolah Gratis Total untuk SMP dan SMK

Selasa, 21 April 2026 - 17:00 WIB

Polres Way Kanan Amankan ABH 17 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Negeri Agung

Berita Terbaru

Kesehatan

Jihan Nurlela Tegaskan Percepatan Penanggulangan TBC di Lampung

Sabtu, 25 Apr 2026 - 00:08 WIB