Polres Way Kanan Amankan ABH 17 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Negeri Agung

Selasa, 21 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Way kanan, Ruangpena.com – Seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial WS (17), warga Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Terlapor diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan menuju kamar korban yang berinisial Bunga (14) — bukan nama sebenarnya.

Setelah kejadian, terlapor diduga meninggalkan lokasi. Keesokan harinya, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, terlapor disebut kembali mendatangi rumah korban. Namun aksinya diketahui oleh keluarga korban sehingga yang bersangkutan melarikan diri.

Baca Juga :  Gegana Brimob Polda Lampung Musnahkan Dua Granat Aktif di Way Kanan, Lokasi Dipastikan Aman

Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Way Kanan, Didik Kurnianto melalui Plh Kasat Reskrim, Prayugo Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah tim melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, terlapor ditetapkan sebagai ABH dan dilakukan penangkapan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Way Kanan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Yayasan Sendang Jati-Almubarok Tanggamus Buka Sekolah Gratis Total untuk SMP dan SMK

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak.

Apabila terbukti bersalah, terlapor dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak. (*)

Penulis : Yandi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

MPLS SMAN 1 Tanjungsari Hadirkan Edukasi Etika Bermedia Sosial dan Jejak Digital, Siswa Antusias Ikuti Pembelajaran
Fakultas Psikologi Islam UIN RIL Jajaki Kerja Sama dengan Loka Rehabilitasi Narkotika Kalianda, Perkuat Riset dan Pendidikan Bidang NAPZA
Alzier Dianis Thabranie Desak Evaluasi Total Usai Kematian Gajah Sumatera Indra di Way Kambas
DPMPTSP Lampung Selatan Siapkan Regulasi Penataan Tiang dan Kabel Internet, Rio Gismara Bawa Rekomendasi dari HUT APKASI
Tertekan Beban Hidup dan Masalah Hukum, Nur Aisyah Dirawat di Klinik, Berharap Perhatian Bupati Lampung Selatan
Suami Terjerat Kasus Hukum, Warga Way Sulan Mengadu ke Bupati Lampung Selatan
Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Way Kanan Menggelar Pertandingan PORKAB tahun 2026
Mufakat Agung BPBR Desak Negara Beri Hak Kelola Hutan Adat, Masyarakat Tak Ingin Terus Jadi Penonton di Tanah Sendiri
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:12

MPLS SMAN 1 Tanjungsari Hadirkan Edukasi Etika Bermedia Sosial dan Jejak Digital, Siswa Antusias Ikuti Pembelajaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:15

Fakultas Psikologi Islam UIN RIL Jajaki Kerja Sama dengan Loka Rehabilitasi Narkotika Kalianda, Perkuat Riset dan Pendidikan Bidang NAPZA

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:59

Alzier Dianis Thabranie Desak Evaluasi Total Usai Kematian Gajah Sumatera Indra di Way Kambas

Senin, 6 Juli 2026 - 18:46

DPMPTSP Lampung Selatan Siapkan Regulasi Penataan Tiang dan Kabel Internet, Rio Gismara Bawa Rekomendasi dari HUT APKASI

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:28

Tertekan Beban Hidup dan Masalah Hukum, Nur Aisyah Dirawat di Klinik, Berharap Perhatian Bupati Lampung Selatan

Berita Terbaru