Way kanan, Ruangpena.com – Seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial WS (17), warga Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Terlapor diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan menuju kamar korban yang berinisial Bunga (14) — bukan nama sebenarnya.
Setelah kejadian, terlapor diduga meninggalkan lokasi. Keesokan harinya, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, terlapor disebut kembali mendatangi rumah korban. Namun aksinya diketahui oleh keluarga korban sehingga yang bersangkutan melarikan diri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Way Kanan, Didik Kurnianto melalui Plh Kasat Reskrim, Prayugo Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah tim melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, terlapor ditetapkan sebagai ABH dan dilakukan penangkapan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Way Kanan,” ujarnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak.
Apabila terbukti bersalah, terlapor dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak. (*)
Penulis : Yandi
Editor : Redaksi







