Polres Way Kanan Amankan ABH 17 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Negeri Agung

Selasa, 21 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Way kanan, Ruangpena.com – Seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial WS (17), warga Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Terlapor diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan menuju kamar korban yang berinisial Bunga (14) — bukan nama sebenarnya.

Setelah kejadian, terlapor diduga meninggalkan lokasi. Keesokan harinya, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, terlapor disebut kembali mendatangi rumah korban. Namun aksinya diketahui oleh keluarga korban sehingga yang bersangkutan melarikan diri.

Baca Juga :  Anggota Ditintelkam Polda Lampung Gugur Ditembak Diduga Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Way Kanan, Didik Kurnianto melalui Plh Kasat Reskrim, Prayugo Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah tim melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, terlapor ditetapkan sebagai ABH dan dilakukan penangkapan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Way Kanan,” ujarnya.

Baca Juga :  Menteri PKP Luncurkan KPR Subsidi Tenor 40 Tahun di Lampung, Cicilan Ditarget Rp800 Ribu

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak.

Apabila terbukti bersalah, terlapor dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak. (*)

Penulis : Yandi

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Way Kanan Menggelar Pertandingan PORKAB tahun 2026
Mufakat Agung BPBR Desak Negara Beri Hak Kelola Hutan Adat, Masyarakat Tak Ingin Terus Jadi Penonton di Tanah Sendiri
Dedi Yulianto,Tegaskan RPG Club Siap Lahirkan Pemain Way Kanan ke Kancah Nasional
Gegana Brimob Polda Lampung Musnahkan Dua Granat Aktif di Way Kanan, Lokasi Dipastikan Aman
Anggota Ditintelkam Polda Lampung Gugur Ditembak Diduga Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Bandar Lampung, Satu DPO Masih Diburu
Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak dengan Modus Lowongan Kerja
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman Demi Keselamatan Perjalanan Kereta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:20 WIB

Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Way Kanan Menggelar Pertandingan PORKAB tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:10 WIB

Mufakat Agung BPBR Desak Negara Beri Hak Kelola Hutan Adat, Masyarakat Tak Ingin Terus Jadi Penonton di Tanah Sendiri

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:49 WIB

Dedi Yulianto,Tegaskan RPG Club Siap Lahirkan Pemain Way Kanan ke Kancah Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:58 WIB

Gegana Brimob Polda Lampung Musnahkan Dua Granat Aktif di Way Kanan, Lokasi Dipastikan Aman

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:53 WIB

Anggota Ditintelkam Polda Lampung Gugur Ditembak Diduga Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Berita Terbaru