Polres Way Kanan Amankan ABH 17 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Negeri Agung

Selasa, 21 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Way kanan, Ruangpena.com – Seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial WS (17), warga Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Terlapor diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan menuju kamar korban yang berinisial Bunga (14) — bukan nama sebenarnya.

Setelah kejadian, terlapor diduga meninggalkan lokasi. Keesokan harinya, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, terlapor disebut kembali mendatangi rumah korban. Namun aksinya diketahui oleh keluarga korban sehingga yang bersangkutan melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Way Kanan, Didik Kurnianto melalui Plh Kasat Reskrim, Prayugo Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah tim melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, terlapor ditetapkan sebagai ABH dan dilakukan penangkapan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Way Kanan,” ujarnya.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak.

Apabila terbukti bersalah, terlapor dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak. (*)

Penulis : Yandi

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Amankan Pria 29 Tahun, Diduga Cabuli Anak di Mushola
Perkuat Basis Kader, Partai Golkar Kecamatan Way Tuba Konsolidasi Melalui Muscam dan GELAM
Polsek Panjang Amankan Pria 27 Tahun atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Remaja
Ombudsman RI Minta Maaf atas Kasus Ketua Hery Susanto, 8 Pimpinan Tegaskan Hormati Proses Hukum
Polisi Bongkar Gudang BBM Oplosan di Pringsewu, Ribuan Liter Disita, Omzet Capai Rp2,5 Miliar
Driver Ojol Pelaku Pelecehan di Kedaton Bandar Lampung Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Rajabasa Bandar Lampung, Diduga ODGJ
Warga Way Sulan Desak Puskesmas Naik Status Jadi Rawat Inap, Akses ke RS Dinilai Terlalu Jauh
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:00 WIB

Polres Way Kanan Amankan ABH 17 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Negeri Agung

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

Polresta Bandar Lampung Amankan Pria 29 Tahun, Diduga Cabuli Anak di Mushola

Minggu, 19 April 2026 - 14:50 WIB

Perkuat Basis Kader, Partai Golkar Kecamatan Way Tuba Konsolidasi Melalui Muscam dan GELAM

Sabtu, 18 April 2026 - 20:16 WIB

Polsek Panjang Amankan Pria 27 Tahun atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Remaja

Jumat, 17 April 2026 - 11:36 WIB

Ombudsman RI Minta Maaf atas Kasus Ketua Hery Susanto, 8 Pimpinan Tegaskan Hormati Proses Hukum

Berita Terbaru