Polsek Panjang Amankan Pria 27 Tahun atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Remaja

Sabtu, 18 April 2026 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Ruangpena.com  – Unit Reskrim Polsek Panjang mengamankan seorang pria berinisial J (27), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, atas dugaan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

Pelaku diamankan pada Selasa (14/4/2026) siang dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Panjang, AKP Ipran, menjelaskan bahwa perkenalan antara korban dan pelaku bermula saat keduanya bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya menjalin kedekatan.

Baca Juga :  Di Tengah Hujan Deras, Eva Dwiana Sambangi Keluarga Korban Banjir Bandang

“Korban kemudian diajak pelaku untuk tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Panjang,” ujar AKP Ipran, Jumat (17/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah istri pelaku mencurigai percakapan di ponsel suaminya dengan korban. Kecurigaan tersebut mendorong istri pelaku mendatangi lokasi indekos tempat keduanya tinggal.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Panjang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Panjang Utara.

Baca Juga :  Eva Dwiana Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir, Pemkot Bandar Lampung Susun Roadmap Terintegrasi

Kapolsek menambahkan, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk mempengaruhi korban hingga terjadi hubungan yang tidak semestinya.

“Keterangan korban dan pelaku saling bersesuaian. Perbuatan itu dilakukan berulang kali setelah korban dibujuk,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang.

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lurah Kupang Kota Bantah Perintahkan Pungutan Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan 21 Ekor Sapi Qurban pada Idul Adha 1447 H
Sengketa Tanah Yayasan Azzahra Bandar Lampung Memanas, Pihak Terlapor Bungkam Saat Dikonfirmasi
Balap Liar di Perbatasan Lampung Selatan-Bandar Lampung Makan Korban, Warga Keluhkan Minim Penindakan
Dukung Instruksi Tegas Kapolda Lampung, DPD Arun: Begal Sudah Sangat Meresahkan Masyarakat
Pelindo Panjang Resmikan Depo Petikemas dan Tambah QCC 004, Perkuat Arus Logistik Sumatera Bagian Selatan
Gegana Brimob Polda Lampung Musnahkan Dua Granat Aktif di Way Kanan, Lokasi Dipastikan Aman
Sidang Sengketa Tanah di Bandar Lampung, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:58 WIB

Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan 21 Ekor Sapi Qurban pada Idul Adha 1447 H

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:39 WIB

Sengketa Tanah Yayasan Azzahra Bandar Lampung Memanas, Pihak Terlapor Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:21 WIB

Balap Liar di Perbatasan Lampung Selatan-Bandar Lampung Makan Korban, Warga Keluhkan Minim Penindakan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:47 WIB

Dukung Instruksi Tegas Kapolda Lampung, DPD Arun: Begal Sudah Sangat Meresahkan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:09 WIB

Pelindo Panjang Resmikan Depo Petikemas dan Tambah QCC 004, Perkuat Arus Logistik Sumatera Bagian Selatan

Berita Terbaru