Bandar Lampung, Ruangpena.com – Unit Reskrim Polsek Panjang mengamankan seorang pria berinisial J (27), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, atas dugaan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
Pelaku diamankan pada Selasa (14/4/2026) siang dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Panjang, AKP Ipran, menjelaskan bahwa perkenalan antara korban dan pelaku bermula saat keduanya bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya menjalin kedekatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban kemudian diajak pelaku untuk tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Panjang,” ujar AKP Ipran, Jumat (17/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah istri pelaku mencurigai percakapan di ponsel suaminya dengan korban. Kecurigaan tersebut mendorong istri pelaku mendatangi lokasi indekos tempat keduanya tinggal.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Panjang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Panjang Utara.
Kapolsek menambahkan, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk mempengaruhi korban hingga terjadi hubungan yang tidak semestinya.
“Keterangan korban dan pelaku saling bersesuaian. Perbuatan itu dilakukan berulang kali setelah korban dibujuk,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang.







