Bandar Lampung, Ruangpena.com – Konflik internal di tubuh PT Faza Satria Gianny kian memanas. Kantor Hukum Maha Rindu Kasih selaku kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan resmi melayangkan Somasi Pertama atau teguran hukum kepada Ny. Wendy Gianny dan Ny. Ana Hanatun, Selasa (21/04/2026).
Somasi bernomor 2621/SOMASI 1/KH-MARKAS/IV/2026 itu berisi peringatan keras atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan. Kedua pihak diduga melakukan perubahan jabatan secara sepihak yang dinilai tidak sah, tidak prosedural, serta tanpa persetujuan organ perseroan yang berwenang.
Kuasa hukum menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengangkatan maupun pemberhentian direksi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada mekanisme hukum yang wajib ditempuh melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” tegas Edi Samsuri, anggota tim kuasa hukum.
Dalam somasi tersebut, para pihak diberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk memenuhi sejumlah tuntutan, di antaranya menghentikan seluruh aktivitas yang mengatasnamakan perusahaan tanpa kewenangan sah, serta mengembalikan seluruh jabatan, akses, dokumen, dan aset kepada pihak yang berhak.
Selain itu, mereka juga diminta menyerahkan dokumen terkait perubahan jabatan, termasuk akta, notulen rapat, hingga surat keputusan, serta memberikan klarifikasi tertulis atas dugaan perubahan struktur perusahaan yang dinilai melanggar prosedur.
Kuasa hukum juga menuntut penghentian segala bentuk transaksi, pengalihan aset, maupun perubahan legalitas yang berpotensi merugikan perusahaan.
Legalitas Perusahaan Disorot
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa PT Faza Satria Gianny merupakan badan hukum resmi dengan legalitas lengkap, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), PKKPR, Sertifikat Standar PBBR, hingga NPPBKC.
Karena itu, setiap tindakan yang menyangkut perusahaan wajib tunduk pada ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perseroan yang baik.
Ultimatum Jalur Hukum
Kuasa hukum menegaskan, somasi ini merupakan langkah awal sebagai bentuk itikad baik sebelum menempuh jalur hukum yang lebih tegas.
Jika tidak diindahkan, pihak Jaka Eryadi Gunawan memastikan akan membawa perkara ini ke ranah hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pelaporan pidana.
Langkah hukum lanjutan yang disiapkan meliputi pembatalan perubahan jabatan, pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, notaris terkait, hingga pengajuan sita jaminan terhadap aset perusahaan.
“Somasi ini adalah kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan secara profesional. Jika diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum tanpa kompromi,” tegas Edi.
Editor : Redaksi







