Konflik Internal PT Faza Satria Gianny Memanas, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke Dua Pihak

Selasa, 21 April 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Ruangpena.com – Konflik internal di tubuh PT Faza Satria Gianny kian memanas. Kantor Hukum Maha Rindu Kasih selaku kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan resmi melayangkan Somasi Pertama atau teguran hukum kepada Ny. Wendy Gianny dan Ny. Ana Hanatun, Selasa (21/04/2026).

Somasi bernomor 2621/SOMASI 1/KH-MARKAS/IV/2026 itu berisi peringatan keras atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan. Kedua pihak diduga melakukan perubahan jabatan secara sepihak yang dinilai tidak sah, tidak prosedural, serta tanpa persetujuan organ perseroan yang berwenang.

Kuasa hukum menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

“Pengangkatan maupun pemberhentian direksi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada mekanisme hukum yang wajib ditempuh melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” tegas Edi Samsuri, anggota tim kuasa hukum.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-01/Panjang Dampingi Panen Raya di Way Dadi Baru, Perkuat Ketahanan Pangan Warga

Dalam somasi tersebut, para pihak diberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk memenuhi sejumlah tuntutan, di antaranya menghentikan seluruh aktivitas yang mengatasnamakan perusahaan tanpa kewenangan sah, serta mengembalikan seluruh jabatan, akses, dokumen, dan aset kepada pihak yang berhak.

Selain itu, mereka juga diminta menyerahkan dokumen terkait perubahan jabatan, termasuk akta, notulen rapat, hingga surat keputusan, serta memberikan klarifikasi tertulis atas dugaan perubahan struktur perusahaan yang dinilai melanggar prosedur.

Kuasa hukum juga menuntut penghentian segala bentuk transaksi, pengalihan aset, maupun perubahan legalitas yang berpotensi merugikan perusahaan.

Legalitas Perusahaan Disorot

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa PT Faza Satria Gianny merupakan badan hukum resmi dengan legalitas lengkap, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), PKKPR, Sertifikat Standar PBBR, hingga NPPBKC.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Imbau Warga Laporkan Rumah Kosong Saat Mudik Lebaran

Karena itu, setiap tindakan yang menyangkut perusahaan wajib tunduk pada ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perseroan yang baik.

Ultimatum Jalur Hukum

Kuasa hukum menegaskan, somasi ini merupakan langkah awal sebagai bentuk itikad baik sebelum menempuh jalur hukum yang lebih tegas.

Jika tidak diindahkan, pihak Jaka Eryadi Gunawan memastikan akan membawa perkara ini ke ranah hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pelaporan pidana.

Langkah hukum lanjutan yang disiapkan meliputi pembatalan perubahan jabatan, pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, notaris terkait, hingga pengajuan sita jaminan terhadap aset perusahaan.

“Somasi ini adalah kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan secara profesional. Jika diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum tanpa kompromi,” tegas Edi.

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lurah Kupang Kota Bantah Perintahkan Pungutan Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan 21 Ekor Sapi Qurban pada Idul Adha 1447 H
Sengketa Tanah Yayasan Azzahra Bandar Lampung Memanas, Pihak Terlapor Bungkam Saat Dikonfirmasi
Balap Liar di Perbatasan Lampung Selatan-Bandar Lampung Makan Korban, Warga Keluhkan Minim Penindakan
Dukung Instruksi Tegas Kapolda Lampung, DPD Arun: Begal Sudah Sangat Meresahkan Masyarakat
Pelindo Panjang Resmikan Depo Petikemas dan Tambah QCC 004, Perkuat Arus Logistik Sumatera Bagian Selatan
Sidang Sengketa Tanah di Bandar Lampung, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Anggota Ditintelkam Polda Lampung Gugur Ditembak Diduga Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:02 WIB

Lurah Kupang Kota Bantah Perintahkan Pungutan Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:58 WIB

Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan 21 Ekor Sapi Qurban pada Idul Adha 1447 H

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:39 WIB

Sengketa Tanah Yayasan Azzahra Bandar Lampung Memanas, Pihak Terlapor Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:21 WIB

Balap Liar di Perbatasan Lampung Selatan-Bandar Lampung Makan Korban, Warga Keluhkan Minim Penindakan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:47 WIB

Dukung Instruksi Tegas Kapolda Lampung, DPD Arun: Begal Sudah Sangat Meresahkan Masyarakat

Berita Terbaru