Jalan Umum Dijadikan Arena Drag Race, Warga Pertanyakan Legalitas hingga Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Selatan, Ruangpena.com — Rencana penyelenggaraan ajang Drag Race dan Drag Bike di kawasan Bundaran Tugu Putri, perbatasan Desa Sabah Balau dengan Kecamatan Sukarame, memicu kritik keras dari masyarakat. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 13–14 Juni 2026 itu dinilai berpotensi menabrak aspek keselamatan publik dan membuka ruang legalisasi balap liar di jalan umum.

Sorotan muncul setelah beredarnya banner dan pamflet kegiatan yang menampilkan foto Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dengan embel-embel “Piala Bupati Lampung Selatan”. Publik pun mulai mempertanyakan apakah kegiatan tersebut benar mendapat restu pemerintah daerah dan telah mengantongi seluruh izin resmi sesuai regulasi.

Masalahnya, lokasi yang direncanakan menjadi lintasan balap bukan sirkuit tertutup ataupun kawasan steril, melainkan akses vital masyarakat dari Desa Waygalih dan Sabah Balau menuju Kota Bandar Lampung. Jalan itu setiap hari digunakan warga untuk bekerja, sekolah, hingga aktivitas ekonomi.

Ironisnya, kawasan tersebut sebelumnya sempat menjadi titik balap liar yang disebut-sebut telah memakan korban kecelakaan. Kini, ketika masyarakat berharap ada penertiban permanen, justru muncul rencana kegiatan balap resmi di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Upah Pekerja Dipotong untuk APD, Proyek Revitalisasi SMK Nurul Huda Dipertanyakan

Perwakilan pemuda Desa Waygalih sekaligus mantan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Selatan, Yudi Pratama mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan keselamatan dari rencana kegiatan tersebut.

“Apakah pemerintah daerah benar-benar sudah mengkaji dampaknya? Ini bukan kawasan kosong, melainkan jalan utama masyarakat. Jangan sampai atas nama hiburan dan otomotif, keselamatan warga justru dipertaruhkan,” tegas Yudi.

Menurut dia, masyarakat selama ini justru berulang kali meminta aparat desa maupun Polsek Tanjung Bintang untuk menertibkan aksi balap liar di kawasan tersebut. Namun di tengah keresahan warga, muncul agenda balap resmi yang dianggap kontradiktif dengan upaya penegakan ketertiban lalu lintas.

“Kalau jalan umum dipakai untuk Drag Race dan Drag Bike, apa bedanya dengan memberi panggung terhadap budaya balap liar? Ini bisa menjadi legitimasi bahwa jalan itu memang cocok dijadikan arena balap,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Intimidasi Jurnalis di Bandar Lampung Masuk Ranah Hukum

Yudi juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap aturan penggunaan fasilitas umum dan lalu lintas apabila kegiatan dilakukan tanpa pengamanan ketat serta rekayasa lalu lintas yang jelas.

Publik kini menunggu transparansi dari pihak penyelenggara maupun pemerintah daerah terkait izin kegiatan, analisis dampak lalu lintas, sistem pengamanan, hingga dasar penutupan jalan umum untuk kepentingan balap kendaraan bermotor.

Di sisi lain, masyarakat menilai pemerintah seharusnya lebih fokus menyediakan fasilitas sirkuit permanen bagi komunitas otomotif ketimbang menggunakan jalan umum yang menjadi urat nadi aktivitas warga.

“Jangan sampai pemerintah terlihat tegas menindak balap liar di satu sisi, tetapi di sisi lain justru membuka ruang balapan di jalan umum. Ini bisa menimbulkan pesan yang ambigu di tengah masyarakat,” kata seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Jika kegiatan tetap dilaksanakan tanpa kajian matang dan pengawasan ketat, warga khawatir kawasan tersebut akan semakin dikenal sebagai titik balap liar baru di Lampung Selatan. (***)

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alzier Dianis Thabranie Desak Evaluasi Total Usai Kematian Gajah Sumatera Indra di Way Kambas
Kadis Pendidikan Bandar Lampung Tinjau Rumah Siswa SMPN 22 yang Ludes Terbakar, Pastikan Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Peningkatan Kompetensi Jurnalistik BI Lampung Dinilai Beri Manfaat Nyata bagi Insan Pers
Keakraban BI Lampung dan Insan Pers Menghangatkan Suasana Capacity Building Mitra di Lampung Selatan
Ombudsman Lampung Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB SMP Negeri Bandar Lampung, Kuota hingga Jalur Afirmasi Jadi Sorotan
DPMPTSP Lampung Selatan Siapkan Regulasi Penataan Tiang dan Kabel Internet, Rio Gismara Bawa Rekomendasi dari HUT APKASI
Polda Lampung Pasang Imbauan di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau
Tertekan Beban Hidup dan Masalah Hukum, Nur Aisyah Dirawat di Klinik, Berharap Perhatian Bupati Lampung Selatan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:59 WIB

Alzier Dianis Thabranie Desak Evaluasi Total Usai Kematian Gajah Sumatera Indra di Way Kambas

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:18 WIB

Kadis Pendidikan Bandar Lampung Tinjau Rumah Siswa SMPN 22 yang Ludes Terbakar, Pastikan Pendidikan Korban Tetap Berjalan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:46 WIB

Peningkatan Kompetensi Jurnalistik BI Lampung Dinilai Beri Manfaat Nyata bagi Insan Pers

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:41 WIB

Ombudsman Lampung Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB SMP Negeri Bandar Lampung, Kuota hingga Jalur Afirmasi Jadi Sorotan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:46 WIB

DPMPTSP Lampung Selatan Siapkan Regulasi Penataan Tiang dan Kabel Internet, Rio Gismara Bawa Rekomendasi dari HUT APKASI

Berita Terbaru