KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman Demi Keselamatan Perjalanan Kereta

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Padang Pariaman, Ruangpena.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan melalui penataan perlintasan sebidang. Salah satu langkah yang dilakukan yakni penutupan perlintasan liar di Km 38+9/0 petak jalan Duku–Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (7/5).

Kegiatan penutupan perlintasan tersebut dihadiri oleh Tim Pengamanan KAI Divre II Sumbar, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman, PT Jasa Raharja Kanwil Sumatera Barat, Babinsa Koramil Lubuk Alung, Wali Nagari Balah Hilia, Wali Korong Pasa Gadang, unsur kewilayahan, serta tokoh masyarakat setempat.

Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6 terkait evaluasi serta penataan perlintasan sebidang.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menjelaskan bahwa perlintasan liar memiliki tingkat risiko tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai dan berada di luar pengaturan resmi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Gelar Donor Darah di Stasiun Padang, Terkumpul 38 Kantong Darah

“Setiap titik perlintasan memiliki konsekuensi keselamatan. Untuk lokasi yang belum memenuhi ketentuan, penanganan dilakukan bersama pemerintah dan instansi terkait melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penutupan. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api,” ujarnya.

Perlintasan liar dengan lebar sekitar ±2 meter tersebut selama ini digunakan oleh pejalan kaki dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat yang melintas.

Penutupan ini juga menjadi bagian dari langkah pengendalian risiko di titik-titik rawan kecelakaan. Sejak tahun 2025 hingga April 2026, KAI Divre II Sumbar bersama para pemangku kepentingan telah menutup sebanyak 21 perlintasan liar di berbagai wilayah operasional.

Selain penataan perlintasan, selama tahun 2026 KAI Divre II Sumbar juga memperkuat upaya keselamatan melalui sosialisasi di 21 titik perlintasan, edukasi keselamatan di 2 sekolah, serta pemasangan media peringatan di sejumlah lokasi strategis.

Baca Juga :  Penumpang KA Pariaman Ekspres Tembus 140% Saat Libur Hari Buruh 2026, KAI Sumbar Layani 23 Ribu Pelanggan

Menurut Reza, keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga membutuhkan dukungan penegakan hukum dan budaya disiplin masyarakat.

“Kereta api melayani ratusan hingga ribuan pelanggan dalam satu perjalanan dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Dalam kondisi tertentu, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Karena itu, disiplin saat melintas di perlintasan menjadi hal yang sangat penting,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penutupan perlintasan liar bertujuan untuk mengarahkan masyarakat menggunakan titik penyeberangan resmi yang lebih aman dan memenuhi standar keselamatan.

KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan liar maupun memanfaatkan jalur tidak resmi yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Keselamatan perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk disiplin, mematuhi rambu dan isyarat, serta hanya menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama,” tutup Reza.

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Gelar Donor Darah di Stasiun Padang, Terkumpul 38 Kantong Darah
Menteri PKP Luncurkan KPR Subsidi Tenor 40 Tahun di Lampung, Cicilan Ditarget Rp800 Ribu
KAI Dampingi Korban Insiden Stasiun Bekasi Timur, 90 Pelanggan Pulang, 17 Masih Dirawat
Praperadilan Dikabulkan PN Kota Agung, Status Tersangka Heldawati dan Arma Suri Dinyatakan Tidak Sah
KAI dan Kemenhub Percepat Penanganan Perlintasan Sebidang, 1.810 Titik Jadi Fokus
KAI Lanjutkan Pendampingan Korban Insiden Stasiun Bekasi Timur, 84 Pelanggan Sudah Pulang
Penumpang KA Pariaman Ekspres Tembus 140% Saat Libur Hari Buruh 2026, KAI Sumbar Layani 23 Ribu Pelanggan
Kepala Desa Sabah Balau Canangkan Gerakan Gotong Royong dan Kebersihan, Warga Dilarang Buang Sampah Sembarangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:19 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman Demi Keselamatan Perjalanan Kereta

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:52 WIB

Menteri PKP Luncurkan KPR Subsidi Tenor 40 Tahun di Lampung, Cicilan Ditarget Rp800 Ribu

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:21 WIB

KAI Dampingi Korban Insiden Stasiun Bekasi Timur, 90 Pelanggan Pulang, 17 Masih Dirawat

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:50 WIB

Praperadilan Dikabulkan PN Kota Agung, Status Tersangka Heldawati dan Arma Suri Dinyatakan Tidak Sah

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:08 WIB

KAI dan Kemenhub Percepat Penanganan Perlintasan Sebidang, 1.810 Titik Jadi Fokus

Berita Terbaru