Polisi Bongkar Gudang BBM Oplosan di Pringsewu, Ribuan Liter Disita, Omzet Capai Rp2,5 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Pringsewu, Ruangpena.com — Praktik ilegal penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berhasil diungkap aparat kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, dan mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial Iwan Waluyo (38), beserta ribuan liter BBM oplosan.

Kapolres Pringsewu, M. Yunus Saputra, mengatakan dari lokasi penggerebekan petugas menyita sekitar 5.665 liter BBM berbagai jenis, termasuk Solar dan Pertalite yang telah dioplos.

“Total sekitar 5.665 liter. Kami juga mengamankan satu unit mobil dan mesin sedot yang digunakan untuk aktivitas pengoplosan,” ujar Kapolres saat ekspose, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga :  Gegana Brimob Polda Lampung Musnahkan Dua Granat Aktif di Way Kanan, Lokasi Dipastikan Aman

Beroperasi Dua Tahun, BBM Dicampur Minyak Mentah

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampur BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah sebelum dipasarkan.

Minyak mentah tersebut diperoleh dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui perantara. Pelaku mencampur bahan tersebut dengan perbandingan 1:1 di dalam tandon.

BBM hasil oplosan kemudian dijual melalui pertamini milik pelaku, serta disalurkan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.

“Selain dijual sendiri, juga didistribusikan ke beberapa pertamini di wilayah Pringsewu,” jelas M. Yunus Saputra.

Solar Dibeli dari SPBU, Dijual Lebih Mahal

Untuk BBM jenis Solar, pelaku membeli dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat, kemudian menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga :  Polsek Gunung Labuhan Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Bengkulu Tengah

Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan meraup omzet hingga Rp2,5 miliar selama dua tahun beroperasi, dengan keuntungan bulanan berkisar Rp7,5 hingga Rp8 juta.

Polisi Dalami Jaringan, Potensi Tersangka Baru

Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi serta peran pihak perantara dalam praktik ilegal tersebut.

Kapolres menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan kasus.

“Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gegana Brimob Polda Lampung Musnahkan Dua Granat Aktif di Way Kanan, Lokasi Dipastikan Aman
Anggota Ditintelkam Polda Lampung Gugur Ditembak Diduga Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Bandar Lampung, Satu DPO Masih Diburu
Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak dengan Modus Lowongan Kerja
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman Demi Keselamatan Perjalanan Kereta
Menteri PKP Luncurkan KPR Subsidi Tenor 40 Tahun di Lampung, Cicilan Ditarget Rp800 Ribu
Praperadilan Dikabulkan PN Kota Agung, Status Tersangka Heldawati dan Arma Suri Dinyatakan Tidak Sah
Kepala Desa Sabah Balau Canangkan Gerakan Gotong Royong dan Kebersihan, Warga Dilarang Buang Sampah Sembarangan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:58 WIB

Gegana Brimob Polda Lampung Musnahkan Dua Granat Aktif di Way Kanan, Lokasi Dipastikan Aman

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:53 WIB

Anggota Ditintelkam Polda Lampung Gugur Ditembak Diduga Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:40 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Bandar Lampung, Satu DPO Masih Diburu

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:32 WIB

Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak dengan Modus Lowongan Kerja

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:19 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman Demi Keselamatan Perjalanan Kereta

Berita Terbaru