Polisi Bongkar Gudang BBM Oplosan di Pringsewu, Ribuan Liter Disita, Omzet Capai Rp2,5 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Pringsewu, Ruangpena.com — Praktik ilegal penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berhasil diungkap aparat kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, dan mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial Iwan Waluyo (38), beserta ribuan liter BBM oplosan.

Kapolres Pringsewu, M. Yunus Saputra, mengatakan dari lokasi penggerebekan petugas menyita sekitar 5.665 liter BBM berbagai jenis, termasuk Solar dan Pertalite yang telah dioplos.

“Total sekitar 5.665 liter. Kami juga mengamankan satu unit mobil dan mesin sedot yang digunakan untuk aktivitas pengoplosan,” ujar Kapolres saat ekspose, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman Demi Keselamatan Perjalanan Kereta

Beroperasi Dua Tahun, BBM Dicampur Minyak Mentah

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampur BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah sebelum dipasarkan.

Minyak mentah tersebut diperoleh dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui perantara. Pelaku mencampur bahan tersebut dengan perbandingan 1:1 di dalam tandon.

BBM hasil oplosan kemudian dijual melalui pertamini milik pelaku, serta disalurkan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.

“Selain dijual sendiri, juga didistribusikan ke beberapa pertamini di wilayah Pringsewu,” jelas M. Yunus Saputra.

Solar Dibeli dari SPBU, Dijual Lebih Mahal

Untuk BBM jenis Solar, pelaku membeli dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat, kemudian menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga :  LSM PRO RAKYAT Akan Laporkan Proyek PISEW Tahun 2025 Lampung Selatan ke Presiden Prabowo dan Jaksa Agung RI, Untuk Di Audit BPK RI

Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan meraup omzet hingga Rp2,5 miliar selama dua tahun beroperasi, dengan keuntungan bulanan berkisar Rp7,5 hingga Rp8 juta.

Polisi Dalami Jaringan, Potensi Tersangka Baru

Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi serta peran pihak perantara dalam praktik ilegal tersebut.

Kapolres menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan kasus.

“Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alzier Dianis Thabranie Desak Evaluasi Total Usai Kematian Gajah Sumatera Indra di Way Kambas
DPMPTSP Lampung Selatan Siapkan Regulasi Penataan Tiang dan Kabel Internet, Rio Gismara Bawa Rekomendasi dari HUT APKASI
Polda Lampung Pasang Imbauan di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau
Tertekan Beban Hidup dan Masalah Hukum, Nur Aisyah Dirawat di Klinik, Berharap Perhatian Bupati Lampung Selatan
Suami Terjerat Kasus Hukum, Warga Way Sulan Mengadu ke Bupati Lampung Selatan
Polisi Bubarkan Balap Liar di Tanjung Bintang, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Way Kanan Menggelar Pertandingan PORKAB tahun 2026
Mufakat Agung BPBR Desak Negara Beri Hak Kelola Hutan Adat, Masyarakat Tak Ingin Terus Jadi Penonton di Tanah Sendiri
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:59 WIB

Alzier Dianis Thabranie Desak Evaluasi Total Usai Kematian Gajah Sumatera Indra di Way Kambas

Senin, 6 Juli 2026 - 18:46 WIB

DPMPTSP Lampung Selatan Siapkan Regulasi Penataan Tiang dan Kabel Internet, Rio Gismara Bawa Rekomendasi dari HUT APKASI

Senin, 6 Juli 2026 - 18:31 WIB

Polda Lampung Pasang Imbauan di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:28 WIB

Tertekan Beban Hidup dan Masalah Hukum, Nur Aisyah Dirawat di Klinik, Berharap Perhatian Bupati Lampung Selatan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:00 WIB

Suami Terjerat Kasus Hukum, Warga Way Sulan Mengadu ke Bupati Lampung Selatan

Berita Terbaru