Polresta Bandar Lampung Amankan Pria 29 Tahun, Diduga Cabuli Anak di Mushola

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Ruangpena.com— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial AA (29) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Andri Putranto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (6/4/2026). Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu mushola di Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Baca Juga :  Respons Cepat Eva Dwiana Tangani Banjir, Warga: Air Cepat Surut

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban bersama dua temannya pulang dari berbelanja di sebuah minimarket. Di perjalanan, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak berbincang dengan alasan ingin menyampaikan sesuatu.

Pelaku lalu mengajak korban dan dua temannya menuju mushola yang tidak jauh dari lokasi. Setibanya di sana, pelaku mengarahkan korban ke area kamar mandi, sementara dua temannya diminta menunggu di luar.

Di dalam kamar mandi, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri dan pulang ke rumah.

Baca Juga :  Tujuh Hari Jadi Buron, Polisi Ringkus Tersangka KHN di Muara Dua Sumatera Selatan dan Dua Masih Diburu

Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian mencari pelaku dan menyerahkannya kepada polisi.

Polisi menyebut pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kasus tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar demi mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak. (*)

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Lampung Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Lewat Semangat “Ayo Jaga Lampung”
Polres Way Kanan Amankan ABH 17 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Negeri Agung
Kartini 2026 di Pemkot Bandar Lampung: Bukan Sekadar Seremoni, Perempuan Tampil sebagai Pilar Pelayanan Publik
Kapolda Lampung Ikuti Kemala Run 2026 di Bali, Perkuat Soliditas dan Budaya Hidup Sehat
Babinsa Garuntang Pimpin Aksi Bersih Sungai Pascabanjir, Pemkot Apresiasi
Polsek Panjang Amankan Pria 27 Tahun atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Remaja
Pemkot Bandar Lampung Bersama TNI Percepat Normalisasi Sungai di Way Halim Usai Banjir
Ombudsman RI Minta Maaf atas Kasus Ketua Hery Susanto, 8 Pimpinan Tegaskan Hormati Proses Hukum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:13 WIB

Polda Lampung Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Lewat Semangat “Ayo Jaga Lampung”

Selasa, 21 April 2026 - 17:00 WIB

Polres Way Kanan Amankan ABH 17 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Negeri Agung

Selasa, 21 April 2026 - 15:04 WIB

Kartini 2026 di Pemkot Bandar Lampung: Bukan Sekadar Seremoni, Perempuan Tampil sebagai Pilar Pelayanan Publik

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

Polresta Bandar Lampung Amankan Pria 29 Tahun, Diduga Cabuli Anak di Mushola

Minggu, 19 April 2026 - 11:57 WIB

Kapolda Lampung Ikuti Kemala Run 2026 di Bali, Perkuat Soliditas dan Budaya Hidup Sehat

Berita Terbaru