Polresta Bandar Lampung Amankan Pria 29 Tahun, Diduga Cabuli Anak di Mushola

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Ruangpena.com— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial AA (29) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Andri Putranto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (6/4/2026). Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu mushola di Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Raih Women’s Inspiration Award 2026 dari iNews Media Group

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban bersama dua temannya pulang dari berbelanja di sebuah minimarket. Di perjalanan, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak berbincang dengan alasan ingin menyampaikan sesuatu.

Pelaku lalu mengajak korban dan dua temannya menuju mushola yang tidak jauh dari lokasi. Setibanya di sana, pelaku mengarahkan korban ke area kamar mandi, sementara dua temannya diminta menunggu di luar.

Di dalam kamar mandi, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri dan pulang ke rumah.

Baca Juga :  Kejati Lampung Terima Dana Titipan 100 M Hasil Tipikor Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Provinsi Lampung 

Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian mencari pelaku dan menyerahkannya kepada polisi.

Polisi menyebut pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kasus tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar demi mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak. (*)

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bubarkan Balap Liar di Tanjung Bintang, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
Lurah Kupang Kota Bantah Perintahkan Pungutan Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan 21 Ekor Sapi Qurban pada Idul Adha 1447 H
Sengketa Tanah Yayasan Azzahra Bandar Lampung Memanas, Pihak Terlapor Bungkam Saat Dikonfirmasi
Balap Liar di Perbatasan Lampung Selatan-Bandar Lampung Makan Korban, Warga Keluhkan Minim Penindakan
Dukung Instruksi Tegas Kapolda Lampung, DPD Arun: Begal Sudah Sangat Meresahkan Masyarakat
Pelindo Panjang Resmikan Depo Petikemas dan Tambah QCC 004, Perkuat Arus Logistik Sumatera Bagian Selatan
Gegana Brimob Polda Lampung Musnahkan Dua Granat Aktif di Way Kanan, Lokasi Dipastikan Aman
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polisi Bubarkan Balap Liar di Tanjung Bintang, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:02 WIB

Lurah Kupang Kota Bantah Perintahkan Pungutan Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:58 WIB

Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan 21 Ekor Sapi Qurban pada Idul Adha 1447 H

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:39 WIB

Sengketa Tanah Yayasan Azzahra Bandar Lampung Memanas, Pihak Terlapor Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:21 WIB

Balap Liar di Perbatasan Lampung Selatan-Bandar Lampung Makan Korban, Warga Keluhkan Minim Penindakan

Berita Terbaru