Kejati Lampung Terima Dana Titipan 100 M Hasil Tipikor Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Provinsi Lampung 

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 


Lampung, Ruangpena.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Rabu tanggal 25 Pebruari 2026 bertempat di Gedung Aula Kejati Lampung menyampaikan langsung kegiatan Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh Perusahaan dengan Inisial PT P pada areal Perusahaan dengan Inisial PT I di Provinsi Lampung. Proses penyidikan ini baru berjalan selama satu bulan lebih sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.

Dalam serangkaian tindakan Penyidikan yang sudah berjalan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi. Diantaranya, saksi saksi dari PT I sebanyak 8 orang, PT P sebanyak 13 orang, Pemerintah Daerah dan Provinsi sebanyak 14 orang dan dari Kelompok Tani sebanyak 24 orang. Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli sebanyak 3 orang, dimana untuk jumlah saksi dan Ahli tersebut akan bertambah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembuktian perkara. Selanjutnya, mengenai jumlah kerugian keuangan negara sampai saat ini masih dalam proses perhitungan yang sedang dimintakan oleh Tim Penyidik kepada Ahli terkait. Tim Penyidik juga telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik baik di wilayah Lampung maupun di luar Wilayah Lampung, yaitu di Wilayah DKI Jakarta serta Jawa Barat.

Baca Juga :  PJS Lampung Gelar Musda II, Perkuat Konsolidasi Menuju Konstituen Dewan Pers

PT. P telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Lampung Perihal Permohonan Penyelesaian Permasalahan Hukum. Selanjutnya pada tanggal 10 Pebruari 2026, PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) yang telah disetorkan melalui Rekening Pemerintah Lainnya atau (RPL) Kejaksaan Tinggi Lampung. Penitipan uang tersebut dilakukan PT P sebagai bentuk itikad baik dalam pengembalian Kerugian Keuangan Negara, dan terhadap uang titipan tersebut nantinya akan masuk ke kas Negara setelah perkara berjalan dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Kerahkan Satgas Gabungan Tangani Dampak Hujan Lebat

Adanya penitipan uang tersebut tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif serta akan melakukan pembenahan Tata Kelola penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk perkebunan bersama pihak-pihak terkait demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat khususnya masyarakat Lampung sebagai perwujudan dari sila Kelima Pancasila dan Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 Ayat (3).

 

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alzier Dianis Thabranie Desak Evaluasi Total Usai Kematian Gajah Sumatera Indra di Way Kambas
Peningkatan Kompetensi Jurnalistik BI Lampung Dinilai Beri Manfaat Nyata bagi Insan Pers
Keakraban BI Lampung dan Insan Pers Menghangatkan Suasana Capacity Building Mitra di Lampung Selatan
Ombudsman Lampung Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB SMP Negeri Bandar Lampung, Kuota hingga Jalur Afirmasi Jadi Sorotan
DPMPTSP Lampung Selatan Siapkan Regulasi Penataan Tiang dan Kabel Internet, Rio Gismara Bawa Rekomendasi dari HUT APKASI
Polda Lampung Pasang Imbauan di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau
Tertekan Beban Hidup dan Masalah Hukum, Nur Aisyah Dirawat di Klinik, Berharap Perhatian Bupati Lampung Selatan
Suami Terjerat Kasus Hukum, Warga Way Sulan Mengadu ke Bupati Lampung Selatan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:59 WIB

Alzier Dianis Thabranie Desak Evaluasi Total Usai Kematian Gajah Sumatera Indra di Way Kambas

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:46 WIB

Peningkatan Kompetensi Jurnalistik BI Lampung Dinilai Beri Manfaat Nyata bagi Insan Pers

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:41 WIB

Ombudsman Lampung Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB SMP Negeri Bandar Lampung, Kuota hingga Jalur Afirmasi Jadi Sorotan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:46 WIB

DPMPTSP Lampung Selatan Siapkan Regulasi Penataan Tiang dan Kabel Internet, Rio Gismara Bawa Rekomendasi dari HUT APKASI

Senin, 6 Juli 2026 - 18:31 WIB

Polda Lampung Pasang Imbauan di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru