Jakarta, Ruangpena.com – Delapan pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 menyampaikan sikap resmi terkait kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Melalui siaran pers yang disampaikan pada Kamis malam (16/4/2026), para pimpinan menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026.
Adapun delapan pimpinan Ombudsman RI yang menyampaikan pernyataan tersebut yakni Rahmadi Indra Tektona, Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataannya, pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan serta menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi,” demikian pernyataan resmi pimpinan Ombudsman RI.
Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.
Selain itu, Ombudsman RI menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Kami akan bersikap kooperatif serta menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” lanjut pernyataan tersebut.
Pimpinan Ombudsman RI juga menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar mereka.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal telah disiapkan sesuai mekanisme kelembagaan.
Meski kasus hukum tengah berjalan, fungsi pengawasan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Editor : Redaksi







