Ombudsman RI Minta Maaf atas Kasus Ketua Hery Susanto, 8 Pimpinan Tegaskan Hormati Proses Hukum

Jumat, 17 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta, Ruangpena.com – Delapan pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 menyampaikan sikap resmi terkait kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

Melalui siaran pers yang disampaikan pada Kamis malam (16/4/2026), para pimpinan menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026.

Adapun delapan pimpinan Ombudsman RI yang menyampaikan pernyataan tersebut yakni Rahmadi Indra Tektona, Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.

Dalam pernyataannya, pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan serta menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Pekerja BRI Branch Office Veteran Hadiri Jakarta Kreatif Festival 2026, Penuh Inspirasi dan Semangat Inovasi

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi,” demikian pernyataan resmi pimpinan Ombudsman RI.

Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.

Selain itu, Ombudsman RI menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami akan bersikap kooperatif serta menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” lanjut pernyataan tersebut.

Pimpinan Ombudsman RI juga menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Anggota Ditintelkam Polda Lampung Gugur Ditembak Diduga Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar mereka.

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal telah disiapkan sesuai mekanisme kelembagaan.

Meski kasus hukum tengah berjalan, fungsi pengawasan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Cari Mobil Bekas Berkualitas? BRI Finance Tebar Promo Menarik di Mini Expo OLXMobbi Dumai
BRI KK Blok A Tanah Abang Permudah Akses Perbankan di Pusat Grosir
ASN Pemkot Bandar Lampung Serahkan Diri, Polisi Bongkar Dugaan Penguburan Janin
BSKDN Kemendagri Gelar Review Perdana Bersama Pemkab Supiori Utamakan Suara Warga Papua
FisTx Kukuhkan Teknologi Akuakultur Terlengkap Indonesia, Ekspansi ke Pasar Timur Tengah
AI Connect Innovation Lab Dorong Peserta Bangun Produk AI Inovatif Sesuai Kebutuhan Pasar
Perkuat Tata Air, WSBP Suplai Spun Pile dan Beton Readymix Kurangi Banjir
New Home-Pass, New Tree, Inisiatif Linknet untuk Jaga Benteng Pesisir dan Masa Depan Masyarakat
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:48

Cari Mobil Bekas Berkualitas? BRI Finance Tebar Promo Menarik di Mini Expo OLXMobbi Dumai

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:54

BRI KK Blok A Tanah Abang Permudah Akses Perbankan di Pusat Grosir

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:36

BSKDN Kemendagri Gelar Review Perdana Bersama Pemkab Supiori Utamakan Suara Warga Papua

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:16

FisTx Kukuhkan Teknologi Akuakultur Terlengkap Indonesia, Ekspansi ke Pasar Timur Tengah

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:54

AI Connect Innovation Lab Dorong Peserta Bangun Produk AI Inovatif Sesuai Kebutuhan Pasar

Berita Terbaru