Polsek Sekampung Udik Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku DPO Berhasil Diamankan

Kamis, 26 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Timur, Ruangpena.com – Jajaran Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kapolsek Sekampung Udik IPTU Farhan mengatakan, pelaku berinisial AK (41), warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, berhasil diamankan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025 sekira pukul 16.30 WIB, di area peladangan Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik. Saat kejadian, korban tengah duduk di atas sepeda motor sambil menelepon anaknya. Tanpa diduga, pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Pelaku membacok bagian punggung dan jari korban hingga mengalami luka serius. Korban yang kesakitan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera datang membantu dan membawa korban ke RS Mardi Waluyo untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Baca Juga :  Polsek Panjang Amankan Pria 27 Tahun atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Remaja

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku. Setelah beberapa bulan dilakukan pendalaman, pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, tim memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO.

Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekampung Udik IPTU Farhan Maulana Affianto segera bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Dalam proses penangkapan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Warga Way Sulan Desak Puskesmas Naik Status Jadi Rawat Inap, Akses ke RS Dinilai Terlalu Jauh

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV yang menguatkan keberadaan pelaku di lokasi kejadian serta sebilah golok yang digunakan saat melakukan aksi kekerasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku juga pernah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sekampung Udik pada Rabu, 9 Juli 2025. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus tindak pidana lainnya.

Berita Terkait

Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Dimulai, 300 Siswa SD Berebut 31 Kursi Pocil 2026
ASN Pemkot Bandar Lampung Serahkan Diri, Polisi Bongkar Dugaan Penguburan Janin
Tiga Pengurus DPD Pengajian Al Hidayah Lampung Dikukuhkan Jadi Guru Besar UIN Raden Intan
Wawako Padang Motivasi Pensiunan Tetap Produktif via Program Bank Mantap
MPLS SMAN 1 Tanjungsari Hadirkan Edukasi Etika Bermedia Sosial dan Jejak Digital, Siswa Antusias Ikuti Pembelajaran
Perkuat Pendidikan Karakter, Forbasi Lampung dan Disdikbud Siapkan PBB Masuk Lampung Student Olympic
Fakultas Psikologi Islam UIN RIL Jajaki Kerja Sama dengan Loka Rehabilitasi Narkotika Kalianda, Perkuat Riset dan Pendidikan Bidang NAPZA
BBWS Mesuji Sekampung Tinjau Sungai Way Kandis di Polinela, Perkuat Tata Kelola Lingkungan Kampus Berkelanjutan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:05

Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Dimulai, 300 Siswa SD Berebut 31 Kursi Pocil 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:36

ASN Pemkot Bandar Lampung Serahkan Diri, Polisi Bongkar Dugaan Penguburan Janin

Senin, 27 Juli 2026 - 19:13

Tiga Pengurus DPD Pengajian Al Hidayah Lampung Dikukuhkan Jadi Guru Besar UIN Raden Intan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:27

Wawako Padang Motivasi Pensiunan Tetap Produktif via Program Bank Mantap

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:12

MPLS SMAN 1 Tanjungsari Hadirkan Edukasi Etika Bermedia Sosial dan Jejak Digital, Siswa Antusias Ikuti Pembelajaran

Berita Terbaru