Polsek Sekampung Udik Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku DPO Berhasil Diamankan

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Timur, Ruangpena.com – Jajaran Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kapolsek Sekampung Udik IPTU Farhan mengatakan, pelaku berinisial AK (41), warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, berhasil diamankan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025 sekira pukul 16.30 WIB, di area peladangan Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik. Saat kejadian, korban tengah duduk di atas sepeda motor sambil menelepon anaknya. Tanpa diduga, pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Pelaku membacok bagian punggung dan jari korban hingga mengalami luka serius. Korban yang kesakitan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera datang membantu dan membawa korban ke RS Mardi Waluyo untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku. Setelah beberapa bulan dilakukan pendalaman, pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, tim memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO.

Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekampung Udik IPTU Farhan Maulana Affianto segera bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Dalam proses penangkapan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Brimob Polda Lampung Gelar Patroli Dialogis, Perkuat Keamanan Bandar Lampung

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV yang menguatkan keberadaan pelaku di lokasi kejadian serta sebilah golok yang digunakan saat melakukan aksi kekerasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku juga pernah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sekampung Udik pada Rabu, 9 Juli 2025. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus tindak pidana lainnya.

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi TNI-Polri Makin Solid, Oknum Nakal Siap-siap Ditindak Tegas
Polisi Bongkar Gudang BBM Oplosan di Pringsewu, Ribuan Liter Disita, Omzet Capai Rp2,5 Miliar
Driver Ojol Pelaku Pelecehan di Kedaton Bandar Lampung Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Rajabasa Bandar Lampung, Diduga ODGJ
Warga Way Sulan Desak Puskesmas Naik Status Jadi Rawat Inap, Akses ke RS Dinilai Terlalu Jauh
Inflasi Lampung Maret 2026 Melandai, BI Sebut Tetap Terkendali di Tengah Tekanan Global
LSM PRO RAKYAT Akan Laporkan Proyek PISEW Tahun 2025 Lampung Selatan ke Presiden Prabowo dan Jaksa Agung RI, Untuk Di Audit BPK RI
Jembatan Pendem di Jati Agung Mulai Diperbaiki, Warga Apresiasi Respons Cepat Pemkab Lampung Selatan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 23:23 WIB

Sinergi TNI-Polri Makin Solid, Oknum Nakal Siap-siap Ditindak Tegas

Sabtu, 11 April 2026 - 23:15 WIB

Polisi Bongkar Gudang BBM Oplosan di Pringsewu, Ribuan Liter Disita, Omzet Capai Rp2,5 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 22:44 WIB

Driver Ojol Pelaku Pelecehan di Kedaton Bandar Lampung Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Sabtu, 11 April 2026 - 17:11 WIB

Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Rajabasa Bandar Lampung, Diduga ODGJ

Minggu, 5 April 2026 - 21:48 WIB

Warga Way Sulan Desak Puskesmas Naik Status Jadi Rawat Inap, Akses ke RS Dinilai Terlalu Jauh

Berita Terbaru