Ombudsman Lampung Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB SMP Negeri Bandar Lampung, Kuota hingga Jalur Afirmasi Jadi Sorotan

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Ruangpena.com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Lampung menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri di Kota Bandar Lampung. Temuan tersebut mencakup ketidaksesuaian petunjuk teknis dengan regulasi nasional, pelanggaran komposisi kuota penerimaan siswa, hingga minimnya transparansi hasil seleksi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengungkapkan bahwa permasalahan yang ditemukan tidak hanya terjadi pada satu jalur penerimaan, melainkan mencakup seluruh jalur seleksi, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Nur Rakhman Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (7/7/2026).

Menurutnya, sejak 5 Juli 2026 Ombudsman telah menerima sedikitnya 10 laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB SMP Negeri di Bandar Lampung. Mengingat pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 6 Juli 2026, Ombudsman menerapkan mekanisme respons cepat (rapid response) untuk mencegah potensi kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.

“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera diperbaiki karena menyangkut hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan,” ujar Nur.

Juknis Dinilai Bertentangan dengan Permendikdasmen

Salah satu temuan utama Ombudsman adalah masih digunakannya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar seleksi pada jalur afirmasi dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB yang mengacu pada Keputusan Wali Kota Bandar Lampung tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, SKTM tidak lagi diperkenankan menjadi indikator penerimaan peserta didik melalui jalur afirmasi.

Ombudsman menilai ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan pelaksanaan seleksi yang tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  1.491 Atlet Ramaikan Kejuaraan Pencak Silat Gubernur Cup I 2026, SMI SGI Waygalih Sabet 3 Emas

40 SMP Negeri Tidak Penuhi Kuota Jalur Domisili

Selain persoalan regulasi, Ombudsman juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap komposisi kuota penerimaan siswa.

Dari hasil pemeriksaan, 40 dari 45 SMP Negeri di Kota Bandar Lampung disebut tidak memenuhi ketentuan kuota minimal 40 persen untuk jalur domisili.

Sebaliknya, terdapat sekolah yang menetapkan kuota jalur afirmasi hingga 93 persen, sehingga dinilai mengurangi kesempatan calon peserta didik yang seharusnya memperoleh hak melalui jalur domisili.

Padahal, sesuai ketentuan, komposisi kuota penerimaan peserta didik telah diatur secara jelas, yakni:

  • Jalur domisili minimal 40 persen;
  • Jalur afirmasi minimal 25 persen;
  • Jalur prestasi minimal 30 persen; dan
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen.

Ombudsman juga menemukan adanya sekolah yang menerima peserta didik melalui jalur mutasi melebihi batas maksimal yang telah ditentukan.

Transparansi Hasil Seleksi Dipertanyakan

Permasalahan lain yang menjadi sorotan adalah minimnya transparansi dalam pengumuman hasil seleksi jalur prestasi.

Menurut Ombudsman, hasil seleksi tidak diumumkan secara terbuka kepada publik. Calon peserta didik hanya dapat mengetahui hasil seleksi dengan memasukkan nomor pendaftaran masing-masing.

Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik karena masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan terhadap proses seleksi secara menyeluruh.

Selain itu, Ombudsman juga menilai pelaksanaan SPMB dalam dua gelombang justru memperumit proses pemenuhan kuota penerimaan. Kuota yang telah digunakan pada gelombang pertama secara langsung memengaruhi komposisi kuota pada gelombang berikutnya.

Akibatnya, apabila ditemukan kesalahan dalam pelaksanaan, evaluasi tidak cukup dilakukan pada satu tahap saja, melainkan harus mencakup keseluruhan proses seleksi.

Baca Juga :  DPP Apklindo Lampung dan MCMI Perkuat Sinergi, Gelar Bersih-Bersih Masjid Peringati HUT Apklindo ke-41

Ombudsman Siapkan Pemeriksaan Lanjutan

Nur Rakhman Yusuf menegaskan bahwa persoalan yang ditemukan bukan lagi sekadar kesalahan administratif di tingkat sekolah, melainkan telah memasuki ranah kebijakan yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak masyarakat memperoleh pendidikan.

“Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Ketika regulasi di tingkat pelaksanaan tidak sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Yang dipertaruhkan bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga hak anak untuk memperoleh akses pendidikan secara adil dan sesuai ketentuan,” tegas Nur.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum hasil seleksi diumumkan, Ombudsman telah menyampaikan saran perbaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Namun hingga pengumuman diterbitkan, mekanisme seleksi tetap dijalankan sebagaimana sebelumnya.

“Kami telah memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan sebelum pengumuman ditetapkan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, Ombudsman akan meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap pemeriksaan lanjutan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat tindakan korektif yang wajib dilaksanakan,” ujarnya.

Ombudsman menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan SPMB.

Menurut Ombudsman, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel.

Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan melanjutkan proses penanganan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat tindakan korektif dan wajib ditindaklanjuti oleh instansi terlapor sesuai kewenangan Ombudsman.

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPMPTSP Lampung Selatan Siapkan Regulasi Penataan Tiang dan Kabel Internet, Rio Gismara Bawa Rekomendasi dari HUT APKASI
Polda Lampung Pasang Imbauan di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau
Tertekan Beban Hidup dan Masalah Hukum, Nur Aisyah Dirawat di Klinik, Berharap Perhatian Bupati Lampung Selatan
Suami Terjerat Kasus Hukum, Warga Way Sulan Mengadu ke Bupati Lampung Selatan
Inflasi Lampung Juni 2026 Terjaga di Level 2,46 Persen, Masih di Bawah Inflasi Nasional
Wali Kota Bandar Lampung Pastikan Seluruh Siswa yang Belum Lolos SPMB Tetap Tertampung di SMP Negeri
BI Lampung Kick Off SIGER Fest 2026, Luncurkan QRIS TAP di SMART BRT ITERA untuk Perkuat Ekonomi Digital
DPP Apklindo Lampung dan MCMI Perkuat Sinergi, Gelar Bersih-Bersih Masjid Peringati HUT Apklindo ke-41
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:41 WIB

Ombudsman Lampung Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB SMP Negeri Bandar Lampung, Kuota hingga Jalur Afirmasi Jadi Sorotan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:46 WIB

DPMPTSP Lampung Selatan Siapkan Regulasi Penataan Tiang dan Kabel Internet, Rio Gismara Bawa Rekomendasi dari HUT APKASI

Senin, 6 Juli 2026 - 18:31 WIB

Polda Lampung Pasang Imbauan di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:00 WIB

Suami Terjerat Kasus Hukum, Warga Way Sulan Mengadu ke Bupati Lampung Selatan

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:33 WIB

Inflasi Lampung Juni 2026 Terjaga di Level 2,46 Persen, Masih di Bawah Inflasi Nasional

Berita Terbaru