Lampung Selatan, Ruangpena.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai mempersiapkan langkah strategis dalam menata infrastruktur telekomunikasi, khususnya tiang dan jaringan kabel internet. Upaya tersebut menyusul rekomendasi yang dibawa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, usai mengikuti Dialog Otonomi Daerah dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Deli Serdang.
Dalam forum yang dihadiri para kepala daerah, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), serta berbagai pemangku kepentingan sektor telekomunikasi tersebut, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pentingnya penataan tiang dan jaringan kabel internet melalui regulasi daerah.
Rio Gismara mengatakan, berbagai praktik baik yang dipaparkan dalam forum tersebut dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyusun kebijakan penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun penyelenggara jaringan telekomunikasi, sekaligus menciptakan tata kelola infrastruktur yang lebih aman dan rapi.
“Forum ini memberikan banyak praktik baik yang dapat kami adaptasi, termasuk penerapan tiang bersama bagi provider. Ke depan kami akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR, BPRRD, dan Satpol PP untuk menyiapkan langkah penataan melalui Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah,” ujar Rio Gismara.
Ia menjelaskan, regulasi yang tengah dipersiapkan nantinya tidak hanya mengatur mekanisme perizinan pembangunan jaringan telekomunikasi, tetapi juga mencakup penataan jaringan fiber optik, penggunaan tiang bersama (shared pole), penertiban kabel udara, hingga pengaturan skema retribusi daerah.
Menurut Rio, penataan tersebut penting agar pembangunan jaringan telekomunikasi tetap berjalan seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan, estetika kota, serta ketertiban ruang publik.
“Keberadaan kabel yang semrawut tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan. Karena itu diperlukan aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara jaringan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil forum tersebut, DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan mulai mengundang sejumlah perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk membangun komitmen bersama dalam mendukung penataan kabel fiber optik di wilayah Lampung Selatan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha agar proses penataan dapat dilaksanakan secara bertahap tanpa mengganggu layanan telekomunikasi yang telah dinikmati masyarakat.
Rio menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang modern, tertib, dan memiliki kepastian hukum. Menurutnya, regulasi yang komprehensif akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik pemerintah, penyelenggara jaringan, maupun masyarakat.
Selain meningkatkan aspek keselamatan dan estetika kawasan, penataan infrastruktur telekomunikasi juga diyakini dapat memperkuat iklim investasi di Kabupaten Lampung Selatan. Kepastian regulasi dinilai akan memberikan rasa aman bagi investor sekaligus mendukung percepatan transformasi digital di daerah.
“Dengan penataan yang baik, keberadaan tiang dan kabel internet akan lebih tertata, mendukung keselamatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam mengembangkan jaringan telekomunikasi di Lampung Selatan,” pungkas Rio.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap penyusunan regulasi tersebut dapat segera direalisasikan melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan para penyelenggara jaringan, sehingga pembangunan infrastruktur telekomunikasi ke depan berlangsung lebih terintegrasi, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.














Komentar
Silakan login untuk berkomentar.