Bandar Lampung, Ruangpena.com – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa tanah di Kelurahan Gotong Royong, Kota Bandar Lampung, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (12/5/2026).
Dalam persidangan perkara Nomor 240/Pdt.G/2025/PN Tjk antara Riva Yanuar selaku penggugat melawan Puspita sebagai tergugat, terungkap fakta hukum baru mengenai legalitas sertifikat tanah.
Saksi ahli dari pihak tergugat, Dita Febrianto, menyatakan bahwa sertifikat hak atas tanah dapat dibatalkan apabila terbukti terdapat cacat hukum maupun pelanggaran administrasi dalam proses penerbitannya.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim saat agenda pemeriksaan ahli berlangsung.
“Kalau ada cacat hukum dalam penerbitannya, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pembatalan sertifikat melalui pengadilan,” ujar Dita dalam persidangan.
Hak Tanah Lama Diakui Negara
Dalam keterangannya, Dita menjelaskan bahwa hak atas tanah yang berasal dari masa sebelum kemerdekaan Indonesia tetap diakui negara. Namun, status hak tersebut wajib melalui proses konversi sesuai ketentuan agraria nasional yang berlaku.
Ia merujuk pada Surat Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1990 mengenai pengakuan dan konversi hak atas tanah lama.
“Tanah sebelum Indonesia merdeka tetap diakui, tetapi harus dilakukan konversi hak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Keterangan itu menjadi salah satu poin penting dalam perkara sengketa lahan yang tengah diperiksa majelis hakim.
Penggugat Klaim Miliki Dasar AJB Tahun 1930
Dalam gugatan yang diajukan, Riva Yanuar mengklaim memiliki dasar penguasaan atas objek sengketa melalui Akta Jual Beli (AJB) tahun 1930 serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik tertanggal 29 Maret 2017.
Tanah yang disengketakan berada di wilayah Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung.
Menurut ahli, sertifikat tanah pada prinsipnya dianggap sah sebelum ada keputusan hukum yang membatalkan atau mencabut legalitasnya. Namun, keabsahan sertifikat tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur administrasi.
Sertifikat Bisa Dibatalkan Lewat Tiga Mekanisme
Dita juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan tata usaha negara termasuk sertifikat tanah dapat dibatalkan melalui tiga mekanisme.
“Bisa dicabut oleh pejabat yang menerbitkan, direvisi oleh lembaga di atasnya, atau dibatalkan melalui putusan pengadilan,” jelasnya.
Selain itu, ia turut menyinggung aspek hukum hibah dalam sengketa pertanahan. Menurutnya, hibah merupakan perjanjian sepihak yang memberikan kewenangan kepada penerima hibah atas objek yang dihibahkan sepanjang memenuhi syarat hukum, termasuk adanya minimal dua orang saksi.
Sidang perkara sengketa tanah tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pendalaman alat bukti dari masing-masing pihak. (***)













