Kepala Desa Sabah Balau Canangkan Gerakan Gotong Royong dan Kebersihan, Warga Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. ISTIMEWA

Dok. ISTIMEWA


Lampung Selatan, Ruangpena.com — Pemerintahan Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, secara resmi mencanangkan gerakan hidup bergotong royong sekaligus mengajak seluruh warga menjaga kebersihan lingkungan desa.

Inisiatif ini dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan harmonis, sekaligus menghidupkan kembali semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

Kepala Desa Sabah Balau, Pujianto, SE, MM, menegaskan pentingnya peran aktif seluruh warga dalam menjaga kebersihan desa. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah desa juga menggandeng berbagai pihak terkait untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembuangan sampah.

“Hari ini saya mengajak seluruh warga, juga mengundang Bapak Camat Tanjung Bintang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan untuk mengecek langsung tempat pembuangan sampah. Mulai hari ini tidak dibenarkan lagi membuang sampah dari Dusun 1C ke arah Dusun 3 AB dan Dusun 2 AB,” ujar Pujianto, melalui sambungan Via Telepon WhatsApp, Jum’at, (01/05/2026).

Baca Juga :  Dandim 0421/Lampung Selatan Ikuti Vidcon Percepatan Pembangunan KDKMP di Desa Budi Lestari

Perkuat Kebersamaan dan Lingkungan Sehat

Gerakan gotong royong ini tidak hanya bertujuan memperindah tampilan desa, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antarwarga melalui kegiatan bersama. Pemerintah desa berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.

Pujianto juga menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi tegas bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Raih Women’s Inspiration Award 2026 dari iNews Media Group

“Bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta,” tegasnya.

Dorong Partisipasi Aktif Warga

Melalui gerakan ini, Pemerintah Desa Sabah Balau berharap tercipta lingkungan yang bersih, aman, dan terbebas dari berbagai potensi penyakit akibat sampah.

Warga pun diimbau untuk mendukung penuh program tersebut serta berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan gotong royong yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan.

Dengan adanya kesadaran bersama, Desa Sabah Balau diharapkan dapat menjadi contoh desa yang peduli terhadap kebersihan lingkungan sekaligus menjaga nilai-nilai kebersamaan di tengah masyarakat.

Penulis : Yudi Pratama

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bubarkan Balap Liar di Tanjung Bintang, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Way Kanan Menggelar Pertandingan PORKAB tahun 2026
Mufakat Agung BPBR Desak Negara Beri Hak Kelola Hutan Adat, Masyarakat Tak Ingin Terus Jadi Penonton di Tanah Sendiri
Ardho Sebut UMKM dan Ekonomi Kerakyatan Jadi Kunci Kekuatan Indonesia Hadapi Krisis Dunia
Dugaan Penyimpangan Data Sarpras Sekolah Mencuat, Audit Diminta Segera Dilakukan
Gegana Brimob Polda Lampung Musnahkan Dua Granat Aktif di Way Kanan, Lokasi Dipastikan Aman
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman Demi Keselamatan Perjalanan Kereta
Menteri PKP Luncurkan KPR Subsidi Tenor 40 Tahun di Lampung, Cicilan Ditarget Rp800 Ribu
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polisi Bubarkan Balap Liar di Tanjung Bintang, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:20 WIB

Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Way Kanan Menggelar Pertandingan PORKAB tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:10 WIB

Mufakat Agung BPBR Desak Negara Beri Hak Kelola Hutan Adat, Masyarakat Tak Ingin Terus Jadi Penonton di Tanah Sendiri

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:29 WIB

Ardho Sebut UMKM dan Ekonomi Kerakyatan Jadi Kunci Kekuatan Indonesia Hadapi Krisis Dunia

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:07 WIB

Dugaan Penyimpangan Data Sarpras Sekolah Mencuat, Audit Diminta Segera Dilakukan

Berita Terbaru