Kepala Desa Sabah Balau Canangkan Gerakan Gotong Royong dan Kebersihan, Warga Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. ISTIMEWA

Dok. ISTIMEWA


Lampung Selatan, Ruangpena.com — Pemerintahan Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, secara resmi mencanangkan gerakan hidup bergotong royong sekaligus mengajak seluruh warga menjaga kebersihan lingkungan desa.

Inisiatif ini dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan harmonis, sekaligus menghidupkan kembali semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

Kepala Desa Sabah Balau, Pujianto, SE, MM, menegaskan pentingnya peran aktif seluruh warga dalam menjaga kebersihan desa. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah desa juga menggandeng berbagai pihak terkait untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembuangan sampah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini saya mengajak seluruh warga, juga mengundang Bapak Camat Tanjung Bintang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan untuk mengecek langsung tempat pembuangan sampah. Mulai hari ini tidak dibenarkan lagi membuang sampah dari Dusun 1C ke arah Dusun 3 AB dan Dusun 2 AB,” ujar Pujianto, melalui sambungan Via Telepon WhatsApp, Jum’at, (01/05/2026).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter

Perkuat Kebersamaan dan Lingkungan Sehat

Gerakan gotong royong ini tidak hanya bertujuan memperindah tampilan desa, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antarwarga melalui kegiatan bersama. Pemerintah desa berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.

Pujianto juga menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi tegas bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Dandim 0421/Lampung Selatan Ikuti Vidcon Percepatan Pembangunan KDKMP di Desa Budi Lestari

“Bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta,” tegasnya.

Dorong Partisipasi Aktif Warga

Melalui gerakan ini, Pemerintah Desa Sabah Balau berharap tercipta lingkungan yang bersih, aman, dan terbebas dari berbagai potensi penyakit akibat sampah.

Warga pun diimbau untuk mendukung penuh program tersebut serta berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan gotong royong yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan.

Dengan adanya kesadaran bersama, Desa Sabah Balau diharapkan dapat menjadi contoh desa yang peduli terhadap kebersihan lingkungan sekaligus menjaga nilai-nilai kebersamaan di tengah masyarakat.

Penulis : Yudi Pratama

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenhub Serahkan Sertifikat Validasi Drone Kargo HY100, Tonggak Baru Penerbangan Nasional
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Raih Women’s Inspiration Award 2026 dari iNews Media Group
Program Koperasi Desa Merah Putih di Tanggamus Disorot, Dugaan Jual Beli Proyek hingga Pemotongan Dana
Koperasi Tambang Rakyat Mangku Bumi Sejahtera Ajukan WPR ke Pemda Way Kanan
Polres Lampung Timur Bongkar Prostitusi di Sekampung, Mucikari dan Pemilik Rumah Ditangkap
Pembangunan KDMP Desa Kertosari Capai 5 Persen, Dorong Kemandirian Pangan Desa
Wagub Lampung dan Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Natar, Perkuat Akses Pendidikan Inklusif
Upah Pekerja Dipotong untuk APD, Proyek Revitalisasi SMK Nurul Huda Dipertanyakan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:13 WIB

Kemenhub Serahkan Sertifikat Validasi Drone Kargo HY100, Tonggak Baru Penerbangan Nasional

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:37 WIB

Kepala Desa Sabah Balau Canangkan Gerakan Gotong Royong dan Kebersihan, Warga Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:43 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Raih Women’s Inspiration Award 2026 dari iNews Media Group

Kamis, 30 April 2026 - 13:12 WIB

Program Koperasi Desa Merah Putih di Tanggamus Disorot, Dugaan Jual Beli Proyek hingga Pemotongan Dana

Selasa, 28 April 2026 - 14:51 WIB

Koperasi Tambang Rakyat Mangku Bumi Sejahtera Ajukan WPR ke Pemda Way Kanan

Berita Terbaru