Padang, Ruangpena.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) menuntaskan program nasional penutupan perlintasan liar di seluruh wilayah operasionalnya. Penyelesaian target tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan dari potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.
Penutupan dua titik perlintasan liar terakhir dilakukan pada Selasa (30/6), masing-masing di KM 53+9/0 petak jalan Stasiun Pauh Kambar–Kurai Taji dan KM 1+1/2 petak jalan Stasiun Bukit Putus–Pauh Lima. Dengan penutupan tersebut, KAI Divre II Sumbar resmi menyelesaikan penutupan seluruh 35 titik perlintasan liar yang menjadi target program nasional di wilayah operasionalnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara kolaboratif bersama berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Perhubungan Kota Padang, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja Kota Padang, unsur TNI dan Polri, komunitas pecinta kereta api (Railfans), pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta tokoh masyarakat setempat.
Penutupan Perlintasan Liar Sesuai Regulasi
Program penutupan perlintasan liar merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut hasil joint inspection yang dilakukan bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan, dan Bappeda untuk mengidentifikasi titik-titik perlintasan yang dinilai berisiko terhadap keselamatan operasional kereta api.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, mengatakan penyelesaian seluruh target penutupan perlintasan liar menjadi bukti nyata komitmen perusahaan dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi perkeretaapian.
“Hari ini menjadi tonggak penting karena KAI Divre II Sumbar telah menyelesaikan seluruh target penutupan 35 perlintasan liar di wilayah operasional kami. Ini merupakan hasil kolaborasi yang sangat baik antara KAI, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat dalam mendukung terciptanya transportasi perkeretaapian yang lebih aman,” ujar Reza.
Ia menjelaskan, dari total 35 titik yang menjadi sasaran program, sebanyak 28 perlintasan liar berhasil ditutup sepanjang 2026, sedangkan 7 titik lainnya telah ditutup pada tahun sebelumnya.
Perlintasan Liar Berisiko Tinggi
Menurut Reza, keberadaan perlintasan liar masih menjadi salah satu faktor yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Sebab, perlintasan tersebut tidak memiliki izin resmi dan umumnya tidak dilengkapi fasilitas keselamatan seperti rambu, palang pintu, maupun penjaga perlintasan.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Namun demikian, keberhasilan menjaga keselamatan tetap membutuhkan dukungan seluruh pihak agar perlintasan yang telah ditutup tidak dibuka kembali,” katanya.
Selain melakukan penutupan perlintasan liar, KAI Divre II Sumbar juga terus memperkuat budaya keselamatan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan standar operasional prosedur (SOP) secara disiplin, serta pengawasan operasional yang berkelanjutan.
Edukasi Keselamatan Terus Digencarkan
Sebagai bagian dari upaya membangun budaya keselamatan, KAI Divre II Sumbar juga secara rutin menggelar sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari lingkungan sekolah, komunitas, pemerintah daerah hingga para pengguna jalan.
Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan keselamatan di sekitar jalur kereta api maupun saat melintasi perlintasan sebidang.
“KAI akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh stakeholder dalam membangun budaya keselamatan. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan perjalanan kereta api yang semakin aman, andal, dan nyaman,” tutup Reza.
KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, tidak beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, serta selalu mengutamakan perjalanan kereta api ketika melintasi perlintasan sebidang sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan menyelesaikan seluruh target penutupan 35 perlintasan liar tersebut menjadi bukti sinergi antara KAI, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam meningkatkan keselamatan perkeretaapian di Sumatera Barat.














Komentar
Silakan login untuk berkomentar.