Bandar Lampung, Ruangpena.com – Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur, MS (18) dan DN (20), akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada Minggu (19/4/2026).
Keduanya diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas keterlibatan dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihaknya terkait keberhasilan Polsek Jatiuwung dalam mengamankan komplotan curanmor asal Lampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah kami lakukan identifikasi, dua pelaku ini ternyata terlibat dalam sejumlah aksi pencurian motor di Bandar Lampung, salah satunya di penginapan di Jalan Gatot Subroto,” ujar Gigih, Selasa (28/4/2026).
Dari hasil koordinasi, pelaku MS kemudian dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara DN masih ditahan di Polsek Jatiuwung dalam kasus serupa.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa MS telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di wilayah Kota Bandar Lampung. Komplotan ini diketahui berjumlah empat orang dan kerap berganti pasangan saat menjalankan aksinya.
Dalam kasus sebelumnya, para pelaku sempat mencuri sepeda motor milik korban berinisial M.I.R di sebuah penginapan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Jumat (3/4/2026) malam.
Namun aksi tersebut gagal setelah korban memergoki kendaraannya tengah dikuasai pelaku di sekitar Fly Over Pasar Tugu. Korban yang dibantu warga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni RMP (18) dan A (17), sementara MS dan DN melarikan diri dan masuk dalam daftar DPO.
Saat ini, pelaku MS telah ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Redaksi












