Lampung Timur, Ruangpena.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Team Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi di wilayah Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial WM (26) dan SL (61), yang merupakan warga Kecamatan Sekampung.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di Desa Sumber Sari. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal di Dusun IV desa setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan operasi penyamaran di lokasi. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan, yakni WM yang berperan sebagai mucikari dan SL sebagai penyedia tempat.
Selain itu, petugas juga mengamankan empat perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK), serta seorang pria berinisial AP yang diduga sebagai pelanggan.
Dari hasil pemeriksaan, WM diketahui bertugas sebagai perantara yang menghubungkan pelanggan dengan PSK sekaligus memfasilitasi kegiatan tersebut di rumah milik SL. Modus yang digunakan yakni menyediakan tempat hiburan berupa minuman beralkohol, wanita penghibur, serta kamar untuk melakukan hubungan badan.
Dalam praktiknya, pelanggan dikenakan tarif sebesar Rp300 ribu untuk jasa wanita penghibur, sementara Rp50 ribu digunakan sebagai biaya sewa kamar yang dikelola oleh SL. Saat diamankan, WM diketahui telah menerima uang sebesar Rp200 ribu dari transaksi tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa praktik prostitusi ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dan menjadi sumber penghasilan bagi para pelaku.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta dengan rincian pecahan Rp100 ribu sebanyak 9 lembar dan Rp50 ribu sebanyak 2 lembar, serta satu unit ponsel merek Oppo Reno 11 warna hitam.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 421 jo Pasal 420 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik prostitusi dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.
Editor : Redaksi












