Polres Lampung Timur Bongkar Prostitusi di Sekampung, Mucikari dan Pemilik Rumah Ditangkap

Selasa, 28 April 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Timur, Ruangpena.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Team Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi di wilayah Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial WM (26) dan SL (61), yang merupakan warga Kecamatan Sekampung.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di Desa Sumber Sari. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal di Dusun IV desa setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan operasi penyamaran di lokasi. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan, yakni WM yang berperan sebagai mucikari dan SL sebagai penyedia tempat.

Baca Juga :  Mempererat Silaturahmi, KONI Way Kanan Gelar Buka Puasa Bersama Pengurus Cabor di Baradatu

Selain itu, petugas juga mengamankan empat perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK), serta seorang pria berinisial AP yang diduga sebagai pelanggan.

Dari hasil pemeriksaan, WM diketahui bertugas sebagai perantara yang menghubungkan pelanggan dengan PSK sekaligus memfasilitasi kegiatan tersebut di rumah milik SL. Modus yang digunakan yakni menyediakan tempat hiburan berupa minuman beralkohol, wanita penghibur, serta kamar untuk melakukan hubungan badan.

Dalam praktiknya, pelanggan dikenakan tarif sebesar Rp300 ribu untuk jasa wanita penghibur, sementara Rp50 ribu digunakan sebagai biaya sewa kamar yang dikelola oleh SL. Saat diamankan, WM diketahui telah menerima uang sebesar Rp200 ribu dari transaksi tersebut.

Baca Juga :  Jembatan Pendem di Jati Agung Mulai Diperbaiki, Warga Apresiasi Respons Cepat Pemkab Lampung Selatan

Polisi juga mengungkap bahwa praktik prostitusi ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dan menjadi sumber penghasilan bagi para pelaku.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta dengan rincian pecahan Rp100 ribu sebanyak 9 lembar dan Rp50 ribu sebanyak 2 lembar, serta satu unit ponsel merek Oppo Reno 11 warna hitam.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 421 jo Pasal 420 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik prostitusi dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Curanmor Asal Lampung Timur Dibekuk di Tangerang, Sudah 15 Kali Beraksi di Bandar Lampung
Dikejar Kasus Korupsi PI 10%, Arinal Djunaidi Akhirnya Penuhi Panggilan Kejati
Koperasi Tambang Rakyat Mangku Bumi Sejahtera Ajukan WPR ke Pemda Way Kanan
RT “Bodong” 3 Tahun di Campang Jaya, Dugaan Pembiaran Lurah Disorot
Buah Busuk Masuk Program MBG, Pengawasan SPPG Dipertanyakan
5 Pencuri Kabel Listrik Dibekuk di Lampung Selatan, Beraksi di 25 Lokasi dan Positif Narkoba
Polisi Pasang Banner Larangan Lawan Arus di Simpang Pasar Tugu Bandar Lampung
Kabar Gembira! Yayasan Sendang Jati-Almubarok Tanggamus Buka Sekolah Gratis Total untuk SMP dan SMK
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:06 WIB

DPO Curanmor Asal Lampung Timur Dibekuk di Tangerang, Sudah 15 Kali Beraksi di Bandar Lampung

Selasa, 28 April 2026 - 20:39 WIB

Dikejar Kasus Korupsi PI 10%, Arinal Djunaidi Akhirnya Penuhi Panggilan Kejati

Selasa, 28 April 2026 - 14:51 WIB

Koperasi Tambang Rakyat Mangku Bumi Sejahtera Ajukan WPR ke Pemda Way Kanan

Selasa, 28 April 2026 - 14:13 WIB

Polres Lampung Timur Bongkar Prostitusi di Sekampung, Mucikari dan Pemilik Rumah Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 22:24 WIB

RT “Bodong” 3 Tahun di Campang Jaya, Dugaan Pembiaran Lurah Disorot

Berita Terbaru