Polres Lampung Timur Bongkar Prostitusi di Sekampung, Mucikari dan Pemilik Rumah Ditangkap

Selasa, 28 April 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Timur, Ruangpena.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Team Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi di wilayah Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial WM (26) dan SL (61), yang merupakan warga Kecamatan Sekampung.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di Desa Sumber Sari. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal di Dusun IV desa setempat.

Pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan operasi penyamaran di lokasi. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan, yakni WM yang berperan sebagai mucikari dan SL sebagai penyedia tempat.

Baca Juga :  Bupati Pesawaran Hadiri Rakor Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Lampung Siap Hadapi Arus Mudik

Selain itu, petugas juga mengamankan empat perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK), serta seorang pria berinisial AP yang diduga sebagai pelanggan.

Dari hasil pemeriksaan, WM diketahui bertugas sebagai perantara yang menghubungkan pelanggan dengan PSK sekaligus memfasilitasi kegiatan tersebut di rumah milik SL. Modus yang digunakan yakni menyediakan tempat hiburan berupa minuman beralkohol, wanita penghibur, serta kamar untuk melakukan hubungan badan.

Dalam praktiknya, pelanggan dikenakan tarif sebesar Rp300 ribu untuk jasa wanita penghibur, sementara Rp50 ribu digunakan sebagai biaya sewa kamar yang dikelola oleh SL. Saat diamankan, WM diketahui telah menerima uang sebesar Rp200 ribu dari transaksi tersebut.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Gelar Pasar Murah untuk Personel dan PHL Jelang Idul Fitri

Polisi juga mengungkap bahwa praktik prostitusi ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dan menjadi sumber penghasilan bagi para pelaku.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta dengan rincian pecahan Rp100 ribu sebanyak 9 lembar dan Rp50 ribu sebanyak 2 lembar, serta satu unit ponsel merek Oppo Reno 11 warna hitam.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 421 jo Pasal 420 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik prostitusi dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPMPTSP Lampung Selatan Siapkan Regulasi Penataan Tiang dan Kabel Internet, Rio Gismara Bawa Rekomendasi dari HUT APKASI
Polda Lampung Pasang Imbauan di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau
Tertekan Beban Hidup dan Masalah Hukum, Nur Aisyah Dirawat di Klinik, Berharap Perhatian Bupati Lampung Selatan
Suami Terjerat Kasus Hukum, Warga Way Sulan Mengadu ke Bupati Lampung Selatan
Polisi Bubarkan Balap Liar di Tanjung Bintang, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Way Kanan Menggelar Pertandingan PORKAB tahun 2026
Mufakat Agung BPBR Desak Negara Beri Hak Kelola Hutan Adat, Masyarakat Tak Ingin Terus Jadi Penonton di Tanah Sendiri
Gegana Brimob Polda Lampung Musnahkan Dua Granat Aktif di Way Kanan, Lokasi Dipastikan Aman
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 18:46 WIB

DPMPTSP Lampung Selatan Siapkan Regulasi Penataan Tiang dan Kabel Internet, Rio Gismara Bawa Rekomendasi dari HUT APKASI

Senin, 6 Juli 2026 - 18:31 WIB

Polda Lampung Pasang Imbauan di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:28 WIB

Tertekan Beban Hidup dan Masalah Hukum, Nur Aisyah Dirawat di Klinik, Berharap Perhatian Bupati Lampung Selatan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:00 WIB

Suami Terjerat Kasus Hukum, Warga Way Sulan Mengadu ke Bupati Lampung Selatan

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polisi Bubarkan Balap Liar di Tanjung Bintang, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Berita Terbaru