Koperasi Pertambangan Rakyat Mangku Bumi Sejahtera Resmi Terbentuk, Minta Rekomendasi Penetapan WPR

Selasa, 28 April 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan, ruangPena.com – Koprasi Pertambangan Rakyat (emas) Mangku Bumi Sejahtera Resmi terbentuk dan mengajukan permohonan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan.

Adapun Koperasi tersebut di bentuk untuk peruntukan Pertambangan emas di wilayah Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan.

Terbentuknya Koperasi Produsen sekala menengah kebawah Pertambangan Rakyat Mangku Bumi Sejahtera berdasarkan legalitas Badan Hukum No 14 Tertanggal 16 April 2026 No A.H.U 0033754.AH.01.29. Tahun 2026 yang di Ketuai oleh Bahri Syahrudin beserta Anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan Rapat Kepengurusan, Ketua dan Anggota Koperasi tersebut mendatangi Pemda Waykanan melalui Dinas Koperasi dan UKM untuk menyampaikan surat permohonan Rekomendasi Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat.

“Kita tau bahwa proses ini masih panjang. Maka kita mulai prosesnya dari bawah. Hari ini kita dari Koperasi Mangku Bumi Sejahtera menyampaikan surat permohonan ke Pemda agar mendapatkan rekomendasi terkait penetapan WPR,” ujar Ketua Koperasi Mangku Bumi Sejahtera, Bahri Syahrudin. Selasa 28/04/2026.

Bahri menjelaskan, Setruktur Organisasi Koperasi Mangku Bumi Sejahtera memiliki sebanyak 25 Anggota dan memiliki Lahan Garapan yang di usulan seluas -+ 10 Hektar lengkap dengan alasan hak sertifikat serta memiliki titik kordinat yang jelas yang bertempat di Kampung Sidoarjo.

“Yang kita usulkan kurang lebih 10 Hektar. Semua dokumen sudah kita lengkapi temasuk titik kordinat untuk penetapan WPR,” jelasnya.

Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi dapat mengusulkan WPR ke Kementerian ESDM. Sehingga koperasi yang telah berdiri ini dapat mendapatkan izin Pertambangan (IPR) oleh pihak Kementerian.

“Tentu kami sangat berharap agar Pemerintah bisa mengakomodir apa yang menjadi keinginan rakyat untuk melakukan penambangan. Yang nantinya akan berdampak pada perekonomian masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Waykanan Desta Budi Rahayu dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk memfasilitasi para Koperasi tambang yang telah terbentuk untuk mendapatkan ruang dalam mengusulkan penetapan WPR.

“Sifatnya kami hanya memfasilitasi. Prosesnya memang panjang tetapi sesegera mungkin akan kami tindak lanjuti terkait dengan usulan Penetapan WPR,” kata Desta.

Ia menerangkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas terkait serta melaporkan hal tersebut dengan Bupati Waykanan sehingga nantinya bisa di tindak lanjuti ke Pemerintah Provinsi Lampung.

“Selanjutnya sesegera mungkin nanti akan kami kordinasikan dengan pihak pihak terkait termasuk ke Bupati dan ke Pemrov untuk pengusulan WPR ke Kementerian ESDM,” terangnya.

Desta menambahkan untuk sementara ini, Dinas Koperasi telah menerima 2 Berkas Koperasi Pertambangan yakni Koperasi Bukit Jambi Kemilau dan Koperasi Mangku Bumi Sejahtera.

“Sementara ini sudah ada Dua Koperasi Pertambangan yang terbentuk dan sudah masuk ke Kami. Harapannya ada lagi yang lain Koperasi Koperasi Pertambangan Rakyat yang terbentuk supaya Pemerintahan kita memiliki pertimbangan yang lebih untuk Penetapan WPR dan Penerbitan IPR,” tukasnya.(*/Yandi)

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:51 WIB

Koperasi Pertambangan Rakyat Mangku Bumi Sejahtera Resmi Terbentuk, Minta Rekomendasi Penetapan WPR

Berita Terbaru