Banjir Bandar Lampung Bukan Sekadar Bencana Alam, Akademisi Unila Soroti Tata Ruang dan Tanggung Jawab

Senin, 27 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Ruangpena.com – Fenomena banjir yang kerap melanda Kota Bandar Lampung tidak lagi sekadar dipandang sebagai bencana alam, melainkan persoalan kompleks yang melibatkan faktor lingkungan, tata ruang, hingga pembagian kewenangan antar pemerintah.

Hal itu disampaikan Yusdiyanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, yang menilai diskursus banjir di ibu kota Provinsi Lampung kini mulai bergeser dari sekadar penanganan menjadi pertanyaan mendasar: apa penyebabnya dan siapa yang paling bertanggung jawab.

Secara geografis, Kota Bandar Lampung memiliki kondisi topografi yang beragam, mulai dari wilayah pantai hingga perbukitan dengan ketinggian 0–700 mdpl. Kota ini juga dilintasi dua sungai besar, Way Kuripan dan Way Kuala, serta puluhan sungai kecil yang rentan mengering saat kemarau dan meluap saat hujan.

“Banjir umumnya dipicu kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran dan menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke hilir,” jelas Yusdiyanto.

Kondisi tersebut diperparah dengan pendangkalan sungai akibat sedimentasi, tumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai yang beralih menjadi permukiman warga. Akibatnya, aliran air yang masuk ke pusat kota tidak mampu tertampung dan meluap ke permukiman.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Amankan Pria 29 Tahun, Diduga Cabuli Anak di Mushola

Ia menyebut fenomena ini sebagai gangguan siklus hidrologi perkotaan, di mana sungai menjadi sangat dinamis—kering saat kemarau dan meluap tiba-tiba saat hujan ekstrem.

Pembagian Tanggung Jawab

Dalam perspektif hukum, penanganan banjir sebenarnya telah diatur jelas melalui berbagai regulasi, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Pemerintah pusat bertanggung jawab pada pengelolaan sungai strategis nasional dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir skala besar. Sementara pemerintah provinsi berperan dalam pengendalian banjir lintas kabupaten/kota serta koordinasi regional.

Adapun Pemerintah Kota Bandar Lampung memegang peran utama dalam penanganan banjir perkotaan, termasuk pengelolaan drainase, sungai lokal, hingga pengaturan tata ruang di kawasan rawan banjir.

“Secara lex specialis, tanggung jawab operasional utama berada di pemerintah kota, khususnya pada aspek drainase dan pengelolaan ruang,” tegasnya.

Namun demikian, masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga lingkungan, seperti tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga fungsi drainase, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung dan Bhayangkari Salurkan 60 Paket Sembako untuk Warakawuri Polri

Data Dampak Banjir

Sepanjang 2026, banjir telah berdampak pada ribuan warga di Bandar Lampung.

Pada Maret 2026, tercatat 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan seperti Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi, dengan bantuan beras mencapai 19.700 kg.

Sementara pada 14 April 2026, jumlah warga terdampak melonjak menjadi 5.886 orang yang tersebar di 11 kecamatan, dengan bantuan beras sebanyak 58.860 kg.

Saat ini, pemerintah juga tengah melakukan perbaikan infrastruktur sungai, khususnya di Way Kuripan dan Way Kuala, serta menyalurkan bantuan sosial bagi korban, termasuk korban meninggal dunia.

Perlu Kolaborasi Terintegrasi

Yusdiyanto menegaskan bahwa banjir di Bandar Lampung tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan kolaborasi terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta dukungan penuh dari masyarakat.

“Banjir bukan hanya fenomena alam, tapi hasil interaksi antara lingkungan dan kebijakan tata ruang. Penanganannya harus berbasis kolaborasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, komitmen bersama menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola kota yang tangguh, responsif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan hidrologi ke depan.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

ASN Pemkot Bandar Lampung Serahkan Diri, Polisi Bongkar Dugaan Penguburan Janin
Polinela Bekali Siswa SMKN 4 Bandar Lampung Literasi Investasi Pasar Modal, Siapkan Generasi Melek Finansial di Era Digital
Dosen Polinela Bekali Siswa SMKN 9 Bandar Lampung Literasi Keuangan Digital dan Akuntansi, Siapkan Lulusan Siap Kerja
Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Semarakkan HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Diikuti 82 Kendaraan Hias
IWO Kecam Pernyataan Hotman Paris kepada Wartawan, Minta Maaf Terbuka atas Dugaan Pelecehan Profesi
Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Eva Dwiana: Saatnya Tunjukkan Kekuatan Ekonomi dan Tarik Investor
Pelindo Regional 2 Panjang Catat Kinerja Positif Semester I 2026, Arus Peti Kemas Melonjak 17,44 Persen
TMMD ke-129 Resmi Dibuka di Bandar Lampung, Bangun Jalan, RTLH hingga Sumur Bor untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:18

Polinela Bekali Siswa SMKN 4 Bandar Lampung Literasi Investasi Pasar Modal, Siapkan Generasi Melek Finansial di Era Digital

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:20

Dosen Polinela Bekali Siswa SMKN 9 Bandar Lampung Literasi Keuangan Digital dan Akuntansi, Siapkan Lulusan Siap Kerja

Senin, 20 Juli 2026 - 11:36

Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Semarakkan HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Diikuti 82 Kendaraan Hias

Senin, 20 Juli 2026 - 11:26

IWO Kecam Pernyataan Hotman Paris kepada Wartawan, Minta Maaf Terbuka atas Dugaan Pelecehan Profesi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:49

Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Eva Dwiana: Saatnya Tunjukkan Kekuatan Ekonomi dan Tarik Investor

Berita Terbaru