Banjir Bandar Lampung Bukan Sekadar Bencana Alam, Akademisi Unila Soroti Tata Ruang dan Tanggung Jawab

Senin, 27 April 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Ruangpena.com – Fenomena banjir yang kerap melanda Kota Bandar Lampung tidak lagi sekadar dipandang sebagai bencana alam, melainkan persoalan kompleks yang melibatkan faktor lingkungan, tata ruang, hingga pembagian kewenangan antar pemerintah.

Hal itu disampaikan Yusdiyanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, yang menilai diskursus banjir di ibu kota Provinsi Lampung kini mulai bergeser dari sekadar penanganan menjadi pertanyaan mendasar: apa penyebabnya dan siapa yang paling bertanggung jawab.

Secara geografis, Kota Bandar Lampung memiliki kondisi topografi yang beragam, mulai dari wilayah pantai hingga perbukitan dengan ketinggian 0–700 mdpl. Kota ini juga dilintasi dua sungai besar, Way Kuripan dan Way Kuala, serta puluhan sungai kecil yang rentan mengering saat kemarau dan meluap saat hujan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banjir umumnya dipicu kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran dan menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke hilir,” jelas Yusdiyanto.

Kondisi tersebut diperparah dengan pendangkalan sungai akibat sedimentasi, tumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai yang beralih menjadi permukiman warga. Akibatnya, aliran air yang masuk ke pusat kota tidak mampu tertampung dan meluap ke permukiman.

Baca Juga :  Polisi Pasang Banner Larangan Lawan Arus di Simpang Pasar Tugu Bandar Lampung

Ia menyebut fenomena ini sebagai gangguan siklus hidrologi perkotaan, di mana sungai menjadi sangat dinamis—kering saat kemarau dan meluap tiba-tiba saat hujan ekstrem.

Pembagian Tanggung Jawab

Dalam perspektif hukum, penanganan banjir sebenarnya telah diatur jelas melalui berbagai regulasi, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Pemerintah pusat bertanggung jawab pada pengelolaan sungai strategis nasional dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir skala besar. Sementara pemerintah provinsi berperan dalam pengendalian banjir lintas kabupaten/kota serta koordinasi regional.

Adapun Pemerintah Kota Bandar Lampung memegang peran utama dalam penanganan banjir perkotaan, termasuk pengelolaan drainase, sungai lokal, hingga pengaturan tata ruang di kawasan rawan banjir.

“Secara lex specialis, tanggung jawab operasional utama berada di pemerintah kota, khususnya pada aspek drainase dan pengelolaan ruang,” tegasnya.

Namun demikian, masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga lingkungan, seperti tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga fungsi drainase, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.

Baca Juga :  Berulang, MBG di Merbau Mataram Kembali Disorot: Buah Busuk Dibagikan, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Data Dampak Banjir

Sepanjang 2026, banjir telah berdampak pada ribuan warga di Bandar Lampung.

Pada Maret 2026, tercatat 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan seperti Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi, dengan bantuan beras mencapai 19.700 kg.

Sementara pada 14 April 2026, jumlah warga terdampak melonjak menjadi 5.886 orang yang tersebar di 11 kecamatan, dengan bantuan beras sebanyak 58.860 kg.

Saat ini, pemerintah juga tengah melakukan perbaikan infrastruktur sungai, khususnya di Way Kuripan dan Way Kuala, serta menyalurkan bantuan sosial bagi korban, termasuk korban meninggal dunia.

Perlu Kolaborasi Terintegrasi

Yusdiyanto menegaskan bahwa banjir di Bandar Lampung tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan kolaborasi terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta dukungan penuh dari masyarakat.

“Banjir bukan hanya fenomena alam, tapi hasil interaksi antara lingkungan dan kebijakan tata ruang. Penanganannya harus berbasis kolaborasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, komitmen bersama menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola kota yang tangguh, responsif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan hidrologi ke depan.

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Investigasi dan Perbaikan Perlintasan Kereta, Setujui Flyover di Bekasi
Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi, Perintahkan Evaluasi Keselamatan
Upah Pekerja Dipotong untuk APD, Proyek Revitalisasi SMK Nurul Huda Dipertanyakan
Wali Kota Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026 di Jakarta
RT “Bodong” 3 Tahun di Campang Jaya, Dugaan Pembiaran Lurah Disorot
Buah Busuk Masuk Program MBG, Pengawasan SPPG Dipertanyakan
Polisi Pasang Banner Larangan Lawan Arus di Simpang Pasar Tugu Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Lepas 1.159 Jemaah Calon Haji 2026, Berangkat Bertahap Mulai 26 April
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:38 WIB

Prabowo Perintahkan Investigasi dan Perbaikan Perlintasan Kereta, Setujui Flyover di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 10:28 WIB

Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi, Perintahkan Evaluasi Keselamatan

Sabtu, 25 April 2026 - 00:24 WIB

Upah Pekerja Dipotong untuk APD, Proyek Revitalisasi SMK Nurul Huda Dipertanyakan

Sabtu, 25 April 2026 - 00:03 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026 di Jakarta

Kamis, 23 April 2026 - 22:24 WIB

RT “Bodong” 3 Tahun di Campang Jaya, Dugaan Pembiaran Lurah Disorot

Berita Terbaru