Driver Ojol Pelaku Pelecehan di Kedaton Bandar Lampung Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Sabtu, 11 April 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengemudi Ojek online pelaku pelecehan “begal payudara” berinisial MD (29), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Pengemudi Ojek online pelaku pelecehan “begal payudara” berinisial MD (29), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.


Bandar Lampung, Ruangpena.com – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial MD (29), warga Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ditangkap setelah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Kedaton, Jumat (10/4/2026).

Pelaku kini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Patria, Gang Cempaka. Korban berinisial MJ (34) saat itu tengah berjalan kaki bersama dua anaknya yang masih balita.

Pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor, lalu secara tiba-tiba melakukan tindakan pelecehan dengan meremas bagian sensitif tubuh korban.

Aksi Terhenti Usai Warga Mengejar

Baca Juga :  Petugas Tetap Bekerja di Hari Libur, Pemkot Bandar Lampung Genjot Normalisasi Drainase

Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar pelaku hingga berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Pelaku selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian, sehingga terhindar dari amukan massa.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Andri Putranto, mengatakan pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.

“Pelaku mendekati korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor, kemudian melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara sebelah kanan korban menggunakan tangan kiri,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Pelaku Mengaku Sudah Tiga Kali Beraksi

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Yayasan Azzahra Bandar Lampung Memanas, Pihak Terlapor Bungkam Saat Dikonfirmasi

“Motifnya spontan. Pelaku mengaku kerap terangsang saat melihat tubuh wanita dari arah belakang. Namun hal ini masih kami dalami,” jelas Gigih Andri Putranto.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi serta pakaian milik korban.

Dijerat UU TPKS, Ancaman Maksimal 9 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polinela Latih Warga Labuhan Ratu Olah Sampah Jadi Kompos dan Kembangkan Urban Farming, Dukung Ketahanan Pangan Keluarga
Kadis Pendidikan Bandar Lampung Tinjau Rumah Siswa SMPN 22 yang Ludes Terbakar, Pastikan Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Pelindo Regional 2 Panjang Tanam 250 Pohon, Perkuat Komitmen Dekarbonisasi dan Pelabuhan Hijau
Hari Kedua TMMD ke-129, TNI dan Warga Kebut Pembangunan Infrastruktur di Kelurahan Pinang Jaya
Polda Lampung Pasang Imbauan di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau
Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Sidang Pleno dan Penutupan Rakernas XVIII APEKSI di Medan
Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Festival Karnaval Nusantara pada Rakernas XVIII APEKSI di Medan
Wali Kota Bandar Lampung Pastikan Seluruh Siswa yang Belum Lolos SPMB Tetap Tertampung di SMP Negeri
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 14:20 WIB

Polinela Latih Warga Labuhan Ratu Olah Sampah Jadi Kompos dan Kembangkan Urban Farming, Dukung Ketahanan Pangan Keluarga

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:18 WIB

Kadis Pendidikan Bandar Lampung Tinjau Rumah Siswa SMPN 22 yang Ludes Terbakar, Pastikan Pendidikan Korban Tetap Berjalan

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:27 WIB

Hari Kedua TMMD ke-129, TNI dan Warga Kebut Pembangunan Infrastruktur di Kelurahan Pinang Jaya

Senin, 6 Juli 2026 - 18:31 WIB

Polda Lampung Pasang Imbauan di Krakatau, Nelayan Diminta Jauhi Kawasan Gunung Anak Krakatau

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:24 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Sidang Pleno dan Penutupan Rakernas XVIII APEKSI di Medan

Berita Terbaru