Driver Ojol Pelaku Pelecehan di Kedaton Bandar Lampung Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Sabtu, 11 April 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengemudi Ojek online pelaku pelecehan “begal payudara” berinisial MD (29), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Pengemudi Ojek online pelaku pelecehan “begal payudara” berinisial MD (29), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.


Bandar Lampung, Ruangpena.com – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial MD (29), warga Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ditangkap setelah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Kedaton, Jumat (10/4/2026).

Pelaku kini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Patria, Gang Cempaka. Korban berinisial MJ (34) saat itu tengah berjalan kaki bersama dua anaknya yang masih balita.

Pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor, lalu secara tiba-tiba melakukan tindakan pelecehan dengan meremas bagian sensitif tubuh korban.

Aksi Terhenti Usai Warga Mengejar

Baca Juga :  Anak 12 Tahun yang Terseret Arus Sungai Balok Ditemukan Meninggal, Wali Kota Bandar Lampung Beri Santunan

Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar pelaku hingga berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Pelaku selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian, sehingga terhindar dari amukan massa.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Andri Putranto, mengatakan pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.

“Pelaku mendekati korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor, kemudian melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara sebelah kanan korban menggunakan tangan kiri,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Pelaku Mengaku Sudah Tiga Kali Beraksi

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Ekspor Perdana 3.330 Ton Tapioka ke Tiongkok, Pelabuhan Panjang Perkuat Peran Gerbang Logistik Lampung

“Motifnya spontan. Pelaku mengaku kerap terangsang saat melihat tubuh wanita dari arah belakang. Namun hal ini masih kami dalami,” jelas Gigih Andri Putranto.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi serta pakaian milik korban.

Dijerat UU TPKS, Ancaman Maksimal 9 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lurah Kupang Kota Bantah Perintahkan Pungutan Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan 21 Ekor Sapi Qurban pada Idul Adha 1447 H
Sengketa Tanah Yayasan Azzahra Bandar Lampung Memanas, Pihak Terlapor Bungkam Saat Dikonfirmasi
Balap Liar di Perbatasan Lampung Selatan-Bandar Lampung Makan Korban, Warga Keluhkan Minim Penindakan
Dukung Instruksi Tegas Kapolda Lampung, DPD Arun: Begal Sudah Sangat Meresahkan Masyarakat
Pelindo Panjang Resmikan Depo Petikemas dan Tambah QCC 004, Perkuat Arus Logistik Sumatera Bagian Selatan
Gegana Brimob Polda Lampung Musnahkan Dua Granat Aktif di Way Kanan, Lokasi Dipastikan Aman
Sidang Sengketa Tanah di Bandar Lampung, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:02 WIB

Lurah Kupang Kota Bantah Perintahkan Pungutan Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:58 WIB

Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan 21 Ekor Sapi Qurban pada Idul Adha 1447 H

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:39 WIB

Sengketa Tanah Yayasan Azzahra Bandar Lampung Memanas, Pihak Terlapor Bungkam Saat Dikonfirmasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:47 WIB

Dukung Instruksi Tegas Kapolda Lampung, DPD Arun: Begal Sudah Sangat Meresahkan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:09 WIB

Pelindo Panjang Resmikan Depo Petikemas dan Tambah QCC 004, Perkuat Arus Logistik Sumatera Bagian Selatan

Berita Terbaru