Kejati Lampung Terima Dana Titipan 100 M Hasil Tipikor Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Provinsi Lampung 

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Lampung, Ruangpena.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Rabu tanggal 25 Pebruari 2026 bertempat di Gedung Aula Kejati Lampung menyampaikan langsung kegiatan Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh Perusahaan dengan Inisial PT P pada areal Perusahaan dengan Inisial PT I di Provinsi Lampung. Proses penyidikan ini baru berjalan selama satu bulan lebih sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.

Dalam serangkaian tindakan Penyidikan yang sudah berjalan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi. Diantaranya, saksi saksi dari PT I sebanyak 8 orang, PT P sebanyak 13 orang, Pemerintah Daerah dan Provinsi sebanyak 14 orang dan dari Kelompok Tani sebanyak 24 orang. Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli sebanyak 3 orang, dimana untuk jumlah saksi dan Ahli tersebut akan bertambah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembuktian perkara. Selanjutnya, mengenai jumlah kerugian keuangan negara sampai saat ini masih dalam proses perhitungan yang sedang dimintakan oleh Tim Penyidik kepada Ahli terkait. Tim Penyidik juga telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik baik di wilayah Lampung maupun di luar Wilayah Lampung, yaitu di Wilayah DKI Jakarta serta Jawa Barat.

PT. P telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Lampung Perihal Permohonan Penyelesaian Permasalahan Hukum. Selanjutnya pada tanggal 10 Pebruari 2026, PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) yang telah disetorkan melalui Rekening Pemerintah Lainnya atau (RPL) Kejaksaan Tinggi Lampung. Penitipan uang tersebut dilakukan PT P sebagai bentuk itikad baik dalam pengembalian Kerugian Keuangan Negara, dan terhadap uang titipan tersebut nantinya akan masuk ke kas Negara setelah perkara berjalan dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Tinjau Saluran Irigasi di Tanjung Senang, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan

Adanya penitipan uang tersebut tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif serta akan melakukan pembenahan Tata Kelola penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk perkebunan bersama pihak-pihak terkait demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat khususnya masyarakat Lampung sebagai perwujudan dari sila Kelima Pancasila dan Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 Ayat (3).

 

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi TNI-Polri Makin Solid, Oknum Nakal Siap-siap Ditindak Tegas
Polisi Bongkar Gudang BBM Oplosan di Pringsewu, Ribuan Liter Disita, Omzet Capai Rp2,5 Miliar
Driver Ojol Pelaku Pelecehan di Kedaton Bandar Lampung Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Rajabasa Bandar Lampung, Diduga ODGJ
Warga Way Sulan Desak Puskesmas Naik Status Jadi Rawat Inap, Akses ke RS Dinilai Terlalu Jauh
Inflasi Lampung Maret 2026 Melandai, BI Sebut Tetap Terkendali di Tengah Tekanan Global
LSM PRO RAKYAT Akan Laporkan Proyek PISEW Tahun 2025 Lampung Selatan ke Presiden Prabowo dan Jaksa Agung RI, Untuk Di Audit BPK RI
Jembatan Pendem di Jati Agung Mulai Diperbaiki, Warga Apresiasi Respons Cepat Pemkab Lampung Selatan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 23:23 WIB

Sinergi TNI-Polri Makin Solid, Oknum Nakal Siap-siap Ditindak Tegas

Sabtu, 11 April 2026 - 23:15 WIB

Polisi Bongkar Gudang BBM Oplosan di Pringsewu, Ribuan Liter Disita, Omzet Capai Rp2,5 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 22:44 WIB

Driver Ojol Pelaku Pelecehan di Kedaton Bandar Lampung Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Sabtu, 11 April 2026 - 17:11 WIB

Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Rajabasa Bandar Lampung, Diduga ODGJ

Minggu, 5 April 2026 - 21:48 WIB

Warga Way Sulan Desak Puskesmas Naik Status Jadi Rawat Inap, Akses ke RS Dinilai Terlalu Jauh

Berita Terbaru