Bandar Lampung, Ruangpena.com – Polemik dugaan sengketa tanah yang menyeret nama Yayasan Pendidikan Azzahra kian memanas. Di tengah desakan ahli waris H. Muhammad Nawawi agar perkara dibuka secara terang-benderang di Polda Lampung, pihak terlapor justru memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Pendiri Yayasan Azzahra, Siti Fatimah Ramin atau yang dikenal dengan sapaan Bunda Ning, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan penyerobotan tanah yang telah bergulir sejak 2025.
Sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp disebut tidak mendapatkan respons. Bahkan, beberapa nomor jurnalis yang mencoba meminta klarifikasi dikabarkan telah diblokir.
Sikap tertutup tersebut memicu sorotan publik di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara yang kini menjadi pembicaraan luas di Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, ahli waris H. Nawawi, Riva Yanuar, secara terbuka meminta agar dilakukan gelar perkara khusus di Polda Lampung dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pihak Yayasan Azzahra.
“Kalau memang merasa benar dan memiliki dasar hukum yang kuat, seharusnya tidak perlu menghindar dari klarifikasi maupun proses hukum terbuka,” ujar Riva dalam keterangannya.
Menurutnya, sikap bungkam pihak terlapor justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih perkara tersebut menyangkut aset bernilai besar yang kini berdiri kompleks pendidikan ternama di Bandar Lampung.
Riva menegaskan, pihak ahli waris siap membuka seluruh dokumen dan riwayat kepemilikan lahan dalam forum resmi maupun di hadapan publik.
“Kami tidak pernah menutup diri. Kalau memang ingin persoalan ini selesai terang, ayo duduk bersama dan buka data masing-masing. Jangan hanya diam ketika dikonfirmasi,” katanya.
Sorotan terhadap sikap tertutup pihak Yayasan Azzahra muncul di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan di Polda Lampung. Dalam perkara tersebut, penyidik diketahui telah menerbitkan sejumlah SP2HP serta memintai keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Siti Fatimah Ramin maupun M. Soleh Swedi terkait substansi laporan yang dilayangkan ahli waris H. Nawawi.
Di sisi lain, langkah memblokir kontak wartawan dinilai sejumlah pihak tidak mencerminkan keterbukaan informasi kepada publik, terlebih perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas.
Publik kini menanti apakah pihak Yayasan Azzahra akan memberikan klarifikasi resmi atau tetap memilih diam di tengah derasnya sorotan atas dugaan sengketa lahan tersebut. (***)













