Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak dengan Modus Lowongan Kerja

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. ISTIMEWA

Dok. ISTIMEWA


Bandar Lampung, Ruangpena.com – Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial TA (49) atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Bandar Lampung.

Pelaku diduga menggunakan modus menawarkan pekerjaan di konter handphone agar korban percaya dan mau ikut dengannya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan pelaku sebenarnya tidak memiliki usaha konter handphone sebagaimana yang dijanjikan kepada korban.

“Pelaku mengaku memiliki konter handphone dan menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming-iming gaji Rp1,5 juta per bulan. Padahal itu hanya modus agar korban percaya dan mau ikut dengan pelaku,” ujar Gigih, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga :  Pelindo Panjang Resmikan Depo Petikemas dan Tambah QCC 004, Perkuat Arus Logistik Sumatera Bagian Selatan

Terungkap Setelah Korban Bercerita

Menurut polisi, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung pada Senin, 4 Mei 2026.

Gigih menjelaskan, pelaku sempat menemui korban dengan alasan membahas pekerjaan yang dijanjikan, lalu membawa korban ke rumahnya di kawasan Jalan Dr. Warsito, Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Di lokasi itulah dugaan tindak kekerasan seksual terjadi.

Baca Juga :  Pelindo Regional 2 Panjang Bagikan Santunan Anak Yatim dan Ribuan Paket Sembako di Ramadhan

Polisi Amankan Pelaku

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Gigih.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana proses penyidikan yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana Ajak Perkuat Kolaborasi Wujudkan Indonesia Emas 2045
Polisi Bubarkan Balap Liar di Tanjung Bintang, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
Lurah Kupang Kota Bantah Perintahkan Pungutan Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan 21 Ekor Sapi Qurban pada Idul Adha 1447 H
Sengketa Tanah Yayasan Azzahra Bandar Lampung Memanas, Pihak Terlapor Bungkam Saat Dikonfirmasi
Balap Liar di Perbatasan Lampung Selatan-Bandar Lampung Makan Korban, Warga Keluhkan Minim Penindakan
Dukung Instruksi Tegas Kapolda Lampung, DPD Arun: Begal Sudah Sangat Meresahkan Masyarakat
Pelindo Panjang Resmikan Depo Petikemas dan Tambah QCC 004, Perkuat Arus Logistik Sumatera Bagian Selatan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:02 WIB

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana Ajak Perkuat Kolaborasi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polisi Bubarkan Balap Liar di Tanjung Bintang, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:02 WIB

Lurah Kupang Kota Bantah Perintahkan Pungutan Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:58 WIB

Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan 21 Ekor Sapi Qurban pada Idul Adha 1447 H

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:39 WIB

Sengketa Tanah Yayasan Azzahra Bandar Lampung Memanas, Pihak Terlapor Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru