RT “Bodong” 3 Tahun di Campang Jaya, Dugaan Pembiaran Lurah Disorot

Kamis, 23 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Ruangpena.com – Skandal dugaan Ketua Rukun Tetangga (RT) tanpa Surat Keputusan (SK) selama tiga tahun di Kelurahan Campang Jaya, Kota Bandar Lampung kian menguatkan sorotan terhadap lemahnya tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. Kasus ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi serius adanya pembiaran oleh aparat berwenang.

Fakta mencengangkan itu terungkap dalam pertemuan warga dengan Lurah Campang Jaya, Alfredo Vergara, dan Ketua RT 06, Derry, pada 20 April 2026. Dalam forum tersebut, Derry secara terbuka mengakui telah menjabat sejak 2023 tanpa SK pengangkatan—dokumen dasar yang menjadi legitimasi jabatan dalam struktur pemerintahan.

Pengakuan ini memantik reaksi keras warga. Mereka mempertanyakan keabsahan seluruh keputusan administratif yang telah dikeluarkan selama tiga tahun terakhir, mulai dari pelayanan surat-menyurat hingga rekomendasi kependudukan.

“Kalau tidak ada SK, berarti tidak ada dasar hukum. Lalu selama ini pelayanan yang diberikan itu statusnya apa? Ini bukan kesalahan kecil, ini fatal,” tegas warga berinisial H, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga :  Menhub Pastikan Penanganan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Santunan dan Dukungan Disiapkan

Lebih jauh, persoalan ini menyeret isu yang lebih sensitif, dugaan penerimaan insentif tanpa dasar hukum yang sah. Warga menilai, jika jabatan tidak pernah dilegalkan, maka seluruh insentif yang diterima berpotensi masuk kategori penyimpangan administrasi.

“Insentif itu melekat pada jabatan resmi. Kalau jabatannya tidak sah, berarti uang yang diterima juga patut dipertanyakan. Harus ada audit dan pengembalian,” ujarnya.

Secara hukum, kondisi ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan asas legalitas dan tertib administrasi sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa SK, keberadaan seorang Ketua RT tidak memiliki legitimasi formal, sehingga seluruh tindakan yang diambil berpotensi cacat hukum.

Masalahnya tidak berhenti di situ. Publik kini menyoroti peran lurah sebagai pejabat yang memiliki kewenangan administratif. Ketidakhadiran SK selama tiga tahun memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan kelalaian serius dalam fungsi pengawasan.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Raih Women’s Inspiration Award 2026 dari iNews Media Group

Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan kegagalan sistemik di tingkat kelurahan.

Hingga kini, pihak Kelurahan Campang Jaya belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak diterbitkannya SK tersebut, maupun sikap atas tuntutan warga untuk melakukan audit insentif.

Kondisi ini mempertegas lemahnya akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan lokal. Tanpa transparansi dan tindakan tegas, kasus seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk—bahwa jabatan publik bisa dijalankan tanpa legalitas, dan hak keuangan bisa diterima tanpa dasar yang sah.

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih, kasus RT “bodong” ini menjadi ujian nyata, apakah pemerintah daerah serius menegakkan disiplin administrasi, atau justru membiarkan praktik-praktik abu-abu terus berlangsung di level paling bawah.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

ASN Pemkot Bandar Lampung Serahkan Diri, Polisi Bongkar Dugaan Penguburan Janin
Polinela Bekali Siswa SMKN 4 Bandar Lampung Literasi Investasi Pasar Modal, Siapkan Generasi Melek Finansial di Era Digital
Dosen Polinela Bekali Siswa SMKN 9 Bandar Lampung Literasi Keuangan Digital dan Akuntansi, Siapkan Lulusan Siap Kerja
Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Semarakkan HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Diikuti 82 Kendaraan Hias
IWO Kecam Pernyataan Hotman Paris kepada Wartawan, Minta Maaf Terbuka atas Dugaan Pelecehan Profesi
Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Eva Dwiana: Saatnya Tunjukkan Kekuatan Ekonomi dan Tarik Investor
Pelindo Regional 2 Panjang Catat Kinerja Positif Semester I 2026, Arus Peti Kemas Melonjak 17,44 Persen
TMMD ke-129 Resmi Dibuka di Bandar Lampung, Bangun Jalan, RTLH hingga Sumur Bor untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:36

ASN Pemkot Bandar Lampung Serahkan Diri, Polisi Bongkar Dugaan Penguburan Janin

Senin, 27 Juli 2026 - 14:18

Polinela Bekali Siswa SMKN 4 Bandar Lampung Literasi Investasi Pasar Modal, Siapkan Generasi Melek Finansial di Era Digital

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:20

Dosen Polinela Bekali Siswa SMKN 9 Bandar Lampung Literasi Keuangan Digital dan Akuntansi, Siapkan Lulusan Siap Kerja

Senin, 20 Juli 2026 - 11:36

Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Semarakkan HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Diikuti 82 Kendaraan Hias

Senin, 20 Juli 2026 - 11:26

IWO Kecam Pernyataan Hotman Paris kepada Wartawan, Minta Maaf Terbuka atas Dugaan Pelecehan Profesi

Berita Terbaru