Bandar Lampung, Ruangpena.com – Skandal dugaan Ketua Rukun Tetangga (RT) tanpa Surat Keputusan (SK) selama tiga tahun di Kelurahan Campang Jaya, Kota Bandar Lampung kian menguatkan sorotan terhadap lemahnya tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. Kasus ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi serius adanya pembiaran oleh aparat berwenang.
Fakta mencengangkan itu terungkap dalam pertemuan warga dengan Lurah Campang Jaya, Alfredo Vergara, dan Ketua RT 06, Derry, pada 20 April 2026. Dalam forum tersebut, Derry secara terbuka mengakui telah menjabat sejak 2023 tanpa SK pengangkatan—dokumen dasar yang menjadi legitimasi jabatan dalam struktur pemerintahan.
Pengakuan ini memantik reaksi keras warga. Mereka mempertanyakan keabsahan seluruh keputusan administratif yang telah dikeluarkan selama tiga tahun terakhir, mulai dari pelayanan surat-menyurat hingga rekomendasi kependudukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau tidak ada SK, berarti tidak ada dasar hukum. Lalu selama ini pelayanan yang diberikan itu statusnya apa? Ini bukan kesalahan kecil, ini fatal,” tegas warga berinisial H, Kamis (23/4/2026).
Lebih jauh, persoalan ini menyeret isu yang lebih sensitif, dugaan penerimaan insentif tanpa dasar hukum yang sah. Warga menilai, jika jabatan tidak pernah dilegalkan, maka seluruh insentif yang diterima berpotensi masuk kategori penyimpangan administrasi.
“Insentif itu melekat pada jabatan resmi. Kalau jabatannya tidak sah, berarti uang yang diterima juga patut dipertanyakan. Harus ada audit dan pengembalian,” ujarnya.
Secara hukum, kondisi ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan asas legalitas dan tertib administrasi sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa SK, keberadaan seorang Ketua RT tidak memiliki legitimasi formal, sehingga seluruh tindakan yang diambil berpotensi cacat hukum.
Masalahnya tidak berhenti di situ. Publik kini menyoroti peran lurah sebagai pejabat yang memiliki kewenangan administratif. Ketidakhadiran SK selama tiga tahun memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan kelalaian serius dalam fungsi pengawasan.
Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan kegagalan sistemik di tingkat kelurahan.
Hingga kini, pihak Kelurahan Campang Jaya belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak diterbitkannya SK tersebut, maupun sikap atas tuntutan warga untuk melakukan audit insentif.
Kondisi ini mempertegas lemahnya akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan lokal. Tanpa transparansi dan tindakan tegas, kasus seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk—bahwa jabatan publik bisa dijalankan tanpa legalitas, dan hak keuangan bisa diterima tanpa dasar yang sah.
Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih, kasus RT “bodong” ini menjadi ujian nyata, apakah pemerintah daerah serius menegakkan disiplin administrasi, atau justru membiarkan praktik-praktik abu-abu terus berlangsung di level paling bawah.
Editor : Redaksi







