Polisi Bongkar Gudang BBM Oplosan di Pringsewu, Ribuan Liter Disita, Omzet Capai Rp2,5 Miliar

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pringsewu, Ruangpena.com — Praktik ilegal penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berhasil diungkap aparat kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, dan mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial Iwan Waluyo (38), beserta ribuan liter BBM oplosan.

Kapolres Pringsewu, M. Yunus Saputra, mengatakan dari lokasi penggerebekan petugas menyita sekitar 5.665 liter BBM berbagai jenis, termasuk Solar dan Pertalite yang telah dioplos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Total sekitar 5.665 liter. Kami juga mengamankan satu unit mobil dan mesin sedot yang digunakan untuk aktivitas pengoplosan,” ujar Kapolres saat ekspose, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Gelar 257 Personilnya, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Arus Mudik Lebaran

Beroperasi Dua Tahun, BBM Dicampur Minyak Mentah

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampur BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah sebelum dipasarkan.

Minyak mentah tersebut diperoleh dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui perantara. Pelaku mencampur bahan tersebut dengan perbandingan 1:1 di dalam tandon.

BBM hasil oplosan kemudian dijual melalui pertamini milik pelaku, serta disalurkan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.

“Selain dijual sendiri, juga didistribusikan ke beberapa pertamini di wilayah Pringsewu,” jelas M. Yunus Saputra.

Solar Dibeli dari SPBU, Dijual Lebih Mahal

Untuk BBM jenis Solar, pelaku membeli dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat, kemudian menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga :  Kakorlantas Pastikan Kesiapan Bakauheni: Tambahan Pelabuhan, Empat Fokus Pengamanan, Perbaikan Jalan Rampung H-10

Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan meraup omzet hingga Rp2,5 miliar selama dua tahun beroperasi, dengan keuntungan bulanan berkisar Rp7,5 hingga Rp8 juta.

Polisi Dalami Jaringan, Potensi Tersangka Baru

Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi serta peran pihak perantara dalam praktik ilegal tersebut.

Kapolres menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan kasus.

“Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi TNI-Polri Makin Solid, Oknum Nakal Siap-siap Ditindak Tegas
Driver Ojol Pelaku Pelecehan di Kedaton Bandar Lampung Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Rajabasa Bandar Lampung, Diduga ODGJ
Warga Way Sulan Desak Puskesmas Naik Status Jadi Rawat Inap, Akses ke RS Dinilai Terlalu Jauh
LSM PRO RAKYAT Akan Laporkan Proyek PISEW Tahun 2025 Lampung Selatan ke Presiden Prabowo dan Jaksa Agung RI, Untuk Di Audit BPK RI
Jembatan Pendem di Jati Agung Mulai Diperbaiki, Warga Apresiasi Respons Cepat Pemkab Lampung Selatan
Brimob Polda Lampung Gelar Patroli Dialogis, Perkuat Keamanan Bandar Lampung
Menhub Dudy Tinjau Arus Balik di Bakauheni, Pastikan Penyeberangan Sumatera–Jawa Lancar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 23:23 WIB

Sinergi TNI-Polri Makin Solid, Oknum Nakal Siap-siap Ditindak Tegas

Sabtu, 11 April 2026 - 23:15 WIB

Polisi Bongkar Gudang BBM Oplosan di Pringsewu, Ribuan Liter Disita, Omzet Capai Rp2,5 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 22:44 WIB

Driver Ojol Pelaku Pelecehan di Kedaton Bandar Lampung Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Sabtu, 11 April 2026 - 17:11 WIB

Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Rajabasa Bandar Lampung, Diduga ODGJ

Minggu, 5 April 2026 - 21:48 WIB

Warga Way Sulan Desak Puskesmas Naik Status Jadi Rawat Inap, Akses ke RS Dinilai Terlalu Jauh

Berita Terbaru