Pringsewu, Ruangpena.com — Praktik ilegal penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berhasil diungkap aparat kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, dan mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial Iwan Waluyo (38), beserta ribuan liter BBM oplosan.
Kapolres Pringsewu, M. Yunus Saputra, mengatakan dari lokasi penggerebekan petugas menyita sekitar 5.665 liter BBM berbagai jenis, termasuk Solar dan Pertalite yang telah dioplos.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total sekitar 5.665 liter. Kami juga mengamankan satu unit mobil dan mesin sedot yang digunakan untuk aktivitas pengoplosan,” ujar Kapolres saat ekspose, Jumat (10/4/2026).
Beroperasi Dua Tahun, BBM Dicampur Minyak Mentah
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Modus yang digunakan pelaku adalah mencampur BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah sebelum dipasarkan.
Minyak mentah tersebut diperoleh dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui perantara. Pelaku mencampur bahan tersebut dengan perbandingan 1:1 di dalam tandon.
BBM hasil oplosan kemudian dijual melalui pertamini milik pelaku, serta disalurkan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.
“Selain dijual sendiri, juga didistribusikan ke beberapa pertamini di wilayah Pringsewu,” jelas M. Yunus Saputra.
Solar Dibeli dari SPBU, Dijual Lebih Mahal
Untuk BBM jenis Solar, pelaku membeli dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat, kemudian menjual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan meraup omzet hingga Rp2,5 miliar selama dua tahun beroperasi, dengan keuntungan bulanan berkisar Rp7,5 hingga Rp8 juta.
Polisi Dalami Jaringan, Potensi Tersangka Baru
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi serta peran pihak perantara dalam praktik ilegal tersebut.
Kapolres menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan kasus.
“Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.







