Jakarta, Ruangpena.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyambut kebijakan work from home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih modern dan berkelanjutan.
Menag menegaskan, kebijakan WFH yang mulai diterapkan setiap Jumat bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem kerja yang adaptif, efisien, dan berdampak tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kementerian Agama mulai menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat sejak 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah diberlakukan sejak 1 April 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap dinamika global, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Layanan Publik Harus Tetap Optimal
Menag menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada umat. Ia meminta seluruh ASN tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal, mudah diakses, dan responsif.
“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi dan perkuat koordinasi,” ujarnya.
Menurutnya, transformasi ini juga menjadi momentum untuk membangun ritme kerja baru yang lebih seimbang, bijak, dan bermakna.
“Kita sedang membangun ritme baru. Cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna,” tambahnya.
WFH Bukan Work From Anywhere
Senada dengan Menag, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang tetap harus dijalankan secara disiplin dan terkontrol.
Ia menjelaskan, penerapan WFH juga bertujuan menekan beban biaya energi serta mobilitas pegawai, tanpa mengurangi produktivitas kerja.
“Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby,” tegasnya.
Kemenag berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi kinerja sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di tengah era digitalisasi pemerintahan.







