Praperadilan Dikabulkan PN Kota Agung, Status Tersangka Heldawati dan Arma Suri Dinyatakan Tidak Sah

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. ISTIMEWA

Dok. ISTIMEWA


Tanggamus, Ruangpena.com – Pengadilan Negeri Kota Agung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Heldawati dan Arma Suri terhadap Polres Tanggamus, Selasa (5/5/2026).

Dalam putusannya, hakim tunggal Diyan menyatakan penetapan tersangka terhadap kedua pemohon tidak sah dan harus dibatalkan.

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Agung tersebut juga membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka. Panitera sidang, Edrian Saputra, turut mencatat jalannya persidangan hingga putusan dibacakan.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan pemulihan serta rehabilitasi nama baik Heldawati dan Arma Suri. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Kuasa hukum pemohon, Sherli Dian Meiliyandi dan Nuzirwan dari LBH Tanggamus, menyambut baik putusan tersebut. Keduanya juga diketahui menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris DPC IKADIN Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga :  Bank Indonesia Beberkan Strategi Lampung: Hilirisasi dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus 2026

“Putusan ini menjadi koreksi terhadap proses penegakan hukum yang tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana,” ujar Sherli Dian Meiliyandi, yang akrab disapa Bang Dian.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Sementara itu, pihak termohon dari Polres Tanggamus hadir melalui perwakilan kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung dan Bidkum Polres Tanggamus.

Apresiasi atas putusan tersebut juga disampaikan Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun. Ia menilai keberhasilan tim kuasa hukum sebagai bukti peran strategis advokat dalam menjaga keadilan.

Baca Juga :  Babinsa Segalamider Pimpin Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Rusak Akibat Hujan Deras

“Mereka telah menunjukkan bahwa advokat adalah garda terdepan penjaga konstitusi dan pembela hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Penta menegaskan bahwa putusan ini bukan hanya kemenangan bagi Heldawati dan Arma Suri, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus tunduk pada konstitusi, KUHAP, serta prinsip perlindungan martabat manusia.

Kuasa hukum pemohon menyatakan masih akan mempelajari salinan resmi putusan tersebut. Mereka juga akan bermusyawarah dengan klien untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan penyidik Polres Tanggamus ke mekanisme etik terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menjadi dasar penetapan tersangka sebelumnya.

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ruangpena.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zona Integritas BKD Lampung Dicanangkan, Digitalisasi Jadi Kunci Reformasi Birokrasi
Inflasi Lampung Meningkat di April 2026, Cabai dan Minyak Goreng Dominasi Kenaikan Harga
Kepala Desa Sabah Balau Canangkan Gerakan Gotong Royong dan Kebersihan, Warga Dilarang Buang Sampah Sembarangan
Dugaan Intimidasi Jurnalis di Bandar Lampung Masuk Ranah Hukum
Program Koperasi Desa Merah Putih di Tanggamus Disorot, Dugaan Jual Beli Proyek hingga Pemotongan Dana
DPO Curanmor Asal Lampung Timur Dibekuk di Tangerang, Sudah 15 Kali Beraksi di Bandar Lampung
Bank Indonesia Beberkan Strategi Lampung: Hilirisasi dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus 2026
Dikejar Kasus Korupsi PI 10%, Arinal Djunaidi Akhirnya Penuhi Panggilan Kejati
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:50 WIB

Praperadilan Dikabulkan PN Kota Agung, Status Tersangka Heldawati dan Arma Suri Dinyatakan Tidak Sah

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:31 WIB

Zona Integritas BKD Lampung Dicanangkan, Digitalisasi Jadi Kunci Reformasi Birokrasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:24 WIB

Inflasi Lampung Meningkat di April 2026, Cabai dan Minyak Goreng Dominasi Kenaikan Harga

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:37 WIB

Kepala Desa Sabah Balau Canangkan Gerakan Gotong Royong dan Kebersihan, Warga Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Kamis, 30 April 2026 - 14:30 WIB

Dugaan Intimidasi Jurnalis di Bandar Lampung Masuk Ranah Hukum

Berita Terbaru